Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Perjalanan Baru Vaksin Dosis 1 Wajib Lampirkan Tes PCR atau Antigen

Pelaku Perjalanan Baru Vaksin Dosis 1 Wajib Lampirkan Tes PCR atau Antigen Penumpang pesawat terbang di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat ini, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster tidak wajib menunjukkan hasil pemeriksaan antigen atau PCR.

Namun, bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil pemeriksaan antigen atau PCR.

Aturan yang sama berlaku bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," kata Suharyanto melalui suratnya, Selasa (8/3).

Berikut aturan lengkapnya:

PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis

Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Baca Selengkapnya
Dokter Anak Tegaskan Imunisasi Polio Aman untuk Anak Berkebutuhan Khusus Termasuk Autisme
Dokter Anak Tegaskan Imunisasi Polio Aman untuk Anak Berkebutuhan Khusus Termasuk Autisme

Dokter anak menegaskan bahwa imunisasi polio tetap aman diberikan pada anak berkebutuhan khusus kecuali pada penderita masalah kesehatan tertentu.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023

Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Asal Jatim dan Jateng Wajib Vaksin Polio, Ini Alasannya
Jemaah Haji Asal Jatim dan Jateng Wajib Vaksin Polio, Ini Alasannya

Calon jemaah haji asal Jawa Timur dan Jawa Tengah wajib divaksin polio sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI

Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis
Kemenkes Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis

Syarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab

Baca Selengkapnya
Warga Jakarta Bisa Dapatkan Vaksin PCV Gratis untuk Anaknya di Sejumlah Lokasi Ini
Warga Jakarta Bisa Dapatkan Vaksin PCV Gratis untuk Anaknya di Sejumlah Lokasi Ini

Cakupan imunisasi PCV pada bayi tahun 2023, yakni sebanyak 139.887 atau 84,48 persen.

Baca Selengkapnya
2 Kasus Covid-19 Baru Terdeteksi di Palembang, Warga Diminta Kembali Biasakan Prokes
2 Kasus Covid-19 Baru Terdeteksi di Palembang, Warga Diminta Kembali Biasakan Prokes

Kasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Alasan Tak Masif Minta Masyarakat Vaksinasi Mpox
Menkes Ungkap Alasan Tak Masif Minta Masyarakat Vaksinasi Mpox

Sebelumnya, Budi menyatakan vaksin cacar monyet masih menyasar kelompok tertentu, seperti penderita HIV.

Baca Selengkapnya
Mengenal TTS, Penyakit yang Dikaitkan dengan Efek Samping  Vaksin AstraZeneca
Mengenal TTS, Penyakit yang Dikaitkan dengan Efek Samping Vaksin AstraZeneca

Hebohnya kasus TTS berawal dari gugatan yang dilayangkan Jamie Scott ke Pengadilan Tinggi Inggris.

Baca Selengkapnya