Pelaku Penyiraman Air Keras ke Pasutri di Garut Ditangkap Polisi
Merdeka.com - M, terduga pelaku penganiayaan terhadap Osin (56) dan istrinya yang bernama Erna (33) pada Kamis (25/6) lalu akhirnya ditangkap polisi. M ditangkap di kawasan Babelan, Bekasi saat tengah bersembunyi dari kejaran petugas.
Kapolsek Wanaraja, Kompol Liman Heryawan menyebut bahwa setelah melakukan penganiayaan pasutri di salah satu kebun di wilayah Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, M melarikan diri ke sejumlah tempat.
"Ia sempat lari ke hutan dan beberapa tempat lainnya. Akhirnya ia lari ke wilayah Bekasi. Di Bekasi ini kita ketahui keberadaannya sehingga kita langsung melakukan penangkapan pelaku M di sana," ujarnya, Selasa (21/7).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
Saat ini, M berada di Polsek Wanaraja untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan, M mengaku perbuatannya melakukan aksi penganiayaan kepada korban Osin dan Erna.
Kepada petugas, M merencanakan aksi penganiayaan tersebut dengan menyiapkan air aki yang dicampur dengan getah caruluk. "Jadi pelaku ini memiliki dendam kepada Osin. Dendamnya sejak tahun 2002, saat Osin menceraikan adiknya. Rupanya dendamnya masih dirasakan sampai saat ini sehingga timbulah aksi penganiayaan," ungkapnya.
Akibat aksi penganiayaan tersebut, Osin dan Erna mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh. Keduanya pun harus mendapatkan perawatan medis karena luka tersebut.
Liman menyebut bahwa pihaknya dalam kasus tersebut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai wadah yang berisi cairan yang digunakan untuk menganiaya korban dan lainnya. Akibat perbuatannya, M dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," sebutnya.
Sebelumnya, Osin dan Erna terkapar di kebun di Kampung Patrol, Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. Keduanya diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan iparnya.
Liman mengatakan, kejadian tersebut bermula saat kedua korban berkebun. Kemudian mereka didatangi pelaku penganiayaan.
"Korban Osin mengalami luka bacokan diduga senjata tajam di bagian kepala dan wajahnya mengalami luka bakar, diduga disiram air keras atau air aki. Sedangkan Erna mengalami luka bakar di bagian leher dan punggungnya, diduga karena siraman air keras atau air aki," katanya, Kamis (25/6).
Petani lain yang mengetahui korban terluka, membawa keduanya ke Puskesmas Wanaraja. Osin akhirnya harus dibawa ke RSUD dr Slamet Garut karena lukanya cukup parah. Sedangkan Erna tetap menjalani perawatan di Puskesmas. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku langsung ditangkap tim Jatanras setelah menerima laporan dari istrinya.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaTak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat menyamar sebagai suami korban dan memadamkan lampu di rumah.
Baca SelengkapnyaTim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cengkareng dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat tengah memburu pelaku penyiraman air keras tersebut.
Baca Selengkapnyapenangkapan AARN berkat hasil kerjasama dari tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban.
Baca SelengkapnyaSaat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34) didatangi pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku bertindak normal setelah melakukan pembunuhan, sehingga warga tidak curiga.
Baca SelengkapnyaTak hanya istri, pelaku juga membakar rumahnya di Musi Rawas
Baca SelengkapnyaKorban bermaksud masak lauk namun tidak ada sayuran di dapur. Alhasil dia meminta uang kepada suaminya.
Baca Selengkapnya