Pelaku Pria Sebar Video Porno Sumedang karena Gagal Menjadikan YS Istri Kedua
Merdeka.com - Polisi menangkap pemeran laki-laki dalam video asusila Sumedang berinisial AIS (34). Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan video seks dengan sengaja.
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo mengatakan bahwa penangkapan AIS dilakukan pada Selasa (10/9) malam di wilayah Majalengka. Penangkapan itu diawali keterangan sejumlah saksi dan seorang perempuan yang ada dalam video berinisial YS (34).
"Berkaitan dengan viral video adegan suami istri, dari hasil pemeriksaan saksi dan interogasi, kami amankan satu orang terduga yang menyebarkan dengan unsur kesengajaan. (Yang kami tangkap) ada dalam video," kata Hartoyo di Mapolres Sumedang, Rabu (11/9/2019).
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang menyebarkan video viral tersebut? Sebelumnya akun sosial media (Instagram, Tiktok, Facebook) Rama News (@ramanews) pada 23 April 2024 mengunggah sebuah video yang diambil dari akun TikTok widia_pengamatpolitik dengan narasi bahwa adanya kejadian nasabah BRI yang kehilangan uang merupakan efek dari pemilu yang membutuhkan uang untuk serangan-serangan bansos dan juga untuk membantu pemerintah yang merusak demokrasi.
-
Siapa yang terlibat dalam video viral? Jadi, di videonya itu ada anak kecil mau belanja, anak-anak mudalah, terus dia bilang, 'Kak, kalau misal belanja di sini, dapat hadiah cium nggak dari Onyo (panggilan Betrand Peto)?',
Ia menjelaskan bahwa AIS dan YS masing-masing memiliki keluarga. Keduanya terlibat perselingkuhan dari bulan April hingga Agustus. Sementara video itu mereka rekam sekira bulan Mei di salah satu penginapan di Sumedang.
Selain menangkap AIS, pihak kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, bantal selimut, dan ponsel yang digunakan untuk merekam aktivitas seksual.
Penyebaran video tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan karena sakit hati. Keinginan AIS untuk mempersunting YS ditolak. "Pihak perempuan ingin menyudahi hubungan. Nah, si laki-laki tidak terima. Motifnya sakit hati, mereka mau niat serius, tapi enggak jadi," ucap Hartoyo.
Sementara itu, AIS menegaskan perbuatannya itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia mengaku khilaf menyebarkan video karena menilai YS melanggar kesepakatan yang sudah dibuat, yakni bersedia menjadi istri keduanya.
Kekecewaannya itu ditambah dengan fakta bahwa YS mengaku sudah memiliki suami. "Kami sudah sepakat untuk menikah tapi tidak juga terlaksana. Saya enggak tahu kalau dia punya suami," kata AIS yang diketahui berprofesi sebagai sopir truk.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan peran dari Samsudin dan dua calon tersangka lainnya dalam kasus konten boleh tukar pasangan.
Baca SelengkapnyaBukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.
Baca Selengkapnyamotif terduga pelaku menyebar video syur tersebut lantaran sakit hati kepada Audrey.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Samsudin.
Baca SelengkapnyaIa menyebut, konten yang dibuat diharapkan bisa mendapatkan subscribe yang banyak di media youtube.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Gus Samsudin ditahan Polda Jawa Timur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali menahan dua orang tersangka dalam kasus konten video boleh bertukar pasangan suami istri Samsudin alias Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur memastikan Gus Samsudin terancam dijerat UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun
Baca Selengkapnya