Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Tumbang usai 21 Kali Dicambuk
Merdeka.com - Seorang pelanggar syariat Islam berinisial R ambruk usai dicambuk sebanyak 21 kali di muka umum, di Taman Bustanus Salatin, Banda Aceh, Kamis (19/9). Eksekusi cambuk kali ini berbeda dari biasanya.
Selama ini cambuk dilaksanakan di masjid. Namun sekarang digelar di taman yang berada di tengah-tengah kota berdekatan dengan Balai Kota Banda Aceh.
Tak banyak warga yang menonton eksekusi cambuk hanya sekitar 200 meter dari Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Hanya tampak beberapa warga dan selebihnya petugas Satpol PP/WH dan pihak kepolisian.
-
Bagaimana hukuman cambuk di Singapura dilakukan? Hukuman cambuk di Singapura dilakukan dengan mencambuk pelaku di bagian belakang paha menggunakan tongkat kayu dan dapat meninggalkan bekas luka permanen.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Di mana masjid itu? Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Dimana Anak Balam dilakukan? Biasanya ritual Anak Balam akan dilakukan di dua tempat, yaitu di rumah dukun dan juga di tepi pantai.
-
Dimana pembunuhan terjadi? Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan, serta baju, sprei, dan bantal yang masih berlumuran darah.
Berbeda saat cambuk digelar di masjid. Banyak warga yang berkerumun saat proses hukum cambuk berlangsung. Sedangkan kali ini hanya ada mahasiswa asal Malaysia yang kuliah di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh, menyaksikan hukuman tersebut.
Hukum cambuk ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh terhadap enam pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilath. Ikhtilath adalah berdua-duaan di tempat sepi dengan non-mahram.
Keenam pelanggar syariat Islam itu masing-masing berinisial RS dicambuk 22 kali, FI 21 kali. Lalu FM 23 kali, R 21 cambuk dan WH 23 kali serta M 23 kali cambuk.
Pihak Kejari Banda Aceh memanggil satu per satu menuju panggung untuk dieksekusi, tiga laki-laki dan tiga perempuan. Saat algojo yang menggunakan baju warna cokelat menutup wajahnya mengeksekusi terhukum R, selesai dicambuk langsung ambruk.
Petugas Satpol PP/WH perempuan langsung memapah terhukum tersebut. Bahkan petugas medis sempat membawa tandu. Namun terhukum menolak ditandu dan memilih turun sendiri dari panggung dengan dipapah oleh petugas.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, pelanggar syariat Islam ini hasil laporan dari masyarakat. Lalu dilaporkan kepada Satpol PP/WH Kota Banda Aceh.
"Kami berharap kepada yang dicambuk agar bertaubat. Begitu juga kepada masyarakat bahwa cambuk bukan untuk menertawakan pelaku tetapi ini pelajaran untuk kita semua," kata Aminullah Usman.
Aminullah menjelaskan, pemindahan eksekusi cambuk ke tengah-tengah kota ini diharapkan agar bisa lebih banyak warga yang menonton. Secara regulasi, tidak masalah dilakukan di luar masjid, karena lokasi ini juga berada di tempat umum.
"Aturan mengamanahkan agar cambuk dilakukan di tempat umum. Masjid, lokasi sekarang juga ini tempat umum," tukasnya.
Aminullah mengatakan, semua terhukum cambuk yang dieksekusi hari ini adalah pendatang, yaitu warga kabupaten/kota lain yang bermukim di Banda Aceh. Namun mereka melakukan pelanggaran di wilayah hukum kota Banda Aceh, pihaknya tetap memberlakukan hukuman sesuai dengan aturan yang ada.
"Semua terhukum itu bukan warga Banda Aceh," kata dia.
Sebelum eksekusi cambuk dimulai, Aminullah mengingatkan agar anak di bawah umur agar tidak menonton hukum cambuk ini. Larangan ini untuk kepentingan tumbuh kembang psikologis anak.
"Kepada anak anak yang belum cukup umur dilarang menyaksikan ini untuk menjaga psikologis tumbuh kembang anak nantinya," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaHalaman Masjid Raya Baiturrahman menjadi hangat dengan macam kegiatan umat Islam yang menunggu buka puasa.
Baca SelengkapnyaPelaku menikam korban sebanyak delapan kali dengan badik.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkapan layar permainan.
Baca SelengkapnyaRazia dilakukan sebagai upaya penegakan syariat Islam di Aceh. Sebanyak 20 orang laki-laki bercelana pendek dan 7 perempuan berbaju ketat diamankan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaDetik-detik meninggalnya pemuda Aceh Imam Masykur di tangan Praka RM dan dua anggota TNI lainnya terungkap.
Baca SelengkapnyaImam dianiaya hingga tewas karena tak bisa memberikan uang tebusan Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaKeterangan keluarga pelaku diketahui, pelaku sering berdiam diri dan bengong.
Baca SelengkapnyaRencana tawuran di depan Puswil Aceh, para pelaku malah serang warung kopi
Baca SelengkapnyaLokasi yang dipakai oleh masyarakat untuk tidur tersebut bukanlah area suci untuk tempat salat, melainkan aula tempat pertemuan dan pelaksanaan kegiatan oleh pe
Baca SelengkapnyaAnggota Paspampres Praka RM diduga tega menculik, menyiksa lalu membunuh pemuda asal Aceh Imam Masykur (25).
Baca Selengkapnya