Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelanggar PSBB Jilid II di Depok Bakal Dipidana

Pelanggar PSBB Jilid II di Depok Bakal Dipidana Penerapan PSBB di Depok. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah Kota Depok akan lebih tegas bagi pelanggar dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II. Pelanggar PSBB akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan wali kota nomor 32 tahun 2020.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok sekaligus Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota atau Perwa 32 diatur tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan.

"Selain dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Idris, Rabu (6/5).

Soal sanksi yang dikenakan selanjutnya diatur oleh dinas terkait, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok. Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

"Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok. Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," ujar dia.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) bersama aparat TNI-Polri di Kota Depok juga semakin gencar melakukan sosialisasi dan penyisiran pada sejumlah toko atau tempat-tempat yang memicu keramaian. Tak sedikit toko atau tempat tersebut disegel petugas dan diminta untuk tutup sementara waktu.

Kebijakan ini tidak berlaku di antaranya untuk toko atau tempat penyedia kebutuhan pokok manusia dan hewan, fasilitas kesehatan, bank, bengkel dan tempat atau toko komunikasi/informasi.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda mengatakan pihaknya sudah melaporkan pada pimpinan dan DPMPTSP perihal pelaku usaha yang nakal beroperasi selama PSBB. Izin usaha mereka pun terancam dibekukan hingga dicabut.

"Kita sudah laporkan pada pimpinan dan sedang dipertimbangkan kajian perizinannya," kata dia. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus DBD di Depok Melonjak, Ini Antisipasi Wali Kota Cegah KLB
Kasus DBD di Depok Melonjak, Ini Antisipasi Wali Kota Cegah KLB

Jumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun 2023. Adapun rinciannya, pada Januari 2024 sebanyak 68 kasus, Februari 119 kasus, Maret 68 kasus.

Baca Selengkapnya
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen
Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen

Saat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.

Baca Selengkapnya
Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD
Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
2 Kasus Covid-19 Baru Terdeteksi di Palembang, Warga Diminta Kembali Biasakan Prokes
2 Kasus Covid-19 Baru Terdeteksi di Palembang, Warga Diminta Kembali Biasakan Prokes

Kasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak

Baca Selengkapnya
Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Kompleknya di Bekasi, Ini Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus
Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Kompleknya di Bekasi, Ini Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus

Mustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.

Baca Selengkapnya
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Depok Keluarkan Aturan Kurangi Polusi Udara: Naik Motor Harus 2 Orang, Mobil Minimal 3 Orang
Wali Kota Depok Keluarkan Aturan Kurangi Polusi Udara: Naik Motor Harus 2 Orang, Mobil Minimal 3 Orang

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan kebijakan baru untuk mengurangi polusi udara. Naik motor wajib dua orang, naik mobil minimal tiga orang.

Baca Selengkapnya
30% PNS Pemkot Depok WFH Buntut Polusi, Guru Kesulitan Jika Kalau Harus PJJ Lagi
30% PNS Pemkot Depok WFH Buntut Polusi, Guru Kesulitan Jika Kalau Harus PJJ Lagi

Kadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.

Baca Selengkapnya
FOTO: Dikawal Keamanan yang Ketat, Pembongkaran PKL Tahap 2 di Puncak diwarnai Penolakan dan Isak Tangis Pedagang
FOTO: Dikawal Keamanan yang Ketat, Pembongkaran PKL Tahap 2 di Puncak diwarnai Penolakan dan Isak Tangis Pedagang

Penertiban tahap dua ini total ada 196 bangunan yang ditargetkan. Dari jumlah tersebut, 96 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pedagang.

Baca Selengkapnya
Penertiban Puncak Tahap III, 20 Bangunan Liar Dibongkar
Penertiban Puncak Tahap III, 20 Bangunan Liar Dibongkar

Penertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.

Baca Selengkapnya