Pelapor senang Jubir FPI Munarman jadi tersangka
Merdeka.com - Firman Nurwahyu, kuasa hukum juru bicara FPI Munarman mengaku sama sekali belum terima atau dihubungi pihak penyidik terkait status tersangka kliennya di Polda Bali. Dia menjelaskan bahwa bila Polda Bali ingin memanggil Munarman, baik sebagai saksi ataupun tersangka harus melalui kuasa hukumnya.
"Kami belum menerima surat dari Panggilan Polda Bali terkait adanya hal tersebut. Munarman memiliki kuasa hukum. Bila Polda Bali mau mengirim surat pemanggilan harus melalui kami," kata Firman, Selasa (7/2).
Firman menambahkan, Munarman yang juga sebagai advokad FPI sudah terdaftar dalam Peradi. "Polisi juga seharusnya ada komunikasi dengan Peradi juga. Beliau adalah advokad FPI dan dia juga masuk dalam Peradi," pungkasnya.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Kenapa ST Burhanuddin mengumumkan tersangka? Adapun total kerugian negara dari kejahatan tersebut mencapai Rp310,6 triliun.
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
Secara terpisah, pelapor Munarman I Gusti Ngurah Harta menyabut gembira dengan penetapan tersebut. "Kami selalu pelapor sangat merasa senang sekali, memang beginilah seharusnya negara bersikap. Segera antisipasi hal-hal yang berbau membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Apalagi Munarman, sudah sangat jelas-jelas mengadu domba semua elemen bangsa dan umat beragama," ujar Ngurah Harta.
Menurutnya yang ditulis melalui pesan Whatsapp, FPI harus segera dibubarkan untuk contoh bagi ormas radikal lainnya.
"Ingat bahwa radikal tidak ada tempatnya di Indonesia dan tangkap pimpinan serta pengikutnya. Kalau, maka nanti akan bermunculan lagi ormas serupa meniru, sebab mereka tahu hukum kita lemah dan aparat kurang tanggap," harapnya.
Terkait penetapan tersangka Munarman, pihaknya mewakili elemen masyarakat Bali mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Bali. "Munarman pantas untuk dihukum karena telah mencederai kerukunan antar umat beragama yang ada di Bali," pungkasnya.
Sebelumnya, Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan dan fitnah terhadap Pecalang oleh kepolisian daerah Bali, Selasa (7/2). Munarman ditetapkan sebagai tersangka terkait ucapannya bahwa Pecalang Bali melarang umat muslim melakukan ibadah salat Jumat.
"Ya benar untuk kasus Munarman sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose di Mapolda Bali, Selasa (7/2).
Menurut Petrus, Munarman bakal diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (10/2).
Didesak soal apakah nantinya langsung ditahan usai pemeriksaan, jenderal bintang dua ini belum mau memastikannya.
"Tanggal 10 ini (Februari 2017) kita panggil, soal bagaimana prosedurnya itu urusan kami dari pihak tim penyidik," pungkas Petrus. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaIan mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaKubu Firli menduga kasus yang disangkakan padanya dipaksakan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaDirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli ogah hadir setelah menerima surat dari kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya