Pelanggar PPKM Darurat di Garut Langsung Diadili, Klinik Kecantikan Didenda Rp3 Juta
Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut langsung memproses tujuh pelaku pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka langsung diadili dan dijatuhi hukuman dalam sidang darurat yang digelar di Simpang Lima, Kabupaten Garut, Selasa (6/7).
Salah satu yang terbukti bersalah yakni pemilik usaha klinik kecantikan yang melanggar PPKM Darurat. Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Garut menjatuhinya denda Rp3 juta.
"Denda Rp3 juta adalah untuk usaha klinik kecantikan yang melanggar jam buka pada area penyekatan dan PPKM Darurat COVID-19," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi usai menghadiri sidang pelanggar PPKM.
-
Siapa yang memimpin Satgas Penanganan Covid-19? Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjadi komando dalam sektor penanganan kesehatan. Lalu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pandemi Covid-19.
-
Kenapa Gunungkidul siaga darurat? “Untuk antisipasi dampak dari kekeringan yang semakin meluas, BPBD telah menetapkan status siaga darurat kekeringan.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa yang dilakukan Polres Garut untuk menghentikan kriminalitas jalanan? Dalam aturan jam malam itu, para pelajar diberikan jam aktivitas di luar rumah agar terhindar dari keterlibatan kasus kriminalitas. Polisi kemudian meminta agar pelajar mematuhi aturan tersebut demi kenyamanan bersama.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
Sugeng menuturkan, pelaku usaha dijatuhi sanksi denda karena melanggar jam operasional saat PPKM Darurat di Garut. Klinik kecantikan itu, misalnya, kedapatan tetap melayani pelanggan, padahal usaha ini tidak boleh beroperasi karena tidak termasuk kegiatan usaha esensial atau kebutuhan pokok masyarakat.
"Untuk yang lab klinik itu adalah harusnya tutup karena dia nonesensial tetapi dia masih buka dan melayani," jelasnya.
Dia menyampaikan, Satgas Covid-19 Garut melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dalam pelaksanaan PPKM darurat guna mencegah terjadinya penyebaran wabah Covid-19 di wilayah itu.
Sejauh ini sudah ada tujuh lokasi usaha di perkotaan Garut yang melakukan pelanggaran. Empat di antaranya kafe, serta tempat pangkas rambut, toko buku, dan klinik kecantikan.
"Ada tujuh usaha yang melanggar, dan hari ini telah kami sidangkan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Garut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," jelasnya.
Sugeng menyebutkan, para pelanggar mendapatkan sanksi berupa denda mulai Rp150 ribu sampai Rp3 juta sesuai dengan besar dan jenis usaha serta pelanggarannya. "Itu pertimbangan hakim, jadi kami menghormati apa yang disampaikan hakim di hadapan sidang yang terbuka tadi, jadi pertimbangannya mungkin dari sisi usahanya," sebutnya.
Bupati Garut Rudy Gunawan yang hadir dalam operasi penyekatan dan sidang terhadap pelanggar PPKM mengatakan bahwa Satgas Covid-19 Garut tidak main-main dalam penanganan dan pencegahan wabah Covid-19.
Tindakan konkret yang dilakukan Satgas Covid-19, kata Rudy, adalah dengan memproses hukum lalu menyidangkan langsung para pelanggar PPKM sehingga menjadi peringatan bagi yang lainnya.
"Iya ini adalah penegakan hukum, kami tidak main-main, karena kita sudah dalam keadaan darurat," kata Rudy seperti dilansir Antara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Baca SelengkapnyaTerlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaMereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaDalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaEnam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.
Baca Selengkapnya