Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelanggar PPKM Darurat di Garut Langsung Diadili, Klinik Kecantikan Didenda Rp3 Juta

Pelanggar PPKM Darurat di Garut Langsung Diadili, Klinik Kecantikan Didenda Rp3 Juta Pelanggar PPKM Darurat diadili di Posko Simpang Lima, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (6/7). ©ANTARA/Feri Purnama

Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut langsung memproses tujuh pelaku pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka langsung diadili dan dijatuhi hukuman dalam sidang darurat yang digelar di Simpang Lima, Kabupaten Garut, Selasa (6/7).

Salah satu yang terbukti bersalah yakni pemilik usaha klinik kecantikan yang melanggar PPKM Darurat. Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Garut menjatuhinya denda Rp3 juta.

"Denda Rp3 juta adalah untuk usaha klinik kecantikan yang melanggar jam buka pada area penyekatan dan PPKM Darurat COVID-19," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi usai menghadiri sidang pelanggar PPKM.

Orang lain juga bertanya?

Sugeng menuturkan, pelaku usaha dijatuhi sanksi denda karena melanggar jam operasional saat PPKM Darurat di Garut. Klinik kecantikan itu, misalnya, kedapatan tetap melayani pelanggan, padahal usaha ini tidak boleh beroperasi karena tidak termasuk kegiatan usaha esensial atau kebutuhan pokok masyarakat.

"Untuk yang lab klinik itu adalah harusnya tutup karena dia nonesensial tetapi dia masih buka dan melayani," jelasnya.

Dia menyampaikan, Satgas Covid-19 Garut melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dalam pelaksanaan PPKM darurat guna mencegah terjadinya penyebaran wabah Covid-19 di wilayah itu.

Sejauh ini sudah ada tujuh lokasi usaha di perkotaan Garut yang melakukan pelanggaran. Empat di antaranya kafe, serta tempat pangkas rambut, toko buku, dan klinik kecantikan.

"Ada tujuh usaha yang melanggar, dan hari ini telah kami sidangkan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Garut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," jelasnya.

Sugeng menyebutkan, para pelanggar mendapatkan sanksi berupa denda mulai Rp150 ribu sampai Rp3 juta sesuai dengan besar dan jenis usaha serta pelanggarannya. "Itu pertimbangan hakim, jadi kami menghormati apa yang disampaikan hakim di hadapan sidang yang terbuka tadi, jadi pertimbangannya mungkin dari sisi usahanya," sebutnya.

Bupati Garut Rudy Gunawan yang hadir dalam operasi penyekatan dan sidang terhadap pelanggar PPKM mengatakan bahwa Satgas Covid-19 Garut tidak main-main dalam penanganan dan pencegahan wabah Covid-19.

Tindakan konkret yang dilakukan Satgas Covid-19, kata Rudy, adalah dengan memproses hukum lalu menyidangkan langsung para pelanggar PPKM sehingga menjadi peringatan bagi yang lainnya.

"Iya ini adalah penegakan hukum, kami tidak main-main, karena kita sudah dalam keadaan darurat," kata Rudy seperti dilansir Antara.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera

Terlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.

Baca Selengkapnya
Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat
Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat

Tujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes
KPK Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.

Baca Selengkapnya