Pelempar kepala babi ke gedung IKB dibekuk, motif tagih utang Rp 1,5 M
Merdeka.com - Teror menggunakan kepala babi di Gedung Daqwah Balairong Ikatan Keluarga Bayur (IKB), Jalan Utama, Medan, kemarin, diungkap polisi dalam hitungan jam. Seperti dugaan awal, kasus itu dilatarbelakangi masalah utang-piutang.
"Kita ungkap dalam waktu sekitar 3 jam. Pelakunya satu orang sudah kita amankan," ujar Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, Jumat (22/9).
Pelaku yang ditangkap yaitu Malvin Tarigan (38), warga Jalan Marakas, Titi Rantai, Medan. Dia ditangkap polisi, beberapa jam setelah kepala babi ditemukan di Gedung Daqwah Balairong IKB Kota Medan, Kamis (21/9).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang menangkap mantan Wali Kota Bamban? Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa (2/9).
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Setelah ditangkap, Malvin kemudian diinterogasi di Mako Satuan Brimob Polda Sumut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, teror menggunakan kepala babi itu dipicu persoalan pribadi. Pelaku mengaku ingin menagih utang.
Paulus menjelaskan, beberapa tahun lalu pelaku katanya punya hubungan pribadi dengan seseorang. Namun masing-masing kemudian menikah dengan orang lain.
Saat menjalin hubungan, mereka juga terlibat bisnis menggunakan uang pelaku. Bisnis itu ternyata tidak berjalan.
"Jadi motifnya utang-piutang. Pelaku ingin menagih piutangnya yang mencapai Rp 1,5 miliar," jelas Paulus.
Cara yang digunakan Malvin untuk menagih piutang itu membuat heboh. Menggunakan sepeda motor Yamaha Vega hitam BK 5903 AA, pria ini melemparkan kepala babi ke Gedung Daqwah Balairong IKB Kota Medan. Dia juga menyertakan tulisan berisi sejumlah nama agar segera membayar utang.
Kepala babi itu ditemukan penjaga gedung, Emrizal, sekitar pukul 08.00 Wib. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada kepala lingkungan hingga ke kepolisian dan Koramil.
"Saya juga datang ke sana karena kebetulan berada di sekitar lokasi untuk memantau kegiatan 1 Muharram kemarin," jelas Paulus.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi, pelemparan kepala babi itu bukan baru sekali terjadi. Peristiwa serupa juga pernah terjadi di salah satu rumah warga di Jalan Utama, Medan, pada Hari Raya Idul Fitri lalu. Namun kejadian itu tidak dilaporkan ke polisi.
"Tersangka mengakui melakukan kedua perbuatan itu," jelas Paulus.
Meskipun motifnya urusan pribadi, perbuatan Malvin dinilai sangat berbahaya bagi kerukunan beragama dan antarsuku di Medan. Apalagi dia melakukannya pada 2 hari besar umat Islam. "Kita juga masih mengembangkan kasus ini, apakah ada motif lain. Tapi untuk sementara, motifnya utang-piutang," sebut Paulus.
Dalam kasus ini, Malvin dijerat dengan Pasal 156a subs Pasal 156 jo Pasal 335 (1) jo Pasal 311 KUHPidana. Dia disangka telah melakukan perbuatan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. "Ancamannya 4 sampai 5 tahun penjara," pungkas Paulus. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi pelaku sebelumnya viral karena menganiaya dan memaku kucing liar di sebuah pohon
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaPolisi membekuk satu dari lima perampok karyawan BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaN nekat mengonsumsi daging kucing, karena rendah kalori. Selain itu, pelaku mengaku tidak sanggup membeli daging sapi.
Baca SelengkapnyaAksi penyiksaan itu terekam CCTV sekitar kemudian viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaDesakan pelaku menjual ginjal itu dikatakan korban saat diperiksa polisi terkait penyelidikan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaAkibat sabetan parang pelaku, tiga jari korban terputus. Tak sampai di situ, pelaku membabi buta membacok korban.
Baca SelengkapnyaIa berbuat keji menyiksa kucing sampai akhirnya mati
Baca SelengkapnyaSaat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.
Baca SelengkapnyaAnak di Tasikmalaya Ancam Bacok Leher Ibu Pakai Kapak, Ini Penyebabnya
Baca SelengkapnyaSeorang pria diduga maling sembunyi di atap setelah dipergoki memanjat rumah warga di Tamalate, Makassar. Video pengepungannya beredar di media sosial.
Baca Selengkapnya