Pelanggaran HAM berat masuk RKUHP, Komnas HAM sebut bikin kacau

Merdeka.com - Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga mengatakan masuknya pelanggaran HAM berat ke dalam Revisi KUHP makin membuat kacau. Pemerintah dalam rancangan KUHP mengusulkan memasukkan empat pelanggaran HAM dalam Statuta Roma yaitu genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap manusia dan agresi. Apabila pasal itu dimasukan ke dalam revisi KUHP maka hukuman akan lebih ringan.
"Untuk pelanggaran berat HAM itu sifatnya bisa menjadi surut karena azas dari KUHP adalah membuat retroaktif ini akan membuat kebingungan dan kekacauan lebih lanjut yang sekarang aja dengan UU udah banyak multi interpretasi antara Komnas dan Kejaksaan," ujar Sandra di Kantor Amnesty Internasional, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
Maka dari itu, Komnas HAM menunda melakukan pembahasan. Menurut Sandra banyak pula pasal-pasal yang masih rancu seperti pasal perzinaan yang diusulkan sebelumnya.
"Jadi ada banyak isu yang harus dicek lagi kalau itu Komnas posisinya menunda," imbuhnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid pesimis pasal-pasal kontroversial itu bakal dibatalkan dalam pembahasan. Sebab, semua fraksi bersikap menyetujui revisi KUHP.
"Tidak ada tanda-tanda parpol akan membatalkan rancangan UU hukum pidana. Jadi Kemungkinan besar itu disahkan," ucapnya.
Usman menyebut bahwa pasal-pasal kontroversial tersebut bakal melegalkan perilaku pelanggaran HAM. Dia khawatir marak pihak-pihak melakukan persekusi terhadap orang-orang yang dituduh melakukan zina, misalnya. Maka dari itu dia menyarankan apabila benar disahkan, tak betul-betul dijalankan lantaran memasuki ranah abu-abu.
"Atau apabila ini disahkan harapan kami ini tidak di praktikan atau dijalankan. Itu yang sulit karena saya kira belum ada satu partai pun yang secara terang mengungkapkan keberatan terhadap substansi RKUHP baik itu dilihat dari perlindungan badan pers dan perlindungan kelompok minoritas atau pasal lain yang dianggap masalah seperti pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden," jelasnya.
KSP Deputi V HAM Fajrimei A. Gofar, menyebut sebenarnya revisi KUHP ini merupakan proyek ambisius sejak tahun 1963. Pihaknya akan mengawasi jalannya pembahasan agar tak menjadi warisan buruk pemerintahan Jokowi.
"Salam hal ini KSP sangat mencermati RUU ini terutama jangan sampai RUU ini menjadi warisan yang kurang baik bagi pemerintahan sekarang ini," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya