Pelanggar PPKM Darurat di Depok Didenda hingga Rp1 Juta
Merdeka.com - Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Depok, Jawa Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipirig). Sidang digelar di kantor Kecamatan Sukmajaya. Di masa PPKM Darurat, ternyata cukup banyak warga yang melakukan pelanggaran, terutama pelaku usaha. Mereka melanggar ketentuan dengan membuka toko yang di luar pengecualian pemerintah.
"Bahwa pada hari ini dilaksanakan sidang tipiring kepada 12 pelanggar," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu murdianto, Kamis (15/7).
Sidang digelar selama dua jam. Pelanggar hanya pasrah mendengarkan hakim membacakan putusan. Susunan majelis dalam sidang tipiring tersebut antara lain hakim Andi Musyafir, panitera Idham, jaksa eksekutor Lira Apriyanti dan Athhar Bungo Ramadan, serta PPNS Eriman Syofyan AP dan Budi Setiyanto. Pelanggar dikenakan denda sesuai dengan ketentuan.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Dalam sidang tipiring, para pelanggar divonis bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 700.000 hingga 1.000.000," ungkapnya.
Belasan pelanggar itu terjaring oleh Tim Gabungan Penegakan PPKM Darurat pada Kamis (15/7). Mereka pun divonis bersalah dan harus membayar denda. "Jaksa telah mengeksekusi atas putusan pengadilan atas perkara tindak pidana ringan tersebut," ucapnya.
Sementara itu, kurun sepekan lebih penerapan PPKM Darurat terjadi ribuan pelanggaran di Kota Depok. Terhitung sejak Sabtu (3/7) lebih dari 4.000 pelanggaran berbagai jenis terjadi baik secara per orangan maupun badan usaha.
"Selama sepekan lebih mulai dari 3 Juli terjadi 4.739 pelanggaran baik perorangan dan badan usaha," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny.
Jenis pelanggaran perorangan yang banyak terjadi yaitu ketidakdisiplinan menggunakan masker. Kemudian juga adanya kerumunan warga dan kegiatan yang diperbolehkan namun melebihi kapasitas yang ditentukan. Oleh karena itu pihaknya melakukan tindakan tegas berupa penghentian kegiatan hingga penyegelan.
"Perorangan banyak tidak disiplin masker dan juga kerumunan pembubaran kerumunan atau aktivitas yang tidak diperkenankan melebihi kapasitas, misal pesta tidak boleh lebih dari 30 orang," ungkapnya.
Pihaknya melakukan pengawasan penerapan PPKM Darurat di Kota Depok bekerja sama dengan TNI-Polri, Dinas Perhubungan dan perangkat daerah lainnya. Tindakan tegas juga tak jarang dijatuhkan bagi pelanggar yang masih nakal.
"Kami melakukan penghentian dan pencegahan kalau kita ketahui, baik kami temukan ketika patroli atau dari pengaduan masyarakat," tukasnya.
Lienda menuturkan untuk dunia usaha yang diperbolehkan adalah usaha kegiaitan masyarakat sektor esensial dan kritikal. Pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas kegiatan dunia usaha.
"Kami awasi. Untuk sektor esensial kita perkenankan kegiatan, tapi tidak lebih dari 50 persen seperti biasa. Nonesensial ada beberapa kegiatan biasanya yang tidak ada kaitan dengan kebutuhan pokok urgent kami lakukan pendisiplinan agar tidak operasi sehingga aktivitas masyarakat bisa dikendalikan," katanya.
Soal sanksi dan denda pihaknya sudah menerapkan secara tegas. Sanksi berupa denda dijatuhkan jika masih tetap nekat melanggar setelah diberikan peringatan.
"Ada beberapa sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis dan denda biasanya setelah peringatan beberapa kali sehingga kita ada upaya pembinaan namun kalau tidak dipatuhi akan dilakukan penghentian kegiatan baik segel dan denda. Setidaknya ada 29 yang sudah kena denda. Ada 10 kegiatan yang kami lakukan penghentian dengan cara menyegel agar giat itu berhenti," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca SelengkapnyaSaat ini, keempat orang yang diamankan sedang dalam proses pendataan, klarifikasi serta mengamankan barang bukti.
Baca SelengkapnyaDishub DKI menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang viral karena melakukan pungli
Baca SelengkapnyaPolisi sudah sempat mengamankan 30 ban bekas sebelum demo berlangsung.
Baca SelengkapnyaPatsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaMustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.
Baca SelengkapnyaSatpol PP memberikan penjelasan terkait heboh aturan rumah warga Jakarta ditemukan nyamuk DBD didenda Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi hingga korban.
Baca Selengkapnya