Pelapor penyelewengan dana desa bakal dirahasiakan identitasnya
Merdeka.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo tengah gencar mengkampanyekan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dana desa. Da meminta masyarakat segera melaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) dana desa, jika menemukan adanya identifikasi penyelewengan.
"Nah kenapa masih ada (penyelewengan), kita melihat partisipasi masyarakat masih perlu ditingkatkan lagi. Makanya kita meminta kepada masyarakat, kalau ada indikasi penyelewengan laporkan ke Satgas dana desa di nomor 1500040. Saya ulangi, di 1500040," ujarnya.
Ia melanjutkan, dalam kurun waktu 2x24 jam setelah menerima laporan, Satgas dana desa akan memverifikasi laporan dan mengirimkan tim ke desa bersangkutan. Dan tentunya, identitas pelapor akan benar-benar terjamin kerahasiaannya.
-
Kapan validasi data dilakukan? Validasi data dapat mencakup pemeriksaan jenis data, rentang nilai, dan integritas data.
-
Bagaimana caranya untuk memverifikasi informasi? Metode verifikasi yang dapat digunakan untuk memastikan kebenaran informasi, seperti pemeriksaan fakta, cross-checking dengan sumber resmi, wawancara, dan analisis konteks.
-
Kapan pemohon mendapatkan pemberitahuan akun sudah diverifikasi? 'Setelah itu, akan dilakukan verifikasi akun oleh admin kami, dan pemohon akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi. Jika sudah, masyarakat dapat login melalui menu Ajukan Permohonan,'
-
Bagaimana proses pencabutan laporan? Sementara terkait dengan pencabutan laporan Aurora, Susatyo mengatakan belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.'Saya mendapatkan informasi ya (Aurora cabut laporan), tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor,' ucap Susatyo
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Bagaimana verifikasi dilakukan? Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran suatu laporan. Proses verifikasi ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa semua informasi dan laporan yang diberikan atau yang diinput adalah benar dan sesuai.
"Masyarakat tidak perlu takut. Karena di desa itu kepala desa wibawanya masih besar sekali sehingga masyarakat takut. Jadi identitas masyarakat akan dirahasiakan," ujarnya.
Tak hanya masyarakat, Satgas dana desa juga akan memberikan pendampingan bagi kepala desa yang mendapatkan ancaman atau kriminalisasi dari oknum tidak bertanggungjawab. Jika hal ini terjadi, Satgas dana desa akan turun langsung memberikan penyuluhan bahkan hingga advokasi untuk membela upaya kriminalisasi tersebut.
"Banyak juga kepala desa yang takut menggunakan dana desanya karena diancam, dikriminalisasi. Ada banyak oknum yang nggak bener. Itu kepala desanya juga tidak perlu takut. Kalau tidak jelas, atau ada upaya kriminalisasi telepon ke Satgas dana desa di 1500040, itu gratis," tegasnya.
Tahun ini, Satgas dana desa telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat sebanyak 700 pengaduan. Sementara tahun lalu (2016), pengaduan yang diterima sebanyak 900 pengaduan. Dari 900 pengaduan tersebut, 234 di antaranya diserahkan ke KPK, 167 diserahkan kepada pihak kepolisian, dan 67 di antaranya telah inkrah menjadi keputusan hukum.
"Sistem yang dibangun sebenarnya sudah bagus sekali. Dana desa ini langsung dari Kementerian Keuangan diberikan kepada pemerintah kabupaten, karena kabupaten yang membawahi desa-desa. Karena jumlah desa sangat banyak sekali, ada 74.910 desa tahun ini. Tidak mungkin dari pusat langsung ke desa," ujarnya.
Selanjutnya, dana desa yang telah diterima kabupaten baru bisa dicairkan ke desa setelah desa menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana desa tahap sebelumnya, sekaligus rencana penggunaan tahap berikutnya.
"Kenapa kabupaten, karena kabupaten punya perangkat yang lengkap. Ada bupati, ada inspektorat, ada kepala dinas pemberdayaan desa, ada camat, jadi berlapis. Di samping itu, setiap kabupaten ada juga aparat penegak hukumnya," terangnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaBima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kemendagri dalam menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.
Baca Selengkapnya"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaLaporan Tim Pengawal Demokrasi diterima Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan nomor 001/PL/PB/Prov/14.00/X/2024.
Baca Selengkapnya