Pelaku prostitusi gay di Puncak bisa dijerat pasal berlapis
Merdeka.com - Hukuman kebiri memang belum disahkan sebagai undang-undang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Tetapi baru-baru ini kasus mencengangkan ditemukan di kawasan Cipayung, Bogor di mana korbannya mencapai 99 anak di bawah umur.
Modus operandi tersangka AR (41) yakni menjadikan korbannya sebagai budak seks terhadap pasangan sesama jenis alias gay. Pantaskah pelaku dihukum kebiri?
"Dalam konteks konstitusional perpu Nomor 1 tahun 2016 ini harus sudah menjadi UU dalam arti harus setelah ditandatangani presiden. Di sini masih banyak yang menolak (kebiri). Tapi yang jelas kemudian melakukan pemberatan hukuman harus berbagai kajian. Semoga bisa efek jera," kata Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar Netty P Heryawan di Salman ITB, Bandung, Rabu (1/9).
-
Siapa saja yang berpotensi jadi pelaku kekerasan seksual online? Pelaku seringkali membangun hubungan dengan anak-anak, biasanya dengan menyamar sebagai teman sebaya atau karakter yang mereka sukai, atau menggunakan pendekatan lain.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Apa dampak perselingkuhan bagi pelaku? Beberapa dampak perselingkuhan bagi pelaku seperti perasaan bersalah, stres, kesehatan jantung, hingga kelelahan mental.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa saja yang terlibat dalam film porno? Siskaeee dijerat bersama 10 pemeran lainnya, sebagai tersangka dalam film porno. Di antaranya 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Yang pasti dia melihat, tersangka AR yang merupakan residivis ini bisa dijerat tiga pasal sekaligus. Saat ini AR tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri.
"Jadi artinya pelakunya pantas dijerat dengan beberapa Undang-undang baik itu ITE, Pornografi dan tindak pidana perdagangan orang," ungkapnya.
Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 dijerat pada AR lantaran anak asuhannya tersebut ditawarkan di media sosial Facebook, selanjutnya UU nomor 44 tentang pornografi dan UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Yang jelas kalau kita lihat dari unsur kasus ini sudah memasuki pelanggaran seperti human trafficking dengan orang. Ada sejumlah anak yang dihubungi, inventarisasi biodatanya, kemudian dihadirkan dan datang kalau tamu yang membutuhkan," ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk penanganan terhadap para korban sendiri sudah dilakukan KPAI. Beberapa langkah salah satunya rehabilitasi korban. Adapun untuk tersangka, Mabes Polri masih terus melakukan penyidikan.
"Kalau sudah jadi ranah KPAI saya yakin ini lembaga negara sudah miliki langkah, salah satunya rehabilitasi sosial pada korban. Kalau kasusnya berat harus ada keterlibatan para ahli. Seperti psikolog pendamping spiritual. Ini pasti ada program dilakukan selain penegakan hukum," tandasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaPria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaMuncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaBisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Baca SelengkapnyaMukti enggan mengungkap total keuntungan yang didapat pelaku dari menjual obat perangsang tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.
Baca SelengkapnyaPelaku TPPO seringkali mengiming-imingi korban dengan pekerjaan melalui rekrutmen sebagai pekerja migran
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap bisnis video gay anak atau video gay kids (VGK) di media sosial. Dua tersangka ditangkap, termasuk seorang remaja.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Bintoro mengungkap jika bisnis pesta seks ini dijalankan oleh para sindikat.
Baca Selengkapnya