Pelanggar PSBB hanya Diberikan Surat Teguran bukan Tilang, Ini Penjelasan Polisi
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Penerapan ini diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
Pergub tersebut berlaku sejak Jumat (10/4) selama 2 Minggu ke depan atau hingga 23 April 2020.
Guna mendukung Pergub itu, Direktorat Lalu Lintas Polda membuat beberapa pos cek point di perbatasan Jakarta. Pengendara diminta mematuhi peraturan seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan tak berboncengan di sepeda motor. Apabila melanggar, pengendara akan diberikan teguran.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kapan Dishub Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas? 'Dishub DKI Jakarta melakukan sistem buka-tutup jalan di sejumlah jalan pada pukul 04.45-08.00 WIB pada saat kegiatan berlangsung,' demikian informasi dari laman @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu (29/6).
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kapan Hari Lalu Lintas Bhayangkara di Sumut dirayakan? Hari Lalu Lintas Bhayangkara diperingati setiap tanggal 22 September.
-
Kapan SKB 3 Menteri tentang libur 2025 ditandatangani? SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelanggar PSBB akan diberikan surat teguran. Surat teguran ini berbeda dengan surat tilang.
"Nggak sama, beda," katanya kepada merdeka.com, Rabu (15/4).
Katanya, pelanggaran PSBB tak akan menjalani persidangan. Bahkan pengendara tak mengeluarkan uang denda. "Tidak ada," katanya.
Lanjutnya, kendati tak diberikan surat tilang atau bayar denda, ia menilai kalau kini masyarakat telah mematuhi PSBB tersebut. Hal ini terbukti atas berkurangnya jumlah pelanggar dari hari ke hari.
"Kendati tak hanya teguran, kepolisian berharap masyarakat mematuhi aturan ini. Hal ini juga efektif dari 3.000 kini menjadi 2.000 (pelanggar PSBB), jadi teguran itu efektif," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaGanjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPolri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca Selengkapnya"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif
Baca SelengkapnyaPuncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaBerbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Baca SelengkapnyaMeniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca Selengkapnya