Pelaku tawuran tusuk pedang ke wajah pelajar divonis 4 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis FF (17) pelaku penusukan terhadap AF (17), pelaku tawuran yang tewas usai tertancap parang di wajah kiri korbannya, Selasa (31/7) lalu.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Haryati saat pembacaan vonis terhadap FF, menyatakan, terdakwa secara hukum terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana.
"Menyatakan, FF terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, dengan pidana penjara 4 tahun," ucap Siti dalam pembacaan vonis Senin (10/9) di Pengadilan Negeri Tangerang.
-
Siapa yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap masa hukuman terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa melakukan pembunuhan hingga melayangkan nyawa seseorang, terdakwa atas perbuatannya membuat kesedihan keluarga korban dan membuat masyarakat takut. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali yang telah dibuat," kata Tuti.
Sementara terdakwa mengaku masih berpikir terhadap vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tuti Haryati tersebut.
"Pikir-pikir yang mulia," jawab kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama 7 hari dalam mempertimbangkan vonis yang dijatuhi tersebut.
"Pikir-pikir dulu, ya sampai 7 hari ke depan. Sidang sementara ditutup," katanya.
Keluarga mendiang AF (17) keberatan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sontak sidang yang dihadiri belasan keluarga korban mendapat penolakan keluarga.
"Gila cuma empat tahun, engga benar ini," kata seorang pria yang mengenakan setelan baju koko putih.
Sementara orangtua AF, Ifan Sopyan menyatakan, vonis 4 tahun tak sebanding dengan kepedihan yang dirasakan pihak keluarga. "Enggak ikhlas, enggak terima pembunuh anak saya dihukum ringan," kata Ivan sambil menitihkan air matanya.
Menurut Ivan, hukuman 4 tahun yang dijatuhkan hakim menciderai perasaan keluarga. "Ya enggak adil, enggak benar ini."
Dia juga membantah, bahwa pelaku FF yang merupakan pelajar SMK Bhipuri Serpong, masih berhubungan keluarga dengan korban.
"Enggak ada keluarga saya pembunuh. Bukan keluarga saya yang seperti itu," terang Ivan.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban sempat dilarikan ke RSUD Sawah Besar untuk mendapatkan pengobatan. Namun sesampai di lokasi, remaja itu dinyatakan meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus kematian remaja yang sempat dilaporkan sebagai korban begal di Kota Bekasi. Dia ternyata tewas akibat tawuran.
Baca SelengkapnyaSiswa MTS itu mengalami luka bacok di leher dan sempat dibawa warga ke rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPelajar SMA itu datang ke Mapolda Sumsel didampingi keluarganya pada Senin (7/8) malam.
Baca SelengkapnyaNaas korban gagal melarikan diri karena terkena hantaman double stick.
Baca SelengkapnyaPelaku pembacokan ditangkap polisi empat hari setelah peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaAG dinyatakan meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan
Baca SelengkapnyaSeorang pelajar tewas usai terlibat tawuran di Jalan Raya Bogor-Jakarta KM 39
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan lima orang remaja yang terlibat dalam tawuran sarung.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula ketika kelompok para pelaku dan korban sepakat untuk melakukan tawuran.
Baca SelengkapnyaFNU (20) harus mendekam di penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda pengangguran ini menganiaya pemotor berinisial AM (24) hingga tewas.
Baca Selengkapnya