Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelapor Munarman Terlibat Terorisme Dihadirkan di Sidang

Pelapor Munarman Terlibat Terorisme Dihadirkan di Sidang sidang munarman dijaga ketat. ©2022 Merdeka.com/bachtiaruddin alam

Merdeka.com - Pelapor kasus terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman akhirnya muncul di persidangan. Dia adalah saksi inisial IM. Sidang digelar tertutup. Wartawan yang meliput hanya boleh mendengarkan melalui pengeras suara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan IM yang menjadi pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme, Munarman. Dengan penjagaan ketat. IM hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/1).

Perlu diketahui, jika dalam perkara tindak pidana terorisme, identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi dirahasiakan. Hal ini sesuai aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 harus dijaga kerahasiaan identitasnya.

Dalam kesaksiannya, IM menyebut jika penetapan tersangka terhadap Munarman, telah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan dari keterangan beberapa tersangka terorisme yang sudah ditangkap sebelumnya.

"Terkait dengan tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, semakin menguatkan dugaan kami bahwa saudara Munarman seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum dalam konteks beberapa kejadian yaitu dugaan tindak pidana terorisme," kata IM saat ditanyakan penuntut umum.

Hal itu karena Munarman diduga terlibat dalam menyebarkan provokasi atau menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme melalui sejumlah tabligh akbar bersamaan dengan baiat untuk mendukung kelompok teroris ISIS pada 24-25 Januari 2015, di Makassar.

"Dalam rangka tabligh akbar atau setidaknya-tidaknya ada baiat di dalamnya ada sumpah setia untuk mendukung satu organisasi teror," kata IM.

Berbekal sekian keterangan dari para saksi yang menyangkut keterlibatan Munarman di beberapa kegiatan pada 2015 itu, berujung pada keyakinan IM, jika Munarman turut terlibat dengan insiden serangan bom di Gereja Katedral Jolo, Provinsi Sulu, Filipina.

"Kejadian yang sebenarnya melatarbelakangi salah satunya dari sekian fakta-fakta yang telah saya jadikan sebagai dasar dugaan saya adalah pengeboman Gereja Katedral di Jolo," katanya.

Kemudian, IM menjelaskan, dari hasil pendalaman pantauan penyelidikan, baik dari video maupun rekaman audio akhirnya diduga adanya hubungan antara insiden Bom di Gereja Katedral Jolo, dengan serangkaian aktivitas kelompok teroris Makassar yang sempat diikuti Munarman.

"Nah ini lah yang membawa kita kepada beberapa saksi-saksi yang kemudian memberikan keterangan, yang dugaan kuat saya adalah menghubungkan dengan keterlibatan Saudara Munarman," ujarnya.

Mendengar jawaban itu, lantas JPU menanyakan kepada IM perihal alasan jangka waktunya proses pengusutan kasus terhadap Munarman yang kejadiannya di tahun 2015, namun baru diusut dan dilaporkan pada tahun 2021.

"Yang mulia hakim dan jaksa pertanyaan tersebut memang mungkin ditanyakan banyak orang mengapa begitu lama prosesnya. Yang Mulia Hakim bahwa tindak pidana terorisme itu adalah suatu proses yang membutuhkan proses panjang untuk mengumpulkan bukti-bukti," katanya.

"Kita tidak langsung menduga dari keterangan beberapa orang saja sebelum kita didukung dengan beberapa alat bukti. Kejadian yang sudah alam itu memang dipicu oleh kejadian awal yang baru-baru terjadi yaitu serangkaian tindak pidana terorisme yang berdasarkan hasil penyelidikan mengarah kepada flashback ke belakang serangkaian kejadian- kejadian pada 2015 tersebut," tambahnya.

Dengan begitu, IM meyakini bila Munarman turut terlibat menyebarkan provokasi dan/atau menggerakan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana disangkakan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, dalam dakwaan dalam perkara ini, jika Munarman disebut diduga terlibat menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.

Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Deretan Kontroversi Munarman Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini
Deretan Kontroversi Munarman Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini

Munarman pernah melakukan berbagai kontroversi yang tak kalah menghebohkan publik,

Baca Selengkapnya
Penampakan Munarman Bebas dari Penjara, Pakai Topi Palestina dan Senyum Lebar
Penampakan Munarman Bebas dari Penjara, Pakai Topi Palestina dan Senyum Lebar

Saat keluar dari Lapas Salemba, Munarman tampak mengenakan kemeja putih.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Eks Sekjen FPI Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba
VIDEO: Detik-Detik Eks Sekjen FPI Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba

Pembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.

Baca Selengkapnya
Bebas dari Lapas Salemba, Munarman Bakal Sowan ke Habib Rizieq
Bebas dari Lapas Salemba, Munarman Bakal Sowan ke Habib Rizieq

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri "Jangan Diadu Domba!"

Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.

Baca Selengkapnya
Janji Setia pada NKRI, Munarman Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini
Janji Setia pada NKRI, Munarman Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini

Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Selengkapnya
Hakim Perkara Korupsi BTS Semprot Irwan Hermawan: Suaranya Keras, Di Lapangan Golf Teriak-Teriak
Hakim Perkara Korupsi BTS Semprot Irwan Hermawan: Suaranya Keras, Di Lapangan Golf Teriak-Teriak

Kemudian hakim kembali memastikan agar baik Irwan dan Windi bersuara lebih keras dan jelas.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Munarman Bebas dari Penjara, Ekspresi Wajahnya Tebar Senyuman saat Keluar Lapas Salemba
FOTO: Momen Munarman Bebas dari Penjara, Ekspresi Wajahnya Tebar Senyuman saat Keluar Lapas Salemba

Eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman bebas dari penjara hari ini, Senin (30/10/2023).

Baca Selengkapnya
Hakim Tegur Oditur saat Gali Keterangan Saksi Korban Imam Masykur: Tensinya Turunkan
Hakim Tegur Oditur saat Gali Keterangan Saksi Korban Imam Masykur: Tensinya Turunkan

Saat itu, salah satu Oditur Militer II-07 Jakarta, Letkol Chk U.J Supena melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Khaidar.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Ngumpet di Mobil Usai Diperiksa Polisi, ini Penjelasan Pengacara
Firli Bahuri Ngumpet di Mobil Usai Diperiksa Polisi, ini Penjelasan Pengacara

Tindakan Firli yang terkesan menghindari kerumunan awak media, bukan berarti malu.

Baca Selengkapnya
Ibu Imam Masykur Temui Anggota Paspampres Pembunuh Anaknya, Hotman Paris Ungkap Kabar Menggembirakan
Ibu Imam Masykur Temui Anggota Paspampres Pembunuh Anaknya, Hotman Paris Ungkap Kabar Menggembirakan

Momen ibunda Imam Masykur bertemu anggota TNI anggota Paspampres yang bunuh anaknya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keluar Penjara, Munarman Luapkan Amarah Kutuk Serangan Israel ke Palestina!
VIDEO: Keluar Penjara, Munarman Luapkan Amarah Kutuk Serangan Israel ke Palestina!

Mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman bebas dari penjara, Senin (30/10).

Baca Selengkapnya