Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelapor Minta Polisi Tidak Lakukan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean

Pelapor Minta Polisi Tidak Lakukan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean Polisi Konpers Penahanan Ferdinand Hutahaean. Nur Habibie

Merdeka.com - Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan juga ditahan. Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai salah satu pelapor atas cuitan Ferdinand Hutahaean, meminta agar polisi tidak melakukan penangguhan penahanan.

Ketua BMI Sulsel, Muh Zulkifli mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean atas cuitannya Allahmu Lemah. Ia berharap kepolisian bisa menuntaskan kasus tersebut.

"Kami dari BMI Sulsel sebagai pelapor pertama terhadap cuitan Ferdinand Hutahaean, tentunya mengapresiasi pihak aparat polisi dalam hal ini Bareskrim yang berusaha menuntaskan kasus cuitan ini," kata Zulkifli kepada wartawan, Selasa (11/1).

Dia berharap kepolisian tidak menerima penangguhan penahanan yang akan diajukan pihak Ferdinand Hutahaean. Ia melihat ada upaya Ferdinand untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Kami paham dengan kondisi ini pihak Ferdinand kemungkinan akan melakukan permohonan penangguhan penahananan. Masalah penangguhan penahanan itu memang wilayah kepolisian, tetapi jika kondisinya layak untuk ditahan maka secara tegas kami meminta untuk tidak melakukan penangguhan penahanannya," tegasnya.

Zulkifli menambahkan kasus yang menimpa Ferdinand bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial (medsos). Selain itu, ia mengajak kepada masyarakat agar melapor jika melihat ada dugaan tindak pidana dilakukan kelompok tertentu.

"Kalau masyarakat melihat ada dugaan pidana dilakukan oleh kelompok tertentu, maka jangan ragu untuk melaporkan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menahan mantan politikus partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan selama 20 ke depan untuk kepentingan penyelidikan.

"Penahanan penyidik 20 hari di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (10/1) malam.

Ramadhan mengatakan, hasil pemeriksaan dokter dari pusdokkes tak ada kendala kesehatan dialami Ferdinand Hutahaean. Atas rekomendasi dokter tersebut polisi kemudian melakukan penahanan.

"Jadi tadi saat pemeriksaan kepada FH dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nanti juga ketika akan dimasukkan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kembali dan didampingi oleh dokter," kata Ramadhan.

Ferdinand sebelumnya ditahan usai ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan adanya dua alat bukti ditemukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipisiber) Bareskrim Polri.

"Dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, kemudian penyidik melakukan untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, alasan penahanan terhadap Ferdinand dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri.

"Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Sedangkan objektif ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas lima tahun," ujar dia.

Ferdinand Hutahaean terancam 10 tahun penjara akibat kasus yang menjeratnya tersebut. Ramadhan mengatakan, ancaman pidana itu lantaran Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pasal hukum pidana hingga ITE.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 tahun 1946. Kemudian Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancamannya secara keseluruhan 10 tahun. Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," tutupnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi

Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah

Panglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
IPW: Tersangka Dibebaskan Usai TNI Geruduk Polrestabes Medan
IPW: Tersangka Dibebaskan Usai TNI Geruduk Polrestabes Medan

Menurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasib Mayor Dedi Geruduk Polres Medan & Bentak Kasat, Kini di Tahan di Puspom TNI
VIDEO: Nasib Mayor Dedi Geruduk Polres Medan & Bentak Kasat, Kini di Tahan di Puspom TNI

Yudo juga menginstruksikan Komandan Puspom TNI untuk mengawal pemeriksaan karena tindakan Mayor Dedi di Polrestabes Medan sangat tidak etis.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Polisi Jawab Desakan Tangkap Firli Bahuri, Begini Kata Kombes Ade Safri
Polisi Jawab Desakan Tangkap Firli Bahuri, Begini Kata Kombes Ade Safri

Dalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencelakaan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
TNI Buka Suara Heboh Tentara Geruduk Polrestabes Medan Minta Prajurit Dibebaskan
TNI Buka Suara Heboh Tentara Geruduk Polrestabes Medan Minta Prajurit Dibebaskan

Sebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan puluhan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Kasus Firli Bahuri 'Jalan di Tempat', Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat!
Kasus Firli Bahuri 'Jalan di Tempat', Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat!

Gugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum Palti Hutabarat
TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum Palti Hutabarat

Palti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.

Baca Selengkapnya
Polrestabes Medan Digeruduk Puluhan TNI, Polisi Tangguhkan Penahanan Saudara Mayor Dedi
Polrestabes Medan Digeruduk Puluhan TNI, Polisi Tangguhkan Penahanan Saudara Mayor Dedi

Saat ini Kodam tengah melakukan pemanggilan terhadap Mayor Dedi untuk dimintai keterangan atas peristiwa yang sempat viral tersebut.

Baca Selengkapnya