Pelapor asuransi Allianz cabut laporan
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Ifranius Algadri dan Indah Goena mencabut laporan terkait kasus penolakan klaim asuransi PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Atas cabutan laporan itu, polisi masih mendalaminya.
"Jadi dari korban kemarin mengajukan pencabutan laporan. Kita masih melihat alasan korban seperti apa, yang bersangkutan dengan Allianz yang akan menilai sendiri," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11).
Kata Argo, pencabutan laporan tersebut tidak serta merta penyidik akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Ya nanti kita analisa dan evaluasi bagaimana nanti penyidik," tegasnya.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Apa target Allianz Syariah di Jawa Barat? Melalui regulasi ini, Jawa Barat semakin dipersiapkan untuk menjadi penggerak masterplan ekonomi syariah yang telah dicanangkan oleh pemerintah nasional. Masterplan nasional tersebut bertujuan untuk mewujudkan Indonesia mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia. Adapun salah satu sektor yang mempercepat pengembangan ekonomi syariah adalah jasa keuangan dan asuransi.
-
Siapa yang di sebut tersangka seumur hidup oleh Yusril? 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Sejauh ini, kata Argo, proses hukum terhadap kedua tersangka yaitu mantan Direktur Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah dan mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling masih berlanjut.
"Sampai saat ini masih berjalan tetapi kami akan analisa dan evaluasi," ucapnya.
Seperti diketahui, laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertuang dalam nomor laporan LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 April 2017 dan Laporan Polisi Nomor : LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk melakukan likuidasi atau membubarkan Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaKasus bunuh diri mahasiswi kedokteran PPDS Anestesi, Aulia Risma Lestari di Undip masih terus diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaJiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaPengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaAset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)
Baca SelengkapnyaSyahril menegaskan, pihaknya tak bisa mengintervensi kepolisian terkait pengusutan kasus dr Aulia Risma.
Baca SelengkapnyaOJK telah memberikan waktu yang cukup untuk Prolife untuk menyelesaikan SPKU.
Baca Selengkapnya