Pelapor Sukmawati Datangi MUI Minta Dukungan Ulama Indonesia
Merdeka.com - Irvan Noviandana, pelapor dugaan penistaan agama oleh Sukmawati, mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia. Dia membawa surat aduan dan permohonan agar MUI dapat menindaklanjuti ujaran Sukmawati yang telah membandingkan Nabi Muhammad dan Presiden Soekarno.
"Kami di sini meminta dukungan, arahan para ulama Indonesia supaya kasus ini ada kepastian tidak terulang lagi," kata Irvan ditemui di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Didampingi pengacara dari LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja, pihaknya juga meminta MUI dapat merilis fatwa yang nantinya bisa memperkuat laporan hukumnya. Sumadi berkeyakinan bahwa Sukmawati telah melakukan penistaan agama dan sepatutnya MUI bersikap dengan fatwa.
-
Bagaimana tanggapan Kartika Putri terhadap hujatan? Ia juga mengizinkan siapa pun yang ingin menghina atau mencibirnya terkait pernyataannya tersebut. Namun, ia dengan tegas meminta agar orang tidak mengolok-olok kegiatan mengaji.
-
Kenapa Kartika Putri minta maaf? Untuk semuanya, aku meminta maaf lahir dan batin atas segala kesalahan yang aku perbuat, baik disengaja maupun tidak aku sengaja. Aku hanyalah manusia biasa yang banyak salah dan dosa,' tulis Kartika Putri.
-
Bagaimana cara Sahroni meminta Polres Jakut untuk bertindak? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Apa pernyataan kontroversial Kartika Putri? Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kartika Putri menjadi viral karena mengusulkan ide adanya adu mengaji antara calon presiden (capres).
-
Apa yang Kartika Putri minta maaf? Untuk semuanya, aku meminta maaf lahir dan batin atas segala kesalahan yang aku perbuat, baik disengaja maupun tidak aku sengaja. Aku hanyalah manusia biasa yang banyak salah dan dosa,' tulis Kartika Putri.
"Ini bukan sekali dilakukan Sukmawati, dan jelas kasus ini dia menolak minta maaf dan jelas proses harus dijalankan adalah proses hukum jadi MUI kami harap bisa keluarkan fatwa," jelas Sumadi.
Selain desakan mengeluarkan Fatwa, Sumadi juga berharap ulama di MUI mau menjadi saksi ahli bila kasus ini maju hingga meja hijau. Dia ingin agar Sukmawati mendapat pelajaran dari sederet pernyataan berulangnya yang diduga menistakan agama.
"Ini kan bukan sekali ya, sebelumnya ada soal adzan dan kidung, cadar dan sanggul, kini nabi, jadi ulama MUI kiranya bisa jadi saksi ahli juga agar memperkuat," kata Sumadi.
Reporter: Muhammad Radityo
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto menyatakan, Megawati menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi.
Baca SelengkapnyaMenurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaSuswono dilaporkan ke Bawaslu oleh Organisasi Masyarakat Betawi Bangkit.
Baca SelengkapnyaDasco menilai argumen amicus curiae Megawati sudah lebih dahulu disampaikan oleh kubu 03
Baca SelengkapnyaKehadiran itu jika hakim nantinya meminta untuk hadir sebagai saksi dalam sidang perkara PHPU Pilpres
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Konawe Selatan, Anas Masud mengungkapkan alasan melayangkan somasi kepada Supriyani.
Baca SelengkapnyaMegawati pun mengkritik soal aturan yang diubah semaunya sendiri.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan mengatakan telah mengadukan Suswono ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaMUI mengapresiasi aksi demonstran solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal persidangan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya