Pria sebut Presiden Jokowi PKI di media sosial dibekuk
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Faizal Muhamad Tonong alias bang Izal (44), pelaku ujaran kebencian di media sosial. Pelaku ditangkap di Perumahan Komplek Pertamina C33, Koja, Jakarta Utara, Jumat (21/7), sekitar pukul 05.30 Wib.
"Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan Ahli Bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UU ITE," ujar Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/7).
Modus yang digunakan oleh tersangka yaitu mengedit beberapa foto termasuk Presiden Joko Widodo, yang diambil melalui internet.
-
Apa yang sebenarnya diunggah Jokowi di Instagram? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang disebut Jokowi sebagai sosok yang keliru? “Karena ia percaya sumber daya planet bumi terbatas. Akan tetapi, ternyata Thanos keliru.“
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
"Tersangka mengedit foto-foto yang diambil dari internet dengan menggunakan aplikasi kemudian diupload di akun FB," ujarnya.
Beberapa foto yang telah diedit oleh Izal yaitu dengan berbagai konten seperti SARA terhadap agama Kristen dan Penghinaan terhadap Partai dan juga Ormas.
"Beberapa konten itu SARA terhadap kristen, Penghinaan Presiden sebagai PKI, penghinaan partai, ormas, penghinaan kepada Polri dan Kapolri dan konten hate speech dan hoax," tandasnya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti 1 buah hp merek Asus, 1 memory card 16 Gb, 1 buah hp merek Nokia simcard kartu AS dan juga 1 buah laptop merek Acer warna hitam.
Pasal yang dikenakan terhadap Izal yaitu pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan.
Baca SelengkapnyaJokowi tetap menganggap sebuah kritikan sebagai kebebasan berekspresi.
Baca SelengkapnyaBeredar video dengan klaim Jokowi dipolisikan Anies Baswedan dan Ketum Partai NasDem Surya Paloh
Baca SelengkapnyaPria itu terlihat membawa secarik kertas, yang diduga akan diberikan untuk Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaLangkah hukum akan diterapkan Kominfo apabila ditemukan kasus hoaks yang memiliki intensitas berat dan berpotensi memecah belah bangsa.
Baca SelengkapnyaBerikut foto keren dan macho semua Presiden RI menjadi anak motor versi teknologi Artificial Intellegence (AI).
Baca Selengkapnya"Anak kandung DN. AIDIT terang-terangan ngajak perang saudara ... Dia lagi mrovokasi Jokowi, AGAR bertindak Represif kepada UMAT Islam"
Baca SelengkapnyaBerikut penjelasan lengkap mengenai teknologi DeepFake AI yang sedang viral.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, fotonya tidak hanya berada di baliho Prabowo.
Baca Selengkapnya"Walau kampanye belum mulai, foto saya banyak dipasang di mana-mana," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaTim pengamanan telah berkomunikasi untuk menanyakan masalah apa yang ingin disampaikan ke Jokowi.
Baca SelengkapnyaChico menduga penggeledahan ini hanya pengalihan isu Jokowi masuk nominasi pemimpin dunia korup
Baca Selengkapnya