Peluru baru untuk Novel Baswedan
Merdeka.com - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga kini belum menunjukkan titik terang. Polisi berulang kali menyatakan telah memeriksa banyak saksi, namun belum satu pun terduga pelaku yang ditangkap.
Belum mendapat kejelasan atas kasus yang menimpanya, Novel justru dipolisikan. Dia dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh koleganya sendiri di KPK yakni Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Novel Dia mempersoalkan email Novel yang menyebutnya tidak berintegritas dan dianggap sebagai direktur terburuk sepanjang sejarah KPK. Kasus ini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun sudah dikirim dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Belum selesai kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirdik KPK, Novel kembali menerima peluru baru dari perwira menengah polisi. Kini giliran Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi. Dia pernah menjadi penyidik di KPK. Laporan Erwanto diterima polisi dalam laporan bernomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dia melaporkan Novel karena tuduhan penyidik KPK yang berasal dari institusi polisi memiliki integritas rendah. Erwanto merasa pernyataan Novel yang dimuat media massa sangat melukai kehormatannya sebagai anggota Polri.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
"Korban yang pernah ditugaskan di KPK sebagai penyidik merasa bahwa keterangan Novel sangat melukai kehormatan dan merupakan fitnah yang keji terhadap korban dan juga anggota Polri lain yang pernah bertugas di KPK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (6/9).
Majalah Tempo dijadikan barang bukti. Di halaman 36 majalah tersebut, Novel menyebut integritas penyidik dari kepolisian rendah.
"Dengan adanya pemberitaan dan ada kalimat: Novel terutama tak setuju terhadap rencana Aris mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK karena menilai penyidik itu berintegritas rendah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Rabu (6/9).
Sebelum melakukan pelaporan, Erwanto sudah meminta izin terlebih dahulu kepada atasannya. Hal itu disampaikan Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul. Menurutnya, komunikasi dengan atasan ataupun bawahan sudah seharusnya dilakukan sebelum Erwanto menempuh jalur hukum.
"Jadi ada katakanlah memberi tahu atau melaporkan ke atasan, memberitahukan kolega, satu temannya, memberitahukan ke bawahan, itu adalah suatu hal yang rutin kita lakukan. Apalagi ini untuk membuat sebuah laporan, tentu ini pasti disampaikan kepada atasannya," katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).
Martinus menyebut Erwanto sudah meminta izin kepada atasannya yaitu kepada Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus. Polisi memastikan bakal menindaklanjuti laporan Erwanto.
"Atasan menyetujui atau tidak itu persoalan yang berbeda. Tapi yang ingin dilakukan adalah bagaimana seseorang yang melapor itu kemudian kita terima dan kita tindak lanjutin," tegasnya.
Martinus menjelaskan, laporan yang dibuat oleh Erwanto merupakan masalah pribadi dan bukan masalah antar lembaga Polri dengan KPK. Menurutnya, masalah ini juga tidak seharusnya dibawa menjadi masalah kelembagaan.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto juga menegaskan hal sama. Laporan Kombes Erwanto Kurniadi terhadap Novel Baswedan merupakan masalah pribadi. Tidak ada hubungannya dengan institusi Bhayangkara.
"Kalau itu sih urusan pribadinya masing-masing, merasa tersinggung ya kan dan lain sebagainya," kata Ari di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Secara pribadi, Erwanto memiliki hak melaporkan siapa saja. Termasuk Novel. Sehingga, dia menegaskan bahwa laporan itu bukan atas nama kelembagaan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto memastikan laporan Erwanto bakal diproses. Setyo meminta agar laporan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
"Saya dengar ada laporan ke Polda Metro Jaya, ya dilaksanakan sesuai prosedur," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).
Polisi akan mempelajari lebih lanjut laporan tersebut. Jika memang tidak ada unsur pidana, maka nantinya akan ditempuh melalui jalur Dewan Pers.
"Nanti kami lihat perkembangannya kalau memang itu harus ditempuh Dewan Pers, kami sarankan kan kami yang bisa lebih melihat laporan itu nanti dilihat masuk pidana atau tidak," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaPidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaNovel menyoroti kasus Ghufron yang bersitegang dengan Dewas KPK sudah parah dan sepantasnya mendapatkan sanksi berat.
Baca SelengkapnyaNovel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaPimpinan dan penyidik KPK mendapatkan teror usai mengungkap kasus suap di Basarnas. Apa saja teror yang datang?
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.
Baca SelengkapnyaAsep menyebut pengembalian Endar dalam rangka harmonisasi antar KPK dan Polri.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca Selengkapnya