Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelapor Sepakat Berdamai, Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Dibebaskan Polisi

Pelapor Sepakat Berdamai, Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Dibebaskan Polisi Pelaku pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung akhirnya dibebaskan. antara

Merdeka.com - Polres Metro Bekasi membebaskan TA (47), pelaku pencurian batang besi Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Kamis (24/5). Sebab, pelapor sepakat berdamai dengan terlapor.

"Kami lebih mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, di Cikarang, Rabu (1/6).

Dia menjelaskan keputusan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis, serta telah melalui kesepakatan antara pelapor dengan terlapor.

"Dalam hal ini korban yang merupakan pelapor mengatasnamakan perusahaan sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan," katanya.

Menurut dia, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice merupakan hal yang biasa. Keputusan ini diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Kriteria yang dimaksud, antara lain nilai barang curian relatif kecil, kemudian pelaku juga bukan merupakan seorang residivis, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan pidana tersebut.

Sebelumnya, TA (47) diamankan pekerja proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung saat kedapatan hendak mencuri batangan besi pada Kamis (24/5), di Kampung Tegal Danas RT 01/RW 05, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Pelaku mencuri besi dengan cara menaiki tangga ke jalur kereta cepat. Kemudian dia mengambil enam batang besi di area proyek dan melemparkan ke bawah. Pelaku sempat dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. Seperti dikutip Antara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP