Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku utama pembunuh prajurit TNI di Bali dituntut 5,5 tahun bui

Pelaku utama pembunuh prajurit TNI di Bali dituntut 5,5 tahun bui Empat tersangka pembunuhan anggota TNI. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut DKDA (16) 5,5 penjara atas kasus pembunuhan terhadap seorang anggota TNI AD, Prada Yanuar Setiawan (20). Tuntutan itu diberikan karena DKDA merupakan pelaku utama penusukan sehingga perbuatannya dinilai melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan nyawa orang lain menghilang.

"Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain dan keluarga dari korban Prada Yanuar merasa kehilangan," kata Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Ketut Maha Agung dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/8) petang.

Dia mengatakan, yang juga menjadi pertimbangan Jaksa dalam tuntutan ini korban tewas merupakan anggota TNI. "Hal yang meringankan terdakwa masih anak-anak sehingga masih ada waktu memperbaiki diri," katanya.

Sedangkan untuk terdakwa CI dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara dalam perkara TKP 2 di depan rumah makan Laota dengan korban Jauhari. Sedangkan pada TKP 1, samping halte bus sarbagita dengan korban Prada Yanuar, terdakwa kembali dituntut 2 tahun penjara.

Dari dua berkas perkara itu, terdakwa yang sudah putus sekolah ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP. Sementara dua terdakwa lainnya KTS dan KCA, sama-sama dituntut hukuman pidana setahun (1) penjara. Kedua anak ini terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP.

Terhadap tuntutan ini, semua terdakwa didampingi masing-masing penasehat hukum langsung menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya mereka meminta keringanan hukuman dengan alasan telah menyadari kesalahan dan perbuatan.

"Pada intinya kami memohon keringanan karena para terdakwa ini sebagian masih bersetatus pelajar,"kata Gede Suwena usai keluar ruang sidang tertutup untuk umum itu.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menghadirkan 11 saksi. Diantaranya lima teman korban yang salah satunya juga sebagai korban yang selamat, rekan pelaku, termasuk pula dari ahli forensik.

Persidangan yang dipimpin Ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono, sebelumnya JPU mendakwa ke empat terdakwa anak ini dengan pasal betlapis.

Dalam surat dakwaan, CI sempat mencekek dan memukul korban Jauhari (teman korban Yanuar). Tak sampai di situ, korban Jauhari yang sudah terkapar juga dikencingi pada bagian wajahnya oleh terdakwa CI. Dalam berkas ini, CI dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 dan subsider Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang kedua ini, ketiga terdakwa masuk dalam satu berkas. Untuk ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU Nomor 11 tahun 2012. Sedangkan untuk DKDA (berkas tersendiri), JPU Made Ayu Citra Mayasari dkk, menjerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 338 KUHP Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU Nomor 11 tahun 2012 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tembak Pemuda Saat Konser Dangdut di Gunungkidul Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Polisi Tembak Pemuda Saat Konser Dangdut di Gunungkidul Dituntut 3,5 Tahun Penjara

JPU meminta hakim menjerat polisi yang menembak pemuda itu dengan Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Selengkapnya
Deretan Ulah Prajurit TNI yang Bikin Heboh hingga Berujung Bui
Deretan Ulah Prajurit TNI yang Bikin Heboh hingga Berujung Bui

Dewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.

Baca Selengkapnya
2 Pemabuk Aniaya Prajurit TNI hingga Tewas Gara-Gara Tak Diberi Rp5.000
2 Pemabuk Aniaya Prajurit TNI hingga Tewas Gara-Gara Tak Diberi Rp5.000

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Kalimo, Distrik Waris, Kabupaten Keroom, Papua.

Baca Selengkapnya
Ibas Minta Panglima TNI Jamin Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh Transparan: Harus Berkeadilan
Ibas Minta Panglima TNI Jamin Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh Transparan: Harus Berkeadilan

Ibas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.

Baca Selengkapnya
Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan
Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan

Merangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal Dudung Bakal Bikin Menderita Paspampers Culik-Bunuh Imam Masykur
Tegas, Jenderal Dudung Bakal Bikin Menderita Paspampers Culik-Bunuh Imam Masykur

Jenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Motif Paspampres Culik Warga Aceh Hingga Tewas | Panglima TNI Minta Hukum Seumur Hidup
TOP NEWS: Motif Paspampres Culik Warga Aceh Hingga Tewas | Panglima TNI Minta Hukum Seumur Hidup

Dalam kasus ini, Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum

Baca Selengkapnya
Pratu J, Prajurit TNI Penusuk Pengamen Terancam 15 Tahun Bui dan Pemecatan
Pratu J, Prajurit TNI Penusuk Pengamen Terancam 15 Tahun Bui dan Pemecatan

Motif Pratu J habisi nyawa pengamen itu karena pengaruh alkohol.

Baca Selengkapnya
Pomdam Jaya Ungkap Sosok Paspampres & 2 TNI Penculik Pemuda Aceh, Ini Pangkat dan Kesatuannya
Pomdam Jaya Ungkap Sosok Paspampres & 2 TNI Penculik Pemuda Aceh, Ini Pangkat dan Kesatuannya

Paspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian Polisi Penganiaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas
Akhir Pelarian Polisi Penganiaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas

Pelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.

Baca Selengkapnya
Respons Menhub soal Kasus Penganiayaan Tewaskan Satu Korban di STIP
Respons Menhub soal Kasus Penganiayaan Tewaskan Satu Korban di STIP

Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas diduga usai mendapat penganiayaan oleh TRS, taruna tingkat dua yang kini menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Anggota KKB Anan Nawipa Bunuh Danramil Lettu Oktovianus dengan Keji
Terungkap Alasan Anggota KKB Anan Nawipa Bunuh Danramil Lettu Oktovianus dengan Keji

Anan Nawipa adalah Pemegang HP Milik almarhum Danramil.

Baca Selengkapnya