Pelaku utama pembunuh prajurit TNI di Bali dituntut 5,5 tahun bui
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut DKDA (16) 5,5 penjara atas kasus pembunuhan terhadap seorang anggota TNI AD, Prada Yanuar Setiawan (20). Tuntutan itu diberikan karena DKDA merupakan pelaku utama penusukan sehingga perbuatannya dinilai melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan nyawa orang lain menghilang.
"Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain dan keluarga dari korban Prada Yanuar merasa kehilangan," kata Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Ketut Maha Agung dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/8) petang.
Dia mengatakan, yang juga menjadi pertimbangan Jaksa dalam tuntutan ini korban tewas merupakan anggota TNI. "Hal yang meringankan terdakwa masih anak-anak sehingga masih ada waktu memperbaiki diri," katanya.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Kenapa pelaku membunuh wanita di Bali? Pelaku tega menghabisi korban karena kesal dimintai bayaran untuk berhubungan badan.'Motifnya, tersangka kesal serta emosi karena korban (saat berhubungan badan) terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua. Dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
-
Kenapa TNI menganiaya KKB? 'Karena ada informasi dari masyarakat yang menyatakan akan adanya pembakaran Puskesmas di Omukia Kabupaten Puncak. Nah kemudian terjadilah tindakan kekerasan ini,' sambungnya.
Sedangkan untuk terdakwa CI dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara dalam perkara TKP 2 di depan rumah makan Laota dengan korban Jauhari. Sedangkan pada TKP 1, samping halte bus sarbagita dengan korban Prada Yanuar, terdakwa kembali dituntut 2 tahun penjara.
Dari dua berkas perkara itu, terdakwa yang sudah putus sekolah ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP. Sementara dua terdakwa lainnya KTS dan KCA, sama-sama dituntut hukuman pidana setahun (1) penjara. Kedua anak ini terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP.
Terhadap tuntutan ini, semua terdakwa didampingi masing-masing penasehat hukum langsung menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya mereka meminta keringanan hukuman dengan alasan telah menyadari kesalahan dan perbuatan.
"Pada intinya kami memohon keringanan karena para terdakwa ini sebagian masih bersetatus pelajar,"kata Gede Suwena usai keluar ruang sidang tertutup untuk umum itu.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menghadirkan 11 saksi. Diantaranya lima teman korban yang salah satunya juga sebagai korban yang selamat, rekan pelaku, termasuk pula dari ahli forensik.
Persidangan yang dipimpin Ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono, sebelumnya JPU mendakwa ke empat terdakwa anak ini dengan pasal betlapis.
Dalam surat dakwaan, CI sempat mencekek dan memukul korban Jauhari (teman korban Yanuar). Tak sampai di situ, korban Jauhari yang sudah terkapar juga dikencingi pada bagian wajahnya oleh terdakwa CI. Dalam berkas ini, CI dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 dan subsider Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang kedua ini, ketiga terdakwa masuk dalam satu berkas. Untuk ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU Nomor 11 tahun 2012. Sedangkan untuk DKDA (berkas tersendiri), JPU Made Ayu Citra Mayasari dkk, menjerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 338 KUHP Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU Nomor 11 tahun 2012 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU meminta hakim menjerat polisi yang menembak pemuda itu dengan Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
Baca SelengkapnyaDewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi di Kampung Kalimo, Distrik Waris, Kabupaten Keroom, Papua.
Baca SelengkapnyaIbas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca SelengkapnyaMerangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum
Baca SelengkapnyaMotif Pratu J habisi nyawa pengamen itu karena pengaruh alkohol.
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.
Baca SelengkapnyaPutu Satria Ananta Rustika (19), tewas diduga usai mendapat penganiayaan oleh TRS, taruna tingkat dua yang kini menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaAnan Nawipa adalah Pemegang HP Milik almarhum Danramil.
Baca Selengkapnya