Pelantikan Gubernur Lampung dan Maluku usai Pemilu 2019
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut dua gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak 27 Juni 2018, baru akan dilantik usai pemilihan umum serentak 2019. Pasalnya, masa jabatan gubernur yang lama baru berakhir pada saat itu.
Kedua gubernur terpilih itu adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim serta Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail-Barnabas Orno yang dijadwalkan akan dilantik pada Juni 2019. Sementara Gubernur Jawa Timur terpilih direncanakan dilantik pada Februari 2019.
Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pelantikan kedua gubernur terpilih itu bukan karena terjadi penundaan tetapi sesuai dengan masa jabatan gubernur lama. Dalam ketentuan undang-undang, masa jabatan kepala daerah tidak boleh dikurangi atau ditambah sehari sekalipun.
-
Kapan Pilkada Serentak terakhir? Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
-
Siapa yang mengumumkan hasil Pilkada? Afifuddin mengungkapkan bahwa seluruh proses ini akan dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan berjenjang, sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan hasil pemilu dengan jelas.
-
Kapan pelantikan Presiden dan Wapres? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Siapa yang menetapkan calon kepala daerah? KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,
-
Kapan hasil Pilkada diumumkan? Pengumuman hasil resmi dijadwalkan pada 15 Desember 2024.
-
Siapa calon gubernur dari Koalisi Indonesia Maju? 'Pak Andika bagus, kemudian dari segi perfom, pernah sama-sama [tugas]. Saya Kapolres beliau Komandan Paspampres, tak perlu risaukan, demokrasi harus rangkulan dan perbedaan merupakan rahmat yang harus dijalankan sama-sama,' ungkapnya.
"Gubernur Lampung dan Maluku akan dilantik usai Pilpres, Juni tahun depan," ungkap Tjahjo saat melantik penjabat Gubernur Sumsel Hadi Prabowo di Palembang, Jumat (21/9).
Sementara gubernur yang memilih mundur sebelum jabatannya berakhir, dilakukan pergantian yang dijabat penjabat hingga pelantikan gubernur terpilih. Saat ini, ada tiga gubernur yang mundur karena menjadi calon legislatif, yakni Gubernur Sumsel, Gubernur Riau dan Gubernur Kalimantan Timur.
"Sesuai dengan aturan juga setelah ditetapkan sebagai DCT (daftar calon tetap) kepala daerah harus mundur," ujarnya.
Tjahjo mengaku kerap disodorkan pertanyaan wartawan terkait pelantikan Gubernur Sumsel terpilih. Menurut dia, pelantikan bukan wewenangnya melainkan merupakan Keputusan Presiden (Kepres) yang digarap Sekretaris Negera.
"Itu bukan wewenang saya, tapi Kepres, mau hari ini, besok atau kapan saja. Saya menjalankan saja, nanti tinggal dijadwalkan, tunggu saja kabar baiknya," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik sembilan Penjabat (Pj) Gubernur.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah memutuskan 10 Pj Gubernur untuk mengganti gubernur yang telah habis masa kerjanya.
Baca SelengkapnyaSementara, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan 10 Februari 2025.
Baca SelengkapnyaPelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 159/P Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik 9 Penjabat (Pj) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri
Baca SelengkapnyaJika salah satu pasangan calon terlibat dalam gugatan PHPU di MK, maka pihak pasangan calon harus menuntaskan sengketa sebelum dilantik.
Baca SelengkapnyaMengenai Pj Gubernur yang akan dilantik, menurut Ngabalin, semuanya berdasarkan pertimbangan.
Baca SelengkapnyaMendagri buka suara mengenai pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki
Baca SelengkapnyaJokowi memberhentikan Khofifah dan Emil Dardak melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Baca SelengkapnyaSeluruh kader Partai Gerindra diharapkan segera mempersiapkan diri untuk memenangkan calon gubernur.
Baca SelengkapnyaPelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaCalon atau dicalonkan sebagai kepala daerah usainya harus memenuhi syarat
Baca Selengkapnya