Pelaku penyetrika anak minta suaminya tarik laporan ke polisi
Merdeka.com - Uka melaporkan istrinya Suhaemi alias Emi ke Polres Jakarta Timur karena istrinya terbukti menyetrika pipi Denis Apriliyan, pada Minggu (21/3). Denis disetrika ibu tirinya lantaran geram karena dianggap susah diatur.
Namun pencabutan laporan ini mendapat tentangan dari ibu kandung Denis, Sri Ningsih. "Tadinya si Emi minta laporannya dicabut, tapi saya sudah bilang (ke mantan suami) mau bela anak atau perempuan itu. Kalau bela perempuan itu saya kasusi lebih panjang. Akhirnya diterusin kasusnya. Sekarang perempuan itu dipenjara." ujar Sri Ningsih di kediamannya di Kampung Bali, Kalideres, Jakarta Barat (23/3).
Sri Ningsih memang sudah kesal dengan perlakuan Emi terhadap anak kandungnya. Dia mengaku kerap kali mendengar kabar anak kandung yang tinggal bersama mantan suaminya itu, dipukuli ibu tirinya.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa yang ditikam mantan ayah tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Kapan ibu ini mengalami serangan? Suatu malam di bulan Januari, Dong, ibu dari dua orang anak berusia 40 tahun asal Hangzhou, sedang membantu salah satu putranya mengerjakan tugas matematika.
"Dulu pernah dicubit karena ngompol. Okelah saya maklumi, tapi setelah kejadian ini Denis cerita katanya sering dipukuli." sambung dia.
Sampai pada puncaknya, Sri merasa perlu mengeluarkan Denis dari rumah Emi. "Perasaan enggak enak, tidur enggak bisa. Ada apa, keingetan Denis, pokoknya abis Magrib mau ke sana. Apa dimasukin ke pesantren ya. Baru mau tanya-tanya," sambung dia lagi.
Kekhawatiran Sri terbukti, Emi makin lama makin beringas terhadap anak kandung Sri. Sri pun selalu merasa was-was saat Denis masih tinggal dengan Emi.
"Saya sudah punya firasat dari Jumat kemarin, saya harus cari dia. Tapi hujan terus. Minggu sekitar jam 4 sore katanya Denis mau dibawa ke RS Budi Asih katanya pipinya melepuh, disetika Eni (Suhemi)" jelas Sri.
Sebelumnya Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur telah mengamankan Suhemi, ibu yang tega menganiaya anak tirinya, Denis Apriliyan. Oleh ibu tirinya, Denis disiksa dengan cara disetrika di bagian wajah dan diinjak kepalanya.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 22 Maret 2015 pukul 14.30 WIB di kediaman mereka di Jl Masjid Al-Wusto Rt 09/07, Kelurahan Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Suhemi geram karena Denis tak mengenal waktu saat bermain, malas belajar dan suka buang air besar di celana.
"Awalnya korban dimarahi oleh tersangka karena main tidak pulang-pulang hingga menangis. Karena korban selalu menangis tersangka langsung mengambil setrikaan dan langsung di tempel di pipi sebelah kiri," Kasat Reskrim, AKBP Ade Rahmat Idnal, saat rilis di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (24/3).
"Setelah disetrika si Denis juga ditendang kepala bagian belakang, menyubit dan menginjak tangan bagian kanan korban sehingga mengalami luka lecet pada jari korban," lanjutnya.
Kejadian ini dilaporkan Uka, ayah kandung Denis atau suami Suhemi. Uka dan Suhemi menikah tahun 2013.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suhemi diancam dengan Pasal 80 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 76 C UU RI No 35 tahun 2014 dengan pidana penjara 5 tahun penjara atau denda Rp 100.000.000. Selain itu, Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000.
(mdk/rep)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat pencabulan terjadi, istri pelaku turut memegani tangan korban.Seusai dicabuli, korban disuruh berjalan jongkok oleh terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaD berulang kali melibas KGL menggunakan tali pinggang hingga membuat anak perempuan itu menjerit kesakitan
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda berinisial PL (20), ditangkap polisi karena menyiram air keras ke temannya sendiri, AA (26), hingga tewas.
Baca SelengkapnyaSang suami dinilainya pelit padahal ada angsuran bank dan koperasi yang harus dibayarkan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca Selengkapnya"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."
Baca SelengkapnyaPembunuhan itu terjadi di kediaman pelaku Klaster Burgundy Blok RAA 9, Kawasan Summarecon, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaDiduga pengeroyokan terhadap V terkait laporan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan SU.
Baca SelengkapnyaSeorang suami bunuh istri terjadi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaPelaku juga sempat ingin memukul menggunakan kipas angin berukuran besar, namun berhasil dicegah korban.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu diungkap sang ibu kandung. Kedua orang tua tersebut disebut-sebut telah pisah
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan fakta baru kasus ibu bernama TY yang membanting anak kandungnya hingga tewas di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya