Pelantikan Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2019-2024 Tunggu Putusan MK
Merdeka.com - Masa bakti Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 akan habis pada 10 Agustus 2019 mendatang. Tetapi, legislator terpilih periode selanjutnya masih belum dilantik karena menunggu ketetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami masih menunggu putusan MK di daerah pemilihan yang ada sengketa," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni di Bekasi, Selasa (6/8).
Menurut Nurul, ada satu sengketa pemilu yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) di daerah pemilihan dua Bekasi Utara antara PPP dan Golkar. Sengketa itu dijadwalkan pekan ini akan diputus oleh MK.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Kapan MK akan mulai memproses sengketa Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024. Nantinya para pihak keberatan bakal mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari.MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
"Kemungkinan tanggal 8-9 Agustus putusannya," kata Nurul.
Nurul mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri nomor 172/3914/OTDA tanggal 24 Juli, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kabupaten/Kota 2019, disebutkan masa bakti anggota DPRD periode 2014-2019 sampai dengan pelantikan Anggota DPRD baru.
"Masa bakti anggota DPRD sampai dilantik anggota baru. Jadi tidak ada masalah meskipun masa bakti DPRD sebelumnya melampaui masa bakti sampai 10 Agustus," ujar dia.
Pelantikan diagendakan di gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur. Pelantikan akan dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Adapun yang mengambil sumpah jabatan adalah Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaKetiga daerah itu antara lain berasal dari Pilkada di Ponorogo, Magetan dan Bangkalan, Madura.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaJika salah satu pasangan calon terlibat dalam gugatan PHPU di MK, maka pihak pasangan calon harus menuntaskan sengketa sebelum dilantik.
Baca SelengkapnyaSaat ini, katanya, KPU Jawa Tengah menunggu arahan KPU RI berkaitan dengan penetapan legislator terpilih.
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca Selengkapnya