Pelantikan Bupati dan Wali Kota di Kaltim Tunggu Hasil Sengketa Pilkada di MK
Merdeka.com - Bupati dan Wali Kota terpilih dalam Pilkada serentak 2020 di Kalimantan Timur, sedianya dilantik pada Rabu (17/2) besok. Namun pelantikan kepala daerah terpilih itu ditunda menyusul sejumlah hasil Pilkada masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Memang sampai sekarang belum pasti. Tetapi besar kemungkinan diundur. Kalau ada info secepatnya, nanti akan kami kabari," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur M Sa'bani, melalui keterangan tertulis Setprov Kaltim, Selasa (16/2).
Sa'bani mengatakan, Surat Keputusan (SK) Mendagri terkait Bupati dan Wali Kota terpilih belum bisa diterbitkan lantaran masih menunggu sengketa di MK. Sabani menerangkan, dengan penundaan itu, maka Pemprov Kaltim akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati atau Wali Kota, untuk mengisi kekosongan, hingga pelantikan Bupati/Wali Kota terpilih.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Kapan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 dibacakan? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini Senin (22/4).
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Di mana sidang pembacaan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama,' kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
"Plh ini akan mulai efektf setelah berakhirnya masa jabatan, atau setelah 17 Februari nanti, sesuai dengan surat Mendagri. Jadi, pada saat itu, akan diserahkan memori serah terima jabatan dari Bupati/Wali Kota kepada Sekda, selaku Pelaksana Harian," ujar Sa'bani.
Sa'bani menerangkan, dasar hukum penunjukkan Sekda sebagai Plh, mengacu UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta dasar lainnya adalah PP Nomor 49/2008 tentang perubahan ketiga atas PP No 06/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pegangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Tujuannya, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, yang mana masa jabatan Bupati/Wali Kotanya berakhir pada Februari 2021, dan tidak masuk sengketa perselisihan hasil Pilkada di MK.
Ditetangkan Sa'bani, untuk Provinsi Kaltim, telah mengirimkan usulan penerbitan SK Mendagri ke Kemendagri, berdasarkan usulan dari masing-masing Pemkab/Pemkot dan DPRD yakni Samarinda, Mahulu, Paser dan Berau.
“Sedangkan Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi," pungkas Sa'bani.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaJika salah satu pasangan calon terlibat dalam gugatan PHPU di MK, maka pihak pasangan calon harus menuntaskan sengketa sebelum dilantik.
Baca SelengkapnyaKPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca Selengkapnyakowi masih menunggu Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaLolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaKeputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKini keputusan siapa yang akan menjadi Pj Gubernur Sulsel ada di tangan Mendagri usai DPRD Sulsel tak mengirimkan tiga nama.
Baca Selengkapnya