Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku teror bom SMA 1 Makassar ditangkap polisi

Pelaku teror bom SMA 1 Makassar ditangkap polisi pelaku teror bom di SMA 1 Makassar. ©2016 merdeka.com/mappesona

Merdeka.com - Nasrul Wara (26), warga BTN Asal Mula, Kecamatan Tamalanrea, Makassar dicokok polisi dari unit Resmob Polrestabes Makassar, dipimpin oleh AKP Edy Sabhara, Selasa (1/3), pukul 06.00 WITA. Nasrul yang sehari-hari bekerja sebagai guru mengaji adalah pengirim pesan pendek teror bom di SMA 1 Makassar, Sabtu (27/3), pukul 20.42 WITA.

Teror itu ditujukan kepada tiga orang panitia kegiatan Munakasa, atau ujian untuk santri TPA se-Kota Makassar. Acara itu digelar oleh Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) di SMA 1 Makassar, rencananya berlangsung, Minggu (28/2).

Adapun isi teror via pesan pendeknya itu, "Berjuanglah wahai manusia...saat anak-anak Islam berjuang agama, pesan kami berhati-hatilah di SMA 1 Makassar, pada tanggal 28 Februari 2016 pada pukul 08.30 pagi...telah memasang bom cabang teror Jakarta. Dan diledakkan pada jam 08.30 besok. Selamatkanlah anak-anak kalian sebisa mungkin, perhatian, perhatian, perhatian..."

Pesan pendek teror bom dikirim kepada Akbar, selaku ketua panitia kegiatan, serta anggotanya, Suardi dan Ikhwan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Rusdi Hartono, kepada wartawan mengatakan, Nasrul sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui tindakannya itu buat menggagalkan kegiatan itu.

"Pelaku ini adalah bagian dari kegiatan tersebut tetapi dia kecewa karena administrasi kegiatan tersebut dinilainya tidak jelas, jadwal kegiatan kerap molor," kata Rusdi.

Nasrul dicokok karena nomor ponsel buat mengirim pesan ancaman ternyata masih dipakai, sehingga mudah ditelusuri. Dia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tamalanrea tanpa perlawanan. Ponsel berikut nomor dipakai meneror disita dan dijadikan barang bukti.

"Tersangka Nasrul ini dijerat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan pemerintah Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, pasal 6. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun," ujar Rusdi.

Nasrul mengaku sengaja mengirim pesan pendek berisi teror bom itu, karena tidak suka dan kecewa dengan sikap panitia inti kegiatan lantaran kerap mengulur-ulur waktu kegiatan. Bahkan dia sering diminta memasukkan data santri-santri, tapi tidak pernah diberi uang insentif. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kecewa Anak Dikeluarkan, Puluhan Orang Tua Siswa SMKN 1 Tambun Utara Nekat Kunci Gerbang Sekolah
Kecewa Anak Dikeluarkan, Puluhan Orang Tua Siswa SMKN 1 Tambun Utara Nekat Kunci Gerbang Sekolah

Puluhan orang tua dan siswa baru SMKN 1 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi menggelar aksi dengan cara mengunci pintu gerbang sekolah, Senin (22/7).

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Usai Dianiaya Paspampres, Imam Masykur Dibuang ke Waduk di Purwakarta Hanyut Sampai Karawang
Usai Dianiaya Paspampres, Imam Masykur Dibuang ke Waduk di Purwakarta Hanyut Sampai Karawang

Imam dianiaya hingga tewas karena tak bisa memberikan uang tebusan Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Pemuda Dipukul dan Diancam Badik saat Salat Subuh di Masjid Smansa 81 Makassar, Pelaku Diburu Polisi
Pemuda Dipukul dan Diancam Badik saat Salat Subuh di Masjid Smansa 81 Makassar, Pelaku Diburu Polisi

Aksi pelaku memukul dan mengancam menggunakan badik tersebut viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Bocah 14 Tahun Siswa MTs di Susukan Semarang Disetrika Dadanya oleh Kakak Kelas
Bocah 14 Tahun Siswa MTs di Susukan Semarang Disetrika Dadanya oleh Kakak Kelas

Orangtua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
Penembak Mati Penjaga Perumahan Ditangkap di Deli Serdang, Motif Kesal Tak Dibagi Fee Jual Tanah
Penembak Mati Penjaga Perumahan Ditangkap di Deli Serdang, Motif Kesal Tak Dibagi Fee Jual Tanah

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dalam pelariannya di Deli Serdang.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI AL Tembak Mati Warga di Makassar, Keluarga Minta Koptu SB Dihukum Berat
Anggota TNI AL Tembak Mati Warga di Makassar, Keluarga Minta Koptu SB Dihukum Berat

Pomal Lantamal VI Makassar masih menahan Koptu SB yang terjerat kasus penembakan dua remaja. Sementara keluarga korban berharap tersangka pelaku dihukum berat.

Baca Selengkapnya
Polisi Amankan 5 Pelajar Pelaku Pengeroyokan di Depan Rumah Komisioner KPU Sulsel
Polisi Amankan 5 Pelajar Pelaku Pengeroyokan di Depan Rumah Komisioner KPU Sulsel

motif kelima pelaku melakukan pengeroyokan di depan rumah Komisioner KPU Sulsel karena ketersinggungan.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Dapat Imbalan Rp20 Juta, Joki Tes CPNS di Makassar Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta
Dijanjikan Dapat Imbalan Rp20 Juta, Joki Tes CPNS di Makassar Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Ia mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.

Baca Selengkapnya
Geger 2 SMAN di Makassar Diserang Orang Tak Dikenal, Kaca-Kaca Dilempari Batu
Geger 2 SMAN di Makassar Diserang Orang Tak Dikenal, Kaca-Kaca Dilempari Batu

Aksi penyerangan terhadap dua SMAN tersebut pun viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Fakta Pemuda Nias Selatan Dijanjikan Masuk TNI AL, Malah Dibunuh Dibuang ke Jurang Keluarga Diperas
Fakta Pemuda Nias Selatan Dijanjikan Masuk TNI AL, Malah Dibunuh Dibuang ke Jurang Keluarga Diperas

Keluarga diminta setor Rp200 juta agar anaknya lulus, padahal sudah dibunuh

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Putranya Lolos Bintara Polri, Anggota DPRD Selayar Malah Tertipu Rp385 Juta
Dijanjikan Putranya Lolos Bintara Polri, Anggota DPRD Selayar Malah Tertipu Rp385 Juta

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu melaporkan dua orang yakni pria berinisial MMT dan wanita berinisial FA alias Syarifah.

Baca Selengkapnya