Pelapor Roy Suryo penuhi panggilan polisi terkait penggelapan aset negara
Merdeka.com - Pelapor eks Kemenpora Roy Suryo, Frits Bramy Daniel T memenuhi panggilan Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini terkait pelaporannya ke Roy Suryo mengenai barang milik negara yang sempat ditolak oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ini diperiksa sebagai surat pengaduan bukan surat pelaporan," kata Daniel di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (15/10).
Frits sendiri melaporkan Roy Sury atas dugaan penggelapan dan pencucian barang milik negara. Namun, pada Jumat (14/9) lalu, laporan Frits sempat ditolak oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Roy Suryo menanggapi laporan tersebut? 'Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,' kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).Karena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia meminta waktu agar nanti bisa memberikan sikap atas laporan tersebut.
-
Bagaimana surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat ini dibuat secara sadar dan tanpa paksaan, dan juga berisi janji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
-
Mengapa surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat pernyataan kesalahan merupakan bentuk tanggung jawab seseorang atas tindakan atau kesalahan yang telah dilakukan.
-
Apa isi surat pernyataan kesalahan? Surat pernyataan kesalahan biasanya berisi pengakuan secara terbuka atas kesalahan yang telah dilakukan, diikuti dengan penjelasan mengenai alasan atau faktor yang mendorong terjadinya kesalahan tersebut.
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Sebelumnya, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
Laporan itu ditolak karena dianggap legal standing pelapor. Oleh karena itu, Frits mengirimkan surat aduan ke polisi dan siang ini polisi memanggil Frits untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus Roy Suryo.
"Surat aduan bulan September kemarin mengenai dugaan penggelapan, pencurian oleh Roy Suryo," ujarnya.
Sekedar informasi, awalnya Kemenpora juga sudah menyurati Roy Suryo agar segera mengembalikan barang-barang milik negara. Total barang negara yang diminta dikembalikan sebanyak 3.100 item. Namun, Roy Suryo merasa difitnah dan kaget saat dikirimi lampiran list barang-barang yang harus dikembalikannya itu.
Sebelumnya, Seorang Warga Bekasi Jawa Barat menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/9). Dia adalah, Frits Bramy Daniel T yang hendak mengadukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Frits menuding Roy Suryo menggelapkan sejumlah aset milik Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dia didampingi pengacara, Muhammad Zakir Rasyidin mengadukan persoalan tersebut langsung ke Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar.
Zakir mengatakan, tujuannya meminta polisi menindaklanjuti dugaan penggelapan barang-barang yang dilakukan Roy Suryo. Dia pun telah membawa sejumlah berkas-berkas untuk memperkuat aduannya tersebut yakni daftar barang yang diduga dibawa pergi, totalnya sekira 3.100 item.
"Kami menduga beberapa barang milik Kemenpora dibawa pergi, apa kemudian ini tidak dikembalikan, ini yang kita minta kepolisian untuk tindak lanjuti, karena yang namanya barang milik negara harus pulang ke negara. Nah sebagai rakyat Indonesia, Pak Frits ini adalah pelapor yang hari ini akan melaporkan tindak pidana dugaan pencurian itu, nah inilah yang kita coba sampaikan kepada Polres Metro Jaksel," katanya, Jumat (14/9).
"Apakah unsurnya terpenuhi atau tidak, pun tidak terpenuhi, kita sudah bawa surat pengaduan dan ini jadi pengganti dari laporan kita. Hari ini kita datang ke Polres Metro untuk minta tindak lanjut pengaduan soal itu, Hari Senin kita pun minta pada KPK untuk menindaklanjuti soal ini," tambah Zakir.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Roy Suryo menegaskan telah menyiapkan tim hukum untuk mengkaji laporan terhadap dirinya.
Baca SelengkapnyaPelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih baru akan digelar pada 20 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaKPK menangkap satu orang berinisial YS lantaran mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap seorang ASN di Bogor.
Baca SelengkapnyaSeorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.
Baca SelengkapnyaMentan Syahrul Yasin Limpo blak-blakan soal kasus pemerasan. Dia tidak bicara soal kasus dugaan korupsi dan isu pengunduran dirinya dari kursi Mentan.
Baca SelengkapnyaMuannas yang juga calon anggota legislatif PSI itu mengaku khawatir masyarakat atas pernyataan Mantan Menteri Olahraga tersebut.
Baca SelengkapnyaLisman mengatakan, seluruh relawan Joko Widodo murka mendengar pernyatan Rocky Gerung.
Baca SelengkapnyaJPU KPK mempersilakan kubu SYL melaporkan dugaan aliran dana Kementan ke rumah kaca di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak bisa membocorkan siapa pihak pendumas tersebut.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengusut laporan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo terkait dugaan hoaks mikrofon Gibran.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaKarena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya