Pelapor Minta Polisi Tidak Lakukan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
Merdeka.com - Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan juga ditahan. Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai salah satu pelapor atas cuitan Ferdinand Hutahaean, meminta agar polisi tidak melakukan penangguhan penahanan.
Ketua BMI Sulsel, Muh Zulkifli mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean atas cuitannya Allahmu Lemah. Ia berharap kepolisian bisa menuntaskan kasus tersebut.
"Kami dari BMI Sulsel sebagai pelapor pertama terhadap cuitan Ferdinand Hutahaean, tentunya mengapresiasi pihak aparat polisi dalam hal ini Bareskrim yang berusaha menuntaskan kasus cuitan ini," kata Zulkifli kepada wartawan, Selasa (11/1).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang dilaporkan Atta Halilintar? Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok. 'Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun tiktoknya kita lihat siapa yang bikin,' ujar AKP Nurma, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Dia berharap kepolisian tidak menerima penangguhan penahanan yang akan diajukan pihak Ferdinand Hutahaean. Ia melihat ada upaya Ferdinand untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami paham dengan kondisi ini pihak Ferdinand kemungkinan akan melakukan permohonan penangguhan penahananan. Masalah penangguhan penahanan itu memang wilayah kepolisian, tetapi jika kondisinya layak untuk ditahan maka secara tegas kami meminta untuk tidak melakukan penangguhan penahanannya," tegasnya.
Zulkifli menambahkan kasus yang menimpa Ferdinand bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial (medsos). Selain itu, ia mengajak kepada masyarakat agar melapor jika melihat ada dugaan tindak pidana dilakukan kelompok tertentu.
"Kalau masyarakat melihat ada dugaan pidana dilakukan oleh kelompok tertentu, maka jangan ragu untuk melaporkan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menahan mantan politikus partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan selama 20 ke depan untuk kepentingan penyelidikan.
"Penahanan penyidik 20 hari di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (10/1) malam.
Ramadhan mengatakan, hasil pemeriksaan dokter dari pusdokkes tak ada kendala kesehatan dialami Ferdinand Hutahaean. Atas rekomendasi dokter tersebut polisi kemudian melakukan penahanan.
"Jadi tadi saat pemeriksaan kepada FH dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nanti juga ketika akan dimasukkan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kembali dan didampingi oleh dokter," kata Ramadhan.
Ferdinand sebelumnya ditahan usai ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan adanya dua alat bukti ditemukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipisiber) Bareskrim Polri.
"Dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, kemudian penyidik melakukan untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, alasan penahanan terhadap Ferdinand dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
"Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Sedangkan objektif ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas lima tahun," ujar dia.
Ferdinand Hutahaean terancam 10 tahun penjara akibat kasus yang menjeratnya tersebut. Ramadhan mengatakan, ancaman pidana itu lantaran Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pasal hukum pidana hingga ITE.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 tahun 1946. Kemudian Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancamannya secara keseluruhan 10 tahun. Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaMenurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaYudo juga menginstruksikan Komandan Puspom TNI untuk mengawal pemeriksaan karena tindakan Mayor Dedi di Polrestabes Medan sangat tidak etis.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencelakaan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan puluhan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaGugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaPalti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini Kodam tengah melakukan pemanggilan terhadap Mayor Dedi untuk dimintai keterangan atas peristiwa yang sempat viral tersebut.
Baca Selengkapnya