Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelapor kasus tatakan gelas ternyata sudah dibui dan minta keadilan

Pelapor kasus tatakan gelas ternyata sudah dibui dan minta keadilan Pelapor Nenek Sarniti, Marlis (berkerudung kuning), saat jumpa pers di Bandar Lampung. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemberitaan mengenai kasus pencurian tatakan gelas disangkakan kepada Ibu Sarniti menarik perhatian masyarakat umum. Perkara itu saat ini telah memasuki tahap persidangan.

Perselisihan antara Ibu Marlis Tanjung (50 tahun) dan Ibu Sarniti (47 tahun) bermula pada 20 Juli 2014. Marlis disebut sebagai pihak melaporkan Sarniti ke polisi.

Padahal sebenarnya, Marlis juga diadukan oleh Sarniti ke polisi. Bahkan dia sudah lebih dulu divonis bersalah dan mesti menjalani hukuman penjara.

Orang lain juga bertanya?

Namun, derasnya pemberitaan di media massa terkait dengan perkara ini seolah membuat Marlis terpojok. Padahal keduanya sama-sama wanita paruh baya, warga tidak mampu, dan pedagang kaki lima.

"Dampak dari ketimpangan pemberitaan, Marlis Tanjung mengaku tertekan secara kejiwaan. Cemoohan dan cibiran masyarakat tetangga diterima bertubi-tubi," tulis advokat publik PBHI Lampung, Heri Hidayat, SH., dalam keterangan pers diterima merdeka.com, Kamis (14/5).

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Lampung mendampingi Marlis Tanjung dalam melakukan klarifikasi dan memberikan keterangan terkait dengan perkara pencurian tatakan gelas ini.

Menurut Marlis, awalnya perselisihan dipicu karena piring tatakan gelas miliknya dibawa oleh Sarniti. Marlis Tanjung kemudian menanyakan soal piring miliknya kepada Sarniti. Tetapi yang terjadi malah adu mulut antara Marlis dan Sarniti.

Berdasarkan keterangan Marlis Tanjung, dia tersulut emosi karena beberapa kata-kata dilontarkan oleh Sarniti. Sehingga Marlis Tanjung terpancing emosinya dan melakukan tindakan berupa menarik jilbab Sarniti, serta melemparkan buah pisang ke arah gerobak milik Sarniti.

Karena peristiwa itu, permasalahan berlanjut ke ranah hukum karena masing-masing pihak saling melaporkan permasalahan itu kepada pihak polisi. Sarniti terlebih dahulu melaporkan Marlis Tanjung atas tuduhan tindak penganiayaan dan pengrusakan. Kemudian Marlis Tanjung balik melaporkan Sarniti atas tuduhan pencurian dan penghinaan.

Berdasarkan keterangan Marlis Tanjung, saat proses hukum kedua belah pihak berjalan pada Desember 2014, telah diusahakan perdamaian antara keduanya. Mereka juga melibatkan aparat terkait, yaitu Rukun Tetangga, Kepolisian, dan Kelurahan.

"Namun, itikad perdamaian tersebut tidak tercapai. Sehingga perkara tetap berjalan dan Marlis akhirnya dijatuhi hukuman 1 (satu) bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, atas tindakan penganiayaan dan perusakan," lanjut Heri.

Menurut Heri, PBHI Lampung sebagai pendamping non litigasi sudah meminta Marlis dan Sarniti berdamai, ketimbang meneruskan ke jalur hukum. Tetapi, Marlis selaku pelapor dalam perkara ini ingin menyerahkan dan mempercayakan perkara kepada majelis hakim apapun keputusan akhirnya. Dia mengatakan, Marlis Tanjung menganggap proses hukum terhadap Sarniti saat ini merupakan bentuk perwujudan dari persamaan hak di depan hukum. Apalagi Marlis Tanjung sudah menjalani hukuman penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baca Pleidoi, Mario Dandy Janji ke Hakim akan Mengubah Cara Hidup
Baca Pleidoi, Mario Dandy Janji ke Hakim akan Mengubah Cara Hidup

Mario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.

Baca Selengkapnya
Sindiran Nyelekit Pengacara Dini soal Laporan Kubu Ronald Tannur Anak Anggota DPR: Hanya Pikirkan Nama Baik
Sindiran Nyelekit Pengacara Dini soal Laporan Kubu Ronald Tannur Anak Anggota DPR: Hanya Pikirkan Nama Baik

Kubu pelaku telah melaporkan pengacara dan keluarga korban dengan ancaman Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana umum KUHP.

Baca Selengkapnya