Pelanggar PSBB Jilid II di Depok Bakal Dipidana
Merdeka.com - Pemerintah Kota Depok akan lebih tegas bagi pelanggar dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II. Pelanggar PSBB akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan wali kota nomor 32 tahun 2020.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok sekaligus Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota atau Perwa 32 diatur tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan.
"Selain dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Idris, Rabu (6/5).
-
Apa yang digaungkan oleh pemerintah Kota Pasuruan untuk membuat kota lebih bersih? Salah satu upaya pemerintah kota Pasuruan dalam mengatasi permasalahan lingkungan adalah dengan meningkatkan keterlibatan peran serta masyarakat dalam program Pasuruan Resik yang selalu digaungkan demi terwujudnya Pasuruan Kota Madinah.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Bagaimana cara mencegah DBD menurut Pemprov DKI? Lebih lanjut, orang tua juga diharapkan menjaga anak-anak saat beraktivitas di liar ruang. Anak-anak diminta untuk memakai pakaian yang menutupi tubuh, seperti celana dan baju lengan panjang.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
Soal sanksi yang dikenakan selanjutnya diatur oleh dinas terkait, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok. Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
"Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok. Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," ujar dia.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) bersama aparat TNI-Polri di Kota Depok juga semakin gencar melakukan sosialisasi dan penyisiran pada sejumlah toko atau tempat-tempat yang memicu keramaian. Tak sedikit toko atau tempat tersebut disegel petugas dan diminta untuk tutup sementara waktu.
Kebijakan ini tidak berlaku di antaranya untuk toko atau tempat penyedia kebutuhan pokok manusia dan hewan, fasilitas kesehatan, bank, bengkel dan tempat atau toko komunikasi/informasi.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda mengatakan pihaknya sudah melaporkan pada pimpinan dan DPMPTSP perihal pelaku usaha yang nakal beroperasi selama PSBB. Izin usaha mereka pun terancam dibekukan hingga dicabut.
"Kita sudah laporkan pada pimpinan dan sedang dipertimbangkan kajian perizinannya," kata dia. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun 2023. Adapun rinciannya, pada Januari 2024 sebanyak 68 kasus, Februari 119 kasus, Maret 68 kasus.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaSaat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak
Baca SelengkapnyaMustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan kebijakan baru untuk mengurangi polusi udara. Naik motor wajib dua orang, naik mobil minimal tiga orang.
Baca SelengkapnyaKadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.
Baca SelengkapnyaPenertiban tahap dua ini total ada 196 bangunan yang ditargetkan. Dari jumlah tersebut, 96 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaPenertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.
Baca Selengkapnya