Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelapor kasus penista agama sebut Ahok salahi hukum ajukan PK

Pelapor kasus penista agama sebut Ahok salahi hukum ajukan PK Ahok. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Salah satu pelapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama, Habib Novel Namukmin menyayangkan mantan gubernur DKI itu mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, hal sudah menyalahi aturan hukum.

"Kita keberatan. Kita sebagai pelapor pertama ini menyayangkan. Kalau kita lihat ini menyalahi hukum. Kita melihat ini hanya kepentingan politik balas dendam semata. Karena kita melihat kondisi sebenarnya yang diajukan itu melebihi yurispudensi atau ketentuan-ketentuan yang sudah ada," ujar Novel saat dihubungi merdeka.com, Rabu (21/2).

Novel menyebut selama dalam sejarah tidak pernah ada yang seperti Ahok. Sebab, segala peraturan dilabrak oleh mantan gubernur DKI Jakarta itu.

"Enggak pernah ada yang pernah diterima hakim PK. Semuanya digagalkan. Karena kenapa? Karena ini melangkahi prosedur hukum yang ada. Banding dan kasasi dilewatkan. Dia mau menuduh pasal 266 KUHP ayat 3 bahwa pengajuan PK enggak bisa dijerat dengan penambahan hukum yang telah ada. Itu inti daripada pasal 266. Ahok mau pake ini dengan alasan ada data baru ada temuan baru yang ditemukan," ujarnya.

"Ahok ini sudah punya ketetapan hukum sudah in kracht, tetapi Buni Yani belum in kracht. Buni Yani dulu in kracht baru dikatakan ada bukti baru. Bahwa yang menyalahi atau yang bersalah Buni Yani. Sedangkan Buni Yani masih mau banding, sampai saat ini belum dilakukan masih ada tingkat kasasi. Kita melihat Ahok dikebut sebelum 2019, ada apa?" sambungnya.

Ia pun akan mendorong massa untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) Ahok. Apabila nanti, lanjutnya, PK itu diterima maka dirinya akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo Jokowi.

"Kemungkinan ada (dorong massa). Kita dari advokat muslim ada kayak gtu, Bang Eggi juga akan menurunkan massa meminta hakim untuk tolak. Enggak ada alasan hakim untuk tidak menolak. (Terima) Maka kita akan ajukan surat kepada hakim MA atau tembusan kepada Presiden untuk memberhentikan karena bertindak keluar dari hukum yang ada," tuturnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui "Saya Terlalu Sombong"

Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Ahok Blak-Blakan Ada Orang Pemda di Balik Parkir Liar, Ini Respons Kadishub Jakarta
Ahok Blak-Blakan Ada Orang Pemda di Balik Parkir Liar, Ini Respons Kadishub Jakarta

Syafrin menyebut, laporan dari masyarakat terhadap keberadaan jukir liar sangat diperlukan.

Baca Selengkapnya
Ahok Sampai Heran Lihat Koruptor Harta Sudah Disita, Pas Bebas Lebih Kaya Naik Roll-Royce
Ahok Sampai Heran Lihat Koruptor Harta Sudah Disita, Pas Bebas Lebih Kaya Naik Roll-Royce

Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Proses Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pejabat Kemenhub
Polda Metro Jaya Proses Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pejabat Kemenhub

Pejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Ahok Sebut Penertiban Juru Parkir Liar Terkendala di Pemda, Diduga Ada Pembagian Uang
Ahok Sebut Penertiban Juru Parkir Liar Terkendala di Pemda, Diduga Ada Pembagian Uang

Menurut Ahok, penertiban jukir liar di Jakarta sulit dilakukan karena adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Selengkapnya
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak

Ada asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka KDRT, Asep Pegawai Kemenhub Dipolisikan karena Injak Alquran
Usai Jadi Tersangka KDRT, Asep Pegawai Kemenhub Dipolisikan karena Injak Alquran

Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pegawai Kemenhub, Polisi Bakal Periksa Saksi Ahli MUI & Kemenag
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pegawai Kemenhub, Polisi Bakal Periksa Saksi Ahli MUI & Kemenag

“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana,” kata Ade Ary

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Bocah Ini Pegang Pesan Sang Ayah 'Orang Miskin Jangan Lawan Orang Kaya, Orang Kaya Jangan Lawan Pejabat', Tak Disangka Kini Punya Posisi Top
Bocah Ini Pegang Pesan Sang Ayah 'Orang Miskin Jangan Lawan Orang Kaya, Orang Kaya Jangan Lawan Pejabat', Tak Disangka Kini Punya Posisi Top

Pria yang menghabiskan masa kecil di Belitung ini pegang pesan sang ayah. Kini punya jabatan mentereng.

Baca Selengkapnya
Isu Ahok ‘Kuda Putih’ Jokowi, Ganjar: Dia Teman Saya, Sudah Lama Bersama
Isu Ahok ‘Kuda Putih’ Jokowi, Ganjar: Dia Teman Saya, Sudah Lama Bersama

Ganjar menegaskan, Ahok adalah temannya yang sudah lama dikenal secara baik.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya