Pelanggaran Netralitas ASN di Sultara dan NTB Tertinggi Dalam Pilkada 2020
Merdeka.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan bahwa pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang tertinggi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 salah satunya berada di Kabupaten/Kota pada Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelanggaran itu terjadi baik sebelum maupun setelah penetapan pasangan calon di sejumlah kabupaten/kota seperti sekarang ini.
"Ini bukan di Provinsi NTB, tetapi wilayah di Provinsi NTB. Karena, ada beberapa kabupaten/kota di NTB melaksanakan Pilkada 2020. Jadi, ini tertinggi peringkat kedua terbesar, tertinggi setelah paling tinggi Sulawesi Tenggara. Jadi lima besarnya itu Sulawesi Tenggara, NTB, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur," kata Komisioner KASN bidang Promosi dan Advokasi, Arie Budiman kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Senin (2/11).
KASN telah merekomendasikan sanksi terhadap 89 ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN di wilayah NTB tersebut. Dari catatan ini, Arie mengatakan bakal mengawasi lebih ketat lagi daerah terdapat dugaan pelanggaran tinggi terkait netralitas ASN saat Pilkada 2020.
-
Siapa yang periksa dugaan kecurangan seleksi ASN? Ditreskrimsus Polda Papua sudah diperintahkan untuk turun tangan memeriksa dugaan permainan dalam seleksi itu.
-
Siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Apa yang Anies tekankan kepada kader PKS? Anies mengaku perubahan bukan hanya untuk satu orang, partai, dan koalisi, tetapi hajat seluruh masyarakat Indonesia. 'Jadi bapak-ibu sekalian perubahan ini bukan tentang satu orang, bukan tentang satu partai bukan tentang satu koalisi ini adalah tentang mengubah hajat keluarga-keluarga di seluruh Indonesia. Untuk mengubah itu perlu kemenangan,' tegasnya.
-
Mengapa seleksi Akpol NTT dikritik? Menurut Ombudsman NTT Darius Beda Daton, pihaknya tidak dilibatkan dalam seleksi sehingga kurang tahu proses awalnya seperti apa. Namun dia menilai jika Catar Akpol NTT diisi orang luar, untuk apa seleksi dilakukan di sini.'Kami tidak dilibatkan sejak awal seleksi sehingga kurang tahu proses awalnya seperti apa. Biasanya melibatkan pengawas eksternal dalam seleksi seperti ini agar transparan,' ujarnya, Sabtu (6/7).
-
Kenapa ASN penting untuk Golkar? “Tentunya untuk masuk menjadi OECD ada roadmap-nya. Pengalaman terakhir, di Asia hanya dua negara, Jepang dan Korea. Oleh karena itu, standar pelayanan publik yang levelnya lebih tinggi menjadi prasyarat agar Indonesia menjadi negara maju di tahun 2030,“
-
Siapa yang memberikan persetujuan formasi ASN 2024? Menteri PANRB juga telah memberikan persetujuan prinsip formasi ASN Tahun 2024, yang mencapai sekitar 1,2 juta formasi.
Ia menegaskan bahwa ada aturan perundang-undangan yang melarang ASN terlibat politik Pilkada, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
"Sanksinya itu ada tiga jenis yaitu sanksi moral, sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat. Sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat itu bisa turun pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat," ujarnya.
Jadi, kata Arie, sebenarnya tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak memahami aturan tersebut. Hanya saja, kata dia, memang tak bisa dipungkiri, akan ada motif-motif lain yang faktanya terjadi. Sehingga ASN dilibatkan dalam kegiatan Pilkada 2020.
Contohnya, salah satu pasangan calon merupakan keluarga dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah, yakni mantan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nusa Tenggara Barat (BPKAD NTB) Dewi Noviany sebagai calon Wakil Bupati Sumbawa pada Pilkada Kabupaten Sumbawa.
