Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelapor Eggy Sudjana ubah pasal aduan jadi penistaan agama

Pelapor Eggy Sudjana ubah pasal aduan jadi penistaan agama Perhimpuan Pemuda Hindu laporkan Eggy Sudjana. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar bersama dengan delapan orang lainnya kembali datang ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Kedatangannya kali ini untuk mengubah pasal pelaporan terhadap pengacara Eggy Sudjana.

Untuk diketahui, Eggy Sudjana telah dilaporkan atas pernyataannya usai sidang di Mahkamah Konstitusi. Laporan tersebut didasarkan pada video dan berita dari tiga media online pada 19 September 2017 yang memuat pernyataan Eggy Sudjana.

"Kita kemari hanya untuk mengubah pasal saja, yang awalnya Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan kita ganti jadi pasal 156a (Penistaan Agama)," kata Sures di kantor Bareskrim Polri gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, kedatangannya tersebut juga untuk melakukan konfirmasi terhadap pihak Bareskrim Polri, terkait laporan yang dia buat. "Tadi baru jemput bola untuk konfirmasi berkas, dua hari lagi kemungkinan," ujarnya.

Sebelumnya, laporan dilakukan oleh Sures ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (5/10) kemarin. Pernyataan Eggy yang viral di media sosial menyinggung suku, agama atau ras dan antar golongan (SARA).

"Ada video viral di media sosial, kemudian ada Pak Eggy memberikan statement yang agak mengganggu rasa Kebhinekaan kita sebagai Warga Negara Indonesia," kata Sures saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (5/10).

Sures menuturkan, dalam video itu Eggy menyebut jika 'pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan Pancasila. Sehingga, kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan'.

"Menurut kita itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial," ujarnya.

Eggy disangkakan Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Menurut Sures, pernyataan Eggy bisa membuat kegaduhan sosial di kalangan masyarakat. "Kalau memang benar itu beliau, kita kan masih dugaan nih, belum mengatakan iya, walaupun kita yakin itu beliau, salah satunya sangat menciptakan kegaduhan sosial di masyarakat," kata Sures.

Sures mengatakan, jika dirinya bersama dengan Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, sangatlah terusik dengan pernyataan Eggy, yang menyebut 'pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan Pancasila'.

"Kita mengatasnamakan DPM Prada Indonesia. Kita sangat terusik dengan adanya situasi itu. Kita sudah berusaha menciptakan keharmonisan, kebhinekaan, dan tiba-tiba ada itu kan gimana," nyatanya.

Dia pun berharap kepada pihak Bareskrim Polri, agar segera menidaklanjuti laporan dibuatnya bersama dengan Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia.

"Kita berharap agar Eggy segera diperiksa oleh Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan itu, karena ini sebagai efek jera juga agar tidak main-main," tandasnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka

Kubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang,  Pengacara Klaim Kliennya Sudah Berdamai dengan Tiga Pelapor
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang, Pengacara Klaim Kliennya Sudah Berdamai dengan Tiga Pelapor

Hari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Selengkapnya
Dipindah ke Lapas Cirebon, Sudirman Terpidana Kasus Vina Dapat Perlindungan LPSK
Dipindah ke Lapas Cirebon, Sudirman Terpidana Kasus Vina Dapat Perlindungan LPSK

Sudirman kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya.

Baca Selengkapnya
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM

Usai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Baca Selengkapnya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Datangi Bareskrim untuk Laporkan Iptu Rudiana
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Datangi Bareskrim untuk Laporkan Iptu Rudiana

Mereka tidak melaporkan kasus ini ke Propam karena Iptu Rudiana pada 2016 membuat laporan polisi model B, sehingga dianggap sebagai masyarakat biasa.

Baca Selengkapnya
Laporkan Iptu Rudiana, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon: Anak Saya Tidak Salah Tolong Bebaskan
Laporkan Iptu Rudiana, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon: Anak Saya Tidak Salah Tolong Bebaskan

Keyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Baca Selengkapnya
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti

Penyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Lama Tak Muncul, Syeh Puji Polisikan Host Akun YouTube karena Pencemaran Nama Baik
Lama Tak Muncul, Syeh Puji Polisikan Host Akun YouTube karena Pencemaran Nama Baik

Pihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Lagi Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama Besok
Polisi Periksa Lagi Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama Besok

Polisi sudah melayangkan surat panggilan ke Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Ingin Tebus Dosa, Dede Riswanto Siap Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Penjara
Ingin Tebus Dosa, Dede Riswanto Siap Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Penjara

Adapun awal mula kebohongan Dede terjadi, kata Asido, awalnya dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon.

Baca Selengkapnya
DPW PKB Bali Ikut Laporkan Lukman Edy ke Polda soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
DPW PKB Bali Ikut Laporkan Lukman Edy ke Polda soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

DPW Bali juga tak sepakat pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB telah meninggalkan ajaran Gus Dur dan kehilangan ruh perjuangan di bawah kepimpinan Cak Imin.

Baca Selengkapnya