Pelat Seri RF Disetop, Polri Akan Mengeluarkan 'Kode Baru' untuk Kendaraan Khusus
Merdeka.com - Korlantas Polri tidak lagi mengeluarkan pelat mobil seri dengan kode RF. RF biasanya dipakai kendaraan yang sifatnya khusus.
Ke depannya, pelat untuk kendaraan khusus atau rahasia akan dibuat kode baru.
"Semua penomoran dikendalikan oleh Korlantas dan tidak lagi menggunakan RF itu, ada nomor khusus kita sediakan tersendiri," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/1).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Dimana pelat nomor kendaraan pertama kali digunakan di Indonesia? Saat itu, sebanyak 15 ribu pasukan Inggris berhasil menyerbu dan merebut Batavia dari kekuasaan pasukan Belanda.
-
Kenapa cek plat nomor kendaraan penting? Kegiatan ini memiliki beberapa tujuan penting: Memastikan legalitas dan keaslian kendaraan Mengecek status pembayaran pajak kendaraan Memverifikasi kepemilikan kendaraan Mendapatkan informasi teknis seperti merek, tipe, dan tahun pembuatan Membantu dalam proses jual beli kendaraan bekas
"Jadi, kalau ada yang pakai RF, sudah tidak lagi. Berlaku cuma 1 tahun," ujarnya.
Yusri juga memastikan, kendaraan dengan seri pelat khusus tetap mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Seperti sistem ganjil genap yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
"Nomor khusus sama dengan kendaraan biasa. Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi, jangan berharap kejar nomor khusus, nomor rahasia supaya bebas ganjil genap. Tetap kena," tegasnya.
"Pada saat tercapture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga yang masih mengejar terus, karena mengejar nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap itu, paling utamanya di situ. Tetap diberlakukan untuk ganjil genap untuk nomor khusus," sambungnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri menyatakan pelat nomor khusus kode RF sudah dihapus, tak boleh lagi dipasang di kendaraan.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, semua kendaraan dapat melintas di seluruh wilayah Jakarta tanpa batasan waktu.
Baca SelengkapnyaMulai November 2023, plat RF kendaraan dinas di Indonesia diganti dengan ZZ untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan pelat nomor khusus RF yang beredar di jalan palsu karena telah dihapuskan dan digantikan dengan kode Z yang diawali oleh angka 1.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap di 26 ruas jalan utama selama 3 hari saat Natal untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Baca SelengkapnyaUpaya lain untuk mengantisipasi kemacetan adalah dengan melakukan pembatasan truk angkutan barang sumbu 3 atau lebih.
Baca SelengkapnyaRFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Pelat RFP pernah dikhususkan untuk pejabat Polri.
Baca SelengkapnyaGanjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPolri akan menggelar Operasi Ketupat 2024 untuk mengatur arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.
Baca Selengkapnya