"Misalnya seorang ASN ingin mempertahankan jabatannya, atau ingin dapat jabatan baru promosi, atau kalau di daerah yang disampaikan (Sumbawa, NTB) ada hubungan kekerabatan atau kekeluargaan. Jadi, siapa pun calon-calon gubernur Petahana atau baru, yang dilarang itu mobilisasi ASN," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memperingatkan 67 kepala daerah terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Salah satu kepala daerah yang ditegur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri), Tumpak Haposan Simanjuntak menjelaskan bahwa surat Menteri Dalam Negeri yang menegur 67 kepala daerah itu perihal meminta atensi Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Daerah (para gubernur, wali kota dan bupati) yang mendapat pengaduan netralitas ASN dalam Pilkada 2020.
"Jadi ada pengaduan pelanggaran netralitas ke Bawaslu, kemudian dianalisa dan evaluasi. Jika hal tersebut melibatkan ASN, maka oleh Bawaslu disampaikan kepada KASN. Jika hasil anev KASN ternyata terbukti ada pelanggaran, maka KASN menyurati PPK agar PPK menjatuhkan sanksi sesuai dengan level pelanggaran," jelas Tumpak.
Menurut dia, surat teguran atau peringatan yang diberikan Menteri Dalam Negeri kepada 67 kepala daerah ini sebagai tindak lanjut dari SKB lima Pimpinan kementerian/lembaga terkait pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020.
"Dalam SKB lima pimpinan kementerian/lembaga, antara lain terwujudnya Pilkada berkualitas," katanya.
Merespons itu, Pemprov NTB melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyatakan sudah menindaklanjuti seluruh rekomendasi KASN kepada gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di NTB.
"Itu sudah kami jawab semuanya. Cuma mereka belum input yang terbaru karena minggu kemarin dia datang rekomendasi nya. Tetapi sudah dijawab semuanya," ujar Kepala BKD NTB, Drs Muhammad Nasir saat dikonfirmasi wartawan.
Nasir mengatakan, ada 10 ASN Pemprov NTB yang melanggar netralitas sesuai rekomendasi KASN, yakni staf, guru termasuk empat pejabat Pemprov yang maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020.
Para calon kepala daerah yang diduga melanggar, yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, H L Saswadi yang maju sebagai Calon Bupati Lombok Tengah. Kemudian, mantan Kepala Dinas Perdagangan NTB, Putu Selly Andayani yang maju sebagai Calon Walikota Mataram.
Selanjutnya, mantan pejabat BPKAD NTB, Dewi Noviany yang maju sebagai Calon Wakil Bupati Sumbawa dan pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri NTB, Lalu Normal Suzanna yang sebelumnya maju sebagai bakal calon Wakil Bupati Lombok Tengah.
"Ada 10 orang ASN yang melanggar netralitas. Semua rekomendasi sudah dijawab. Cuma tembusannya ke Kemendagri belum sampai karena minggu kemarin. Semua sanksi sesuai rekomendasi kami tindaklanjuti," ujar Nasir.
Nasir mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Provinsi NTB harus tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2020. Jika tidak dapat menjaga netralitas, maka harus siap menerima sanksi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Sulsel mencatat ASN di Kabupaten Pinrang paling banyak dilaporkan tidak netral.
Baca SelengkapnyaSanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Baca SelengkapnyaSebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di Pilkada serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi nanti.
Baca SelengkapnyaTito menjelaskan 450 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan terlibat pelanggaran netralitas selama pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini
Baca SelengkapnyaKemendagri telah menekankan kepada kepala daerah agar menjaga netralitas ASN pada Pilkada.
Baca SelengkapnyaDari 178 ASN yang dilaporkan terdapat 108 ASN tidak terbukti melanggar, sedangkan 43 ASN atau 28 persen mendapatkan rekomendasi dari KASN.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menduga potensi pelanggaran tersebut berhubungan dengan preferensi ASN terhadap kontestan pilihannya.
Baca SelengkapnyaIngat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca SelengkapnyaPada saat Pemilu tahun 2019 yang lalu atau 2024, perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu
Baca SelengkapnyaTerkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Azwar Anas menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.
Baca Selengkapnya