Pelaku Perjalanan Atas Dasar Diplomatik Dibebaskan dari Kewajiban Karantina
Merdeka.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah akan memantau secara ketat protokol kesehatan para pelaku perjalanan internasional atas dasar kesepakatan diplomatik selama beraktivitas di Indonesia.
"Pelaku perjalanan yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik yang juga akan dibebaskan dari kewajiban karantina, kita akan tetap pantau dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya saat menyampaikan keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Selasa (30/11).
Pelaku perjalanan atas dasar kesepakatan diplomatik yang dimaksud seperti pemegang visa diplomatik maupun sejajar menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan.
-
Siapa yang memimpin delegasi Indonesia? Dalam pertemuan tersebut, delegasi Indonesia dipimpin Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono.
-
Siapa saja yang disebut Diplomat? Diplomat adalah orang yang diberikan tugas dan wewenang oleh negara atau lembaga antar pemerintah (PBB atau Uni Eropa) untuk melakukan diplomasi dengan satu atau lebih negara atau organisasi internasional.
-
Dimana Diplomat bertugas? Mereka bertugas sebagai seorang utusan, perwakilan, dan pelindung kepentingan negaranya dengan negara penempatannya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam misi? Dilansir dari Indonesia.go.id, misi berisiko tinggi itu tak hanya melibatkan para prajurit Indonesia, namun juga prajurit dari delapan negara lain yaitu Mesir, Uni Emirat Arab, Belanda, Jerman, Belgia, Inggris, dan Prancis yang dipimpin oleh para prajurit dari Yordania.
-
Siapa yang terlibat dalam misi ini? 'Apabila kita menemukan kehidupan sejauh ini dari Matahari, itu akan menunjukkan bahwa kehidupan dapat berasal dari tempat lain selain Bumi,' ujar Mark Fox-Powell, seorang mikrobiolog planet dari Open University.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
Penundaan kedatangan ke Indonesia, kata Wiku, tidak berlaku pada pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral, seperti pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Ketentuan yang sama juga berlaku pada turis asing dengan riwayat perjalanan dari negara yang tidak berisiko memiliki kasus varian Omicron serta dapat memenuhi syarat berwisata di Indonesia.
Wiku mengungkapkan, seluruh pelaku perjalanan internasional atas dasar kesepakatan diplomatik maupun perjanjian bilateral disiapkan koridor khusus dengan sistem travel bubble di mana perjalanan hanya berlaku bagi negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19.
Wiku mengatakan pemerintah terus memantau dinamika Covid-19 secara global mengingat keterkaitan antarnegara yang tidak dapat dipisahkan. "Buktinya importasi kasus dan persebaran varian baru di suatu negara dapat menembus lintas teritorial negara itu," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, upaya antisipasi bagi pelaku perjalanan internasional lainnya diberlakukan sejumlah ketentuan, di antaranya memperpanjang karantina setelah kedatangan di pintu masuk Indonesia.
"Perpanjangan masa karantina menjadi 14 hari bagi warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus dengan varian Omicron maupun jenis baru," terangnya.
Wiku mengatakan negara yang saat ini mengalami transmisi kasus Omicron yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hongkong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho.
"Sedangkan WNI ataupun WNA yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara di luar negara tersebut, memiliki kewajiban karantina selama tujuh hari," ujarnya.
Wiku mengatakan upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan, seperti skrining berkas dan kondisi kesehatan umum serta tes ulang tetap dilakukan.
"Entry test di hari yang sama saat kedatangan dan exit test pada hari keenam untuk mereka yang wajib karantina tujuh hari dan pada hari ke-13 untuk mereka yang wajib karantina 14 hari," ungkapnya.
Untuk mencegah bobolnya garda pertahanan, kata Wiku, maka pemerintah mewajibkan spesimen dari pelaku perjalanan asal negara dengan transmisi komunitas Omicron untuk dilakukan whole genome sequencing (WGS).
"Diimbau juga untuk spesimen dari negara lainnya untuk diintensifkan WGS," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebuah video menjelaskan tentang bagaimana seorang presiden dan wakil presiden bisa ke luar negeri dengan menggunakan paspor khusus.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang apa itu diplomat, bagaimana tugas dan tanggung jawabnya.
Baca SelengkapnyaAda tiga orang yang dikecualikan dari aturan ini. Sehingga mereka tidak memerlukan paspor untuk bepergian ke mana pun di dunia.
Baca SelengkapnyaMengingat beberapa eselon I dan II ikut dalam kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaPaspor adalah dokumen resmi saat melakukan perjalanan antar negara. Tapi, tidak semua paspor sama. Jenis paspor akan menunjukkan tujuan seseorang saat bepergian
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaSurat penunjukkan Menlu ad interim itu ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan mulai berlaku sejak Jumat, 19 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi mengizinkan menterinya maju sebagai capres di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menggratiskan biaya pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca Selengkapnya