Pelapor kasus tatakan gelas ternyata sudah dibui dan minta keadilan
Merdeka.com - Pemberitaan mengenai kasus pencurian tatakan gelas disangkakan kepada Ibu Sarniti menarik perhatian masyarakat umum. Perkara itu saat ini telah memasuki tahap persidangan.
Perselisihan antara Ibu Marlis Tanjung (50 tahun) dan Ibu Sarniti (47 tahun) bermula pada 20 Juli 2014. Marlis disebut sebagai pihak melaporkan Sarniti ke polisi.
Padahal sebenarnya, Marlis juga diadukan oleh Sarniti ke polisi. Bahkan dia sudah lebih dulu divonis bersalah dan mesti menjalani hukuman penjara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diajak tos Maruli Simanjuntak? Diajak tos dan dirangkul, seorang bocah perempuan bereaksi dengan begitu menggemaskan.
-
Bagaimana Pramono Anung ingin menjadikan Jakarta lebih adil? Pramono menegaskan bahwa jika terpilih sebagai Gubernur Jakarta ia akan menjadikan wilayah bekas Ibu Kota itu lebih adil dan merata.'Jangan sampai kita di Jakarta ini yang dibangun hanya tempatnya orang kaya saja. Jangan yang terlihat indah itu di Gatot Subroto, Thamrin, Sudirman dan sebagainya,' pungkas Pramono.
-
Apa yang dilakukan Maruli Simanjuntak ke anak perempuan itu? Diajak tos dan dirangkul, seorang bocah perempuan bereaksi dengan begitu menggemaskan.
-
Apa harapan Mahfud untuk Maruli Simanjuntak? Dia pun mendorong agar menantu Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan itu untuk segera bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. 'Jadi ya kita dukung dan dorong agar Pak Maruli segera bekerja dengan baik dan profesional,' ungkap Mahfud di Universitas Budhi Dharma, Kota Tangerang, Rabu (29/11).
-
Apa yang Samsul harapkan untuk Jakarta? Di usia Jakarta yang akan menyentuh angka 497 tahun, Samsul berharap ke depannya agar Jakarta dapat memperbanyak taman dan memperbaiki taman-taman yang sudah ada. Menurutnya, taman adalah fasilitas umum yang seharusnya bisa dinikmati oleh para warga sekitar untuk beraktivitas.
Namun, derasnya pemberitaan di media massa terkait dengan perkara ini seolah membuat Marlis terpojok. Padahal keduanya sama-sama wanita paruh baya, warga tidak mampu, dan pedagang kaki lima.
"Dampak dari ketimpangan pemberitaan, Marlis Tanjung mengaku tertekan secara kejiwaan. Cemoohan dan cibiran masyarakat tetangga diterima bertubi-tubi," tulis advokat publik PBHI Lampung, Heri Hidayat, SH., dalam keterangan pers diterima merdeka.com, Kamis (14/5).
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Lampung mendampingi Marlis Tanjung dalam melakukan klarifikasi dan memberikan keterangan terkait dengan perkara pencurian tatakan gelas ini.
Menurut Marlis, awalnya perselisihan dipicu karena piring tatakan gelas miliknya dibawa oleh Sarniti. Marlis Tanjung kemudian menanyakan soal piring miliknya kepada Sarniti. Tetapi yang terjadi malah adu mulut antara Marlis dan Sarniti.
Berdasarkan keterangan Marlis Tanjung, dia tersulut emosi karena beberapa kata-kata dilontarkan oleh Sarniti. Sehingga Marlis Tanjung terpancing emosinya dan melakukan tindakan berupa menarik jilbab Sarniti, serta melemparkan buah pisang ke arah gerobak milik Sarniti.
Karena peristiwa itu, permasalahan berlanjut ke ranah hukum karena masing-masing pihak saling melaporkan permasalahan itu kepada pihak polisi. Sarniti terlebih dahulu melaporkan Marlis Tanjung atas tuduhan tindak penganiayaan dan pengrusakan. Kemudian Marlis Tanjung balik melaporkan Sarniti atas tuduhan pencurian dan penghinaan.
Berdasarkan keterangan Marlis Tanjung, saat proses hukum kedua belah pihak berjalan pada Desember 2014, telah diusahakan perdamaian antara keduanya. Mereka juga melibatkan aparat terkait, yaitu Rukun Tetangga, Kepolisian, dan Kelurahan.
"Namun, itikad perdamaian tersebut tidak tercapai. Sehingga perkara tetap berjalan dan Marlis akhirnya dijatuhi hukuman 1 (satu) bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, atas tindakan penganiayaan dan perusakan," lanjut Heri.
Menurut Heri, PBHI Lampung sebagai pendamping non litigasi sudah meminta Marlis dan Sarniti berdamai, ketimbang meneruskan ke jalur hukum. Tetapi, Marlis selaku pelapor dalam perkara ini ingin menyerahkan dan mempercayakan perkara kepada majelis hakim apapun keputusan akhirnya. Dia mengatakan, Marlis Tanjung menganggap proses hukum terhadap Sarniti saat ini merupakan bentuk perwujudan dari persamaan hak di depan hukum. Apalagi Marlis Tanjung sudah menjalani hukuman penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku telah melaporkan pengacara dan keluarga korban dengan ancaman Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana umum KUHP.
Baca Selengkapnya