Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelapor: Jika Ahok diputus bebas ini awal kematian hukum

Pelapor: Jika Ahok diputus bebas ini awal kematian hukum Sidang Ahok. ©POOL/IRWAN RISMAWAN

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta utara akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Salah seorang pelapor kasus ini, Syamsul Hilal meminta agar Majelis Hakim tidak ragu untuk memberikan vonis kepada mantan Bupati Belitung Timur itu.

Syamsul mengatakan, sebagai orang yang keberatan dengan pernyataan Basuki atau akrab disapa Ahok itu terkait surat Al-Maidah ayat 51 meminta Majelis Hakim tegas. Jangan sampai adanya intervensi membuat mereka melempem dan mengendurkan vonis kepada Gubernur DKI Jakarta itu.

"Karena seandainya pada hari ini terdakwa sebagai penista agama diputuskan bebas atau diputuskan lebih rendah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) maka ini adalah awal kematian hukum di Indonesia," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengungkapkan, Majelis Hakim merupakan perpanjangan tangan dari Tuhan untuk memberikan keadilan kepada mantan politisi Gerindra itu. Sehingga segala apa yang nantinya akan disampaikan dalam sidang hari ini akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat nantinya.

"Kami sangat mengharapkan hakim memutuskan perkara ini berdasarkan fakta-fakta persidangan dan yang didapat dari kesaksian dari ahli. Baik itu ahli dari pihak pelapor, JPU dan ahli terdakwa. Tapi hakim harus benar memutus dengan sesuai dengan hati nuraninya karena hakim akan diminta pertanggungjawabkan oleh Allah SWT dan Tuhan," tegasnya.

Syamsul menambahkan, kasus penodaan agama yang saat ini telah mencapai babak akhir masih tetap akan menjadi perhatian seluruh pihak. Sehingga Majelis Hakim harus memberikan ganjaran kepada Ahok agar memberikan efek jera bukan hanya untuknya tetapi juga semua pihak yang ingin melakukan penodaan agama.

"Karena ini jadi preseden akan menjadi satu tonggak nantinya bahwa akan muncul para penista-penista agama yang lain. Maka dari itu kami mengharapkan kepada hakim gunakanlah kejujuran gunakan independensi, hati nurani untuk menegakkan keadilan yang sebesar-besarnya untuk keutuhan NKRI dan untuk kita menjunjung tinggi Pancasila di RI ini," katanya.

Selain itu, Syamsul mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum jika memang Majelis Hakim tidak bisa memberikan keadilan bagi mereka. Dia memastikan tidak akan berhenti untuk memberikan efek jera kepada Basuki atau akrab disapa Ahok itu.

"Kita akan sesuaikan nanti dengan seperti langkah hukum yang lainnya. Mungkin kita lakukan banding. Kita tidak akan berhenti di sini aja," tegasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Cak Imin
VIDEO: Cak Imin "MK Salah Putus Suram Bangsa Ini, Insya Allah Hakim-hakim Dapat Hidayah"

Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menggelar acara halal bihalal di Jakarta pada Minggu (21/4).

Baca Selengkapnya
Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA
Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA

Sebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.

Baca Selengkapnya