Pemandu Lagu Tewas Ditabrak Truk oleh Mantan, saat Kritis Diperkosa Penjaga Kafe
Merdeka.com - AY (21) pemandu lagu yang ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi setengah telanjang di Malang, ternyata tewas ditabrak truk ioleh mantan pacarnya. Tak hanya itu, korban yang dalam kondisi sekarat diperkosa penjaga cafe yang dalam kondisi mabuk minuman keras.
Polres Malang mengamankan supir truk, Wahyudi (34) pelaku penabrakan dan Adi Prayitno alias Dalbo (28) penjaga karaoke dan kafe, pelaku pemerkosaan. Kedua pelaku saling mengenal satu dengan yang lain, dan diamankan di dua tempat berbeda.
"Akhirnya diketahui yang melakukan pembunuhan dan menghilangkan nyawa adalah mantan pacar korban sendiri," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.
-
Dimana jasad korban ditemukan? Jasad RN ditemukan di dalam ruko Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
-
Dimana korban ditemukan? Jasad pria yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service itu pertama kali ditemukan kakaknya di dalam kamar dalam kondisi telentang tak bernyawa pada Selasa (28/11) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
-
Di mana mayat tersebut ditemukan? Kerangka mayat terbungkus karung goni ditemukan oleh para pekerja bangunan di Kawasan Jalan Simpang Galunggung Kota Malang.
-
Dimana mayat ditemukan? 'Awalnya saksi melintas di jalan tersebut, saksi menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan,' kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang.
-
Di mana mayat ditemukan? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya. Mayat pertama kali ditemukan oleh petugas kehutanan, Suyitono.
Jasad AY ditemukan di sekitar warung Jalan Raya Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Selasa (23/3). Korban diketahui sebagai warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang keseharian bekerja di sebuah karaoke.
Korban mengalami luka di perut sehingga diduga korban ditusuk dengan senjata tajam. Namun ternyata pelakunya menabrak korban hingga tersungkur.
Awalnya polisi menangkap Wahyudi di Gempol Pasuruan, sebelum kemudian mengamankan Dalbo dari sebuah kafe. Wahyudi merupakan pelanggan Kafe 88 tempat pria tersebut bekerja.
Sebelum kejadian Senin (23/3), Wahyudi dan teman-temannya pesta minuman keras di kafe dan karaoke 88. Ikut juga teman perempuan Wahyudi berinisial A.
Selesai berpesta miras, Wahyudi dan teman perempuannya menuju truk yang terparkir di depan kafe. Keduanya bermaksud tidur bersama di truk tersebut.
Selasa (24/3) dini hari, datang korban yang berteriak dan menggedor-gedor truk sambil memaki pelaku. Korban diduga cemburu melihat pelaku bersama perempuan lain.
"Kemudian pelaku menyalakan truk, secara sengