Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku prostitusi gay di Puncak bisa dijerat pasal berlapis

Pelaku prostitusi gay di Puncak bisa dijerat pasal berlapis Ilustrasi Prostitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Hukuman kebiri memang belum disahkan sebagai undang-undang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Tetapi baru-baru ini kasus mencengangkan ditemukan di kawasan Cipayung, Bogor di mana korbannya mencapai 99 anak di bawah umur.

Modus operandi tersangka AR (41) yakni menjadikan korbannya sebagai budak seks terhadap pasangan sesama jenis alias gay. Pantaskah pelaku dihukum kebiri?

"Dalam konteks konstitusional perpu Nomor 1 tahun 2016 ini harus sudah menjadi UU dalam arti harus setelah ditandatangani presiden. Di sini masih banyak yang menolak (kebiri). Tapi yang jelas kemudian melakukan pemberatan hukuman harus berbagai kajian. Semoga bisa efek jera," kata Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar Netty P Heryawan di Salman ITB, Bandung, Rabu (1/9).

Orang lain juga bertanya?

Yang pasti dia melihat, tersangka AR yang merupakan residivis ini bisa dijerat tiga pasal sekaligus. Saat ini AR tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri.

"Jadi artinya pelakunya pantas dijerat dengan beberapa Undang-undang baik itu ITE, Pornografi dan tindak pidana perdagangan orang," ungkapnya.

Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 dijerat pada AR lantaran anak asuhannya tersebut ditawarkan di media sosial Facebook, selanjutnya UU nomor 44 tentang pornografi dan UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Yang jelas kalau kita lihat dari unsur kasus ini sudah memasuki pelanggaran seperti human trafficking dengan orang. Ada sejumlah anak yang dihubungi, inventarisasi biodatanya, kemudian dihadirkan dan datang kalau tamu yang membutuhkan," ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk penanganan terhadap para korban sendiri sudah dilakukan KPAI. Beberapa langkah salah satunya rehabilitasi korban. Adapun untuk tersangka, Mabes Polri masih terus melakukan penyidikan.

"Kalau sudah jadi ranah KPAI saya yakin ini lembaga negara sudah miliki langkah, salah satunya rehabilitasi sosial pada korban. Kalau kasusnya berat harus ada keterlibatan para ahli. Seperti psikolog pendamping spiritual. Ini pasti ada program dilakukan selain penegakan hukum," tandasnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan

Pelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.

Baca Selengkapnya
Demi Biaya Ulang Tahun Anak, Pasutri Tawarkan Fantasi Seks Threesome
Demi Biaya Ulang Tahun Anak, Pasutri Tawarkan Fantasi Seks Threesome

Pria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya  di Hotel Mojokerto.

Baca Selengkapnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya

Kejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang

Polisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT
Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT

Muncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Kasus Video Gay Kids di Jakarta Bukti Kejahatan  Pornografi Mengintai Anak Indonesia
Kasus Video Gay Kids di Jakarta Bukti Kejahatan Pornografi Mengintai Anak Indonesia

Bisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.

Baca Selengkapnya
Sindikat Bisnis Obat Perangsang Poppers Edarkan ke Komunitas LGBT, Dijual Rp120 Ribu
Sindikat Bisnis Obat Perangsang Poppers Edarkan ke Komunitas LGBT, Dijual Rp120 Ribu

Mukti enggan mengungkap total keuntungan yang didapat pelaku dari menjual obat perangsang tersebut.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan
Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan

Ketiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.

Baca Selengkapnya
Kementerian PPPA Ungkap Pelaku Perdagangan Orang Mulai Incar Masyarakat Berpendidikan
Kementerian PPPA Ungkap Pelaku Perdagangan Orang Mulai Incar Masyarakat Berpendidikan

Pelaku TPPO seringkali mengiming-imingi korban dengan pekerjaan melalui rekrutmen sebagai pekerja migran

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Bongkar Bisnis Video Gay Anak, 2 Pelaku Ditangkap Termasuk Seorang Remaja
Polda Metro Jaya Bongkar Bisnis Video Gay Anak, 2 Pelaku Ditangkap Termasuk Seorang Remaja

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap bisnis video gay anak atau video gay kids (VGK) di media sosial. Dua tersangka ditangkap, termasuk seorang remaja.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Polisi Gerebek Pesta Seks di Hotel Kawasan Semanggi Jaksel Bikin Kaget Pelaku
Detik-Detik Polisi Gerebek Pesta Seks di Hotel Kawasan Semanggi Jaksel Bikin Kaget Pelaku

Selain itu, Bintoro mengungkap jika bisnis pesta seks ini dijalankan oleh para sindikat.

Baca Selengkapnya