Pelaku persekusi sejoli di Tangerang bantah buka paksa celana korban
Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus tindak pidana persekusi di Cikupa, Kabupaten Tangerang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kembali digelar, Selasa (13/2) siang, di Pengadilan Negeri Tangerang. Dua saksi sekaligus korban persekusi, MA dan RA turut hadir dalam persidangan tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Muhamad Irfan Siregar itu berlangsung secara terbuka, yang juga dihadiri oleh keenam terdakwa Komarudin, Nur Cahyadi, Anwar, Suhendar, Iis Suparlan dan Gunawan Saputra.
Sidang dengan agenda pemberian keterangan saksi itu, diawali dari keterangan saksi MA yang secara lugas dan gamblang menceritakan kasus persekusi yang dialami MA dan RA.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
Selanjutnya, kesaksian disampaikan RA, tak selugas yang disampaikan istrinya, MA. Dalam kesaksiannya, RA menyebutkan, bahwa dirinya dan MA baru berpacaran selama satu tahun.
RA yang bekerja freelance, sebagai tenaga pengukur tanah di kantor BPN itu, juga mengakui bahwa ada aturan yang ditetapkan pemilik kontrakan, bahwa pengunjung selain pengontrak hanya diberikan waktu bertamu sampai pukul 22.00 WIB.
"Setahu saya boleh bertamu tapi pada waktunya," ucap RA Selasa (13/2), di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dia mengaku juga tak terlalu sering berkunjung ke rumah kontrakan pacarnya itu. Saat kejadian, MA dan RA masih pacaran, tapi kini keduanya sudah menikah.
"Seminggu 2 sampai 3 kali ke kontrakan, paling ke kontrakan itu antar MA pulang kerja atau anter makanan," terangnya.
Dalam keterangannya, RA mengaku kalau dirinya dan sang kekasih dibukakan bajunya oleh ketua RT Komarudin. Terdakwa lainya, Nur Cahyadi yang buka celana korban RA secara paksa, sesaat setelah RA keluar dari kamar mandi setelah menggosok gigi.
Terdakwa Komarudin, dalam persidangan itu kemudian membantah kesaksian dari MA dan RA, yang sebelumnya menyebutkan kalau pintu kontrakan yang MA huni dalam posisi terbuka saat didatangi ketua RT dan warga.
"Mohon izin yang mulia, kalau pada saat itu kondisi pintu dalam keadaan tertutup dan lampu kamar dalam kondisi gelap," bilang Komarudin.
Sama dengan Komarudin, Nur Cahyadi juga mengaku kalau dirinya hanya menyuruh korban RA membuka celananya, bukan memaksa RA membuka celananya.
"Saya bukan yang membuka celana, tapi suruh buka celana lalu dibuka sama dia," ucap Nur Cahyadi.
Sementara, ketua RW Gunawan Saputra, mengakui kebenaran keterangan yang disampaikan kedua saksi RA dan MA.
"Semuanya benar, yang mulia. Saya menabok," cetusnya.
Begitu pun dengan pengakuan terdakwa Anwar, yang mengatakan kalau keterangan yang disampaikan saksi telah sesuai. Sementara terdakwa Suhendar mengaku kalau dirinya benar melakukan pemukulan terhadap saksi korban.
"Saya tidak memukul yang mulia," kata Iis terdakwa lain.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi tengah melakukan pengawasan ketat agar prostitusi tak kembali terjadi.
Baca SelengkapnyaWarga menggerebek rumah kontrakan di Kampung Cariu, Telagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 12 pasangan bukan suami istri diamankan dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaPolisi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus jual beli organ ginjal tersebut.
Baca SelengkapnyaLelahnya fisik seolah hilang, setelah hasil mengamen mereka belanjakan untuk makan.
Baca SelengkapnyaSK yang bekerja di dalam gang yang bangunannya tengah dirobohkan itu disebut 'anak dalam'.
Baca Selengkapnya