Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peluru baru untuk Novel Baswedan

Peluru baru untuk Novel Baswedan Novel Baswedan di Bareskrim. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga kini belum menunjukkan titik terang. Polisi berulang kali menyatakan telah memeriksa banyak saksi, namun belum satu pun terduga pelaku yang ditangkap.

Belum mendapat kejelasan atas kasus yang menimpanya, Novel justru dipolisikan. Dia dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh koleganya sendiri di KPK yakni Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Novel Dia mempersoalkan email Novel yang menyebutnya tidak berintegritas dan dianggap sebagai direktur terburuk sepanjang sejarah KPK. Kasus ini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun sudah dikirim dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Belum selesai kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirdik KPK, Novel kembali menerima peluru baru dari perwira menengah polisi. Kini giliran Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi. Dia pernah menjadi penyidik di KPK. Laporan Erwanto diterima polisi dalam laporan bernomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dia melaporkan Novel karena tuduhan penyidik KPK yang berasal dari institusi polisi memiliki integritas rendah. Erwanto merasa pernyataan Novel yang dimuat media massa sangat melukai kehormatannya sebagai anggota Polri.

"Korban yang pernah ditugaskan di KPK sebagai penyidik merasa bahwa keterangan Novel sangat melukai kehormatan dan merupakan fitnah yang keji terhadap korban dan juga anggota Polri lain yang pernah bertugas di KPK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (6/9).

Majalah Tempo dijadikan barang bukti. Di halaman 36 majalah tersebut, Novel menyebut integritas penyidik dari kepolisian rendah.

"Dengan adanya pemberitaan dan ada kalimat: Novel terutama tak setuju terhadap rencana Aris mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK karena menilai penyidik itu berintegritas rendah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Rabu (6/9).

Sebelum melakukan pelaporan, Erwanto sudah meminta izin terlebih dahulu kepada atasannya. Hal itu disampaikan Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul. Menurutnya, komunikasi dengan atasan ataupun bawahan sudah seharusnya dilakukan sebelum Erwanto menempuh jalur hukum.

"Jadi ada katakanlah memberi tahu atau melaporkan ke atasan, memberitahukan kolega, satu temannya, memberitahukan ke bawahan, itu adalah suatu hal yang rutin kita lakukan. Apalagi ini untuk membuat sebuah laporan, tentu ini pasti disampaikan kepada atasannya," katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).

Martinus menyebut Erwanto sudah meminta izin kepada atasannya yaitu kepada Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus. Polisi memastikan bakal menindaklanjuti laporan Erwanto.

"Atasan menyetujui atau tidak itu persoalan yang berbeda. Tapi yang ingin dilakukan adalah bagaimana seseorang yang melapor itu kemudian kita terima dan kita tindak lanjutin," tegasnya.

Martinus menjelaskan, laporan yang dibuat oleh Erwanto merupakan masalah pribadi dan bukan masalah antar lembaga Polri dengan KPK. Menurutnya, masalah ini juga tidak seharusnya dibawa menjadi masalah kelembagaan.

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto juga menegaskan hal sama. Laporan Kombes Erwanto Kurniadi terhadap Novel Baswedan merupakan masalah pribadi. Tidak ada hubungannya dengan institusi Bhayangkara.

"Kalau itu sih urusan pribadinya masing-masing, merasa tersinggung ya kan dan lain sebagainya," kata Ari di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

Secara pribadi, Erwanto memiliki hak melaporkan siapa saja. Termasuk Novel. Sehingga, dia menegaskan bahwa laporan itu bukan atas nama kelembagaan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto memastikan laporan Erwanto bakal diproses. Setyo meminta agar laporan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

"Saya dengar ada laporan ke Polda Metro Jaya, ya dilaksanakan sesuai prosedur," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).

Polisi akan mempelajari lebih lanjut laporan tersebut. Jika memang tidak ada unsur pidana, maka nantinya akan ditempuh melalui jalur Dewan Pers.

"Nanti kami lihat perkembangannya kalau memang itu harus ditempuh Dewan Pers, kami sarankan kan kami yang bisa lebih melihat laporan itu nanti dilihat masuk pidana atau tidak," ucapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya "Ilmu Ninja", Main Badminton Saat Panas Kasus Basarnas

Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.

Baca Selengkapnya
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi

KPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya
Optimisme Pegiat Korupsi Tunggu Langkah Konkret Presiden Prabowo Berantas Koruptor
Optimisme Pegiat Korupsi Tunggu Langkah Konkret Presiden Prabowo Berantas Koruptor

Pidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Sindir Nurul Ghufron: Mau Buat Kerusakan Apalagi Jadi Pimpinan KPK
Novel Baswedan Sindir Nurul Ghufron: Mau Buat Kerusakan Apalagi Jadi Pimpinan KPK

Novel menyoroti kasus Ghufron yang bersitegang dengan Dewas KPK sudah parah dan sepantasnya mendapatkan sanksi berat.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU

Novel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi

Novel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya
Ungkap Suap di Basarnas, Pimpinan KPK Terima Teror Nyawa dan Kekerasan
Ungkap Suap di Basarnas, Pimpinan KPK Terima Teror Nyawa dan Kekerasan

Pimpinan dan penyidik KPK mendapatkan teror usai mengungkap kasus suap di Basarnas. Apa saja teror yang datang?

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Dapat Informasi Kepala Daerah Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Novel Baswedan Dapat Informasi Kepala Daerah Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK

Novel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.

Baca Selengkapnya
Kembalinya Brigjen Endar Dituding 'Tukar Guling' dengan Kasus Firli, Ini Reaksi KPK
Kembalinya Brigjen Endar Dituding 'Tukar Guling' dengan Kasus Firli, Ini Reaksi KPK

Asep menyebut pengembalian Endar dalam rangka harmonisasi antar KPK dan Polri.

Baca Selengkapnya
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK  Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas

Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya