Pelapor minta Prabowo dkk diproses hukum karena ikut sebarkan hoaks Ratna
Merdeka.com - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al Aidid penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait kebohongan Ratna Sarumpaet dan 11 orang lainnya yang ikut serta menyebarkan berita hoaks.
Dalam panggilan ini, Muannas mengatakan, kalau saat itu ia melaporkan 12 orang dalam kasus ini. Salah satunya adalah aktivis Ratna.
"Yang kita laporkan selain RS ada 11 orang lain karena total ada 12, ada Pak Fadli Zon, ada Fahri Hamzah, ada Dahnil Simanjuntak, kemudian ada Hanum Rais, kemudian Ferdinand Hutahean dan tokoh lain. Ada sekitar 12 orang," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Senin (8/10).
-
Siapa yang menjadi korban santet? 'Semua permukaan eksterior dari guci awalnya tertutup teks yang mengandung lebih dari 55 nama yang diukir, puluhan di antaranya sekarang hanya bertahan sebagai huruf-huruf terpisah yang mengambang atau coretan pensil yang samar,' jelas Lamont.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang perlu meminta maaf? Kesalahan bisa secara tak sengaja maupun sengaja kita lakukan kepada orang terdekat. Di antaranya yakni seperti orang tua, kakak, adik, kekasih, suami, istri, atau anak.
-
Siapa yang minta maaf? 'Saya ingin meminta maaf kepada Alex atas pernyataan saya yang terlalu 'kasar' dalam wawancara setelah balapan. Saat itu, emosi saya sangat tinggi karena situasi yang terjadi dan saya melihat data telemetri dari sudut pandang yang negatif. Namun, saya menyadari bahwa kata-kata saya terlalu 'kasar'. Saya tidak bermaksud menyatakan bahwa ia sengaja menyebabkan kecelakaan saya,' ujar Bagnaia.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang Kartika Putri minta maaf? Untuk semuanya, aku meminta maaf lahir dan batin atas segala kesalahan yang aku perbuat, baik disengaja maupun tidak aku sengaja. Aku hanyalah manusia biasa yang banyak salah dan dosa,' tulis Kartika Putri.
"Jadi dugaan tindak pidana kita laporkan ada dua, satu adalah UU No 1 tahun 1946 , pasal 14, 15 yang melarang kaitan penyebaran berita bohong kemudian ada UU ITE pasal 28 ayat 2. Kaitan masalah ujaran kebencian," sambungnya.
Menurut Muannas, 12 orang itu masih memiliki kaitannya. Meskipun, calon presiden nomor urut 02 itu dan lainnya telah meminta maaf karena mengklaim menjadi korban kebohongan Ratna.
"Jadi ini salah satu rangkaian pidana yang sebetulnya satu paket satu kesatuan, antara yang menceritakan, dengan yang kemudian yang menyebarkan baik itu di media online maupun di media sosial. Atau kemudian melalui prescon termasuk kegiatan pengumpulan massa dan misalnya ada buat pamflet, orasi segala macam. Itu bagian dari rangkaian kegaduhan," ujarnya.
Sehingga, lanjut Muannas, pihak lain yang seharusnya ikut menyebar kebohongan itu juga diproses hukum. "Ya menurut kita nggak fair dong. Harus diproses. Tapi biarkan polisi melakukan penyidikan terkait hal itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tak menyoal pernyataan polisi soal kans adanya tersangka baru kasus Ratna. "Polisi boleh saja berpendapat begitu, asal mempunyai dasar yang jelas," katanya, Minggu (7/10).
Dia meminta polisi tak terburu-buru mengambil keputusan dalam kasus Ratna. Dasco juga mengimbau polisi untuk bergerak cepat dalam kasus lain.
"Kita juga minta polisi jangan terburu-buru, harus dengan kajian komprehensif. Apabila itu tetap dilakukan polisi, kita juga akan tetap melakukan upaya-upaya yang sesuai prosedur hukum. Kita juga minta, kalau dalam kasus ini polisi bisa cepat, banyak juga perkara-perkara lain yang polisi harus begitu," katanya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Relawan Prabowo Mania akan melaporkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPara pemfitnah, kata Prabowo, mengira rakyat Indonesia bisa dibohongi.
Baca SelengkapnyaPrabowo meminta jika ada pihak yang berupaya memfitnah dan menjelekkan dibalas dengan doa.
Baca SelengkapnyaImbauan itu disampaikan TKN Prabowo-Gibran karena mulai beredar motif tersangka menembak Muarah karena perbedaan afiliasi politik.
Baca SelengkapnyaGibran dengan santai menjawab tudingan Aiman, dan meminta dia untuk membuktikan.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto sering tak habis pikir dengan berbagai serangan hoaks yang menyasarnya dan Jokowi.
Baca SelengkapnyaSaat ini sudah sebelas orang saksi diperiksa pihak Kepolisian di Sampang
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.
Baca SelengkapnyaTidak ada kaitannya sama sekali dengan apa yang selama ini Cak Imin dan Anies lakukan saat masa kampanye.
Baca Selengkapnya