Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku trafficking di Malang palsukan usia dan jerat korban dengan utang

Pelaku trafficking di Malang palsukan usia dan jerat korban dengan utang Ilustrasi Human Trafficking. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelaku perdagangan orang (trafficking) di Kabupaten Malang sengaja memalsukan data usia calon korbannya. Padahal korban masih berusia anak-anak yang belum diperbolehkan bekerja, apalagi di lingkungan berbahaya seperti tempat karaoke.

"Anak-anak ini sebenarnya di bawah umur tetapi dibuatkan KTP, sampai di Papua dipekerjakan di tempat karaoke. Tapi diarahkan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial), tetapi menolak dan lari," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Senin (4/6).

Awalnya, Polres Malang menangkap dua perempuan sebagai mantan majikan yang mempekerjakan korban, Sumarmi dan Sumiati, sebagai rekrutmen korban dari kampung halamannya. Masing-masing sebagai warga Kecamatan Sumber Manjing Wetan dan Dampit, Kabupaten Malang.

Orang lain juga bertanya?

Korban dijanjikan pekerjaan di Boven Digoel, Papua dengan gaji Rp 120 ribu per jam. Korban yang terus dirayu akhirnya dijemput dari rumahnya di Malang.

Namun belakangan ternyata korban dipekerjakan di sebuah karaoke yang ujung-ujungnya diminta melayani pria hidung bilang. Korban pun menolak mengikuti perintah pelaku dan memilih kabur.

Lantaran menolak, korban tidak dibayar dan justru dijerat dengan modus utang. Korban diharuskan membayar Rp 13 juta, dengan alasan sebagai ganti rugi biaya yang sudah dikeluarkan majikannya.

"Tetapi korban tidak pernah digaji, justru dijerat utang. Disuruh membayar Rp 13 juta, katanya sesuai dengan kontrak. Mungkin ongkos rekrutmen, ongkos pesawat dan akomodasi selama di sana," katanya.

Yade juga mengatakan, modus janji gaji besar, jeratan utang dan pemalsuan dokumen kerap dilakukan oleh para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan korban dijanjikan gaji Rp 120 per jam untuk mau diajak majikannya.

"Itu biasa modus pelaku TPPO. Sementara kasusnya kita kembangkan terus," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya diancam hukuman penjara di atas 15 tahun.

Sementara pengakuan pelaku, korban ditawari pekerjaan dengan gaji Rp 70 per jam. Korban sudah diberitahu kalau akan bekerja sebagai karyawan karaoke.

"Kerja di karaoke mau nggak? Saya bilangnya karaoke. Gajinya Rp 70 ribu per jam," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat

Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata

Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.

Baca Selengkapnya
Diajak Berlibur ke Bromo, Remaja Putri Dijual Pacar Lewat MiChat
Diajak Berlibur ke Bromo, Remaja Putri Dijual Pacar Lewat MiChat

Pelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.

Baca Selengkapnya
Tergiur Iming-Iming jadi Model, Dua Anak di Bawah Umur Malah Dijadikan Pemeran Pornografi Live Streaming di Medsos
Tergiur Iming-Iming jadi Model, Dua Anak di Bawah Umur Malah Dijadikan Pemeran Pornografi Live Streaming di Medsos

Para korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Penyebab Perempuan dan Anak Rentan Jadi Korban Perdagangan Orang
Ternyata Ini Penyebab Perempuan dan Anak Rentan Jadi Korban Perdagangan Orang

Kementerian PPPA mengungkap penyebab perempuan dan anak rentan menjadi korban perdagangan orang di Indonesia.

Baca Selengkapnya
ABG 15 Tahun Dijual Lewat MiChat, Satu Hari Layani 4 Pria Hidung Belang
ABG 15 Tahun Dijual Lewat MiChat, Satu Hari Layani 4 Pria Hidung Belang

Untuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

Baca Selengkapnya
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan

Penangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023

Baca Selengkapnya
Puluhan Anak Asal Sumbar Diduga Dijual ke Jakarta, 1 Korban Dibuang Mami di Ancol
Puluhan Anak Asal Sumbar Diduga Dijual ke Jakarta, 1 Korban Dibuang Mami di Ancol

Satu korban dibuang di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
ART Lompat dari Rumah Majikan di Karawaci Tangerang, Penyalur Tenaga Kerja Jadi Tersangka
ART Lompat dari Rumah Majikan di Karawaci Tangerang, Penyalur Tenaga Kerja Jadi Tersangka

Tersangka diduga memalsukan dokumen ART yang masih di bawah umur tersebut.

Baca Selengkapnya
Kementerian PPPA Ungkap Pelaku Perdagangan Orang Mulai Incar Masyarakat Berpendidikan
Kementerian PPPA Ungkap Pelaku Perdagangan Orang Mulai Incar Masyarakat Berpendidikan

Pelaku TPPO seringkali mengiming-imingi korban dengan pekerjaan melalui rekrutmen sebagai pekerja migran

Baca Selengkapnya
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK

Seorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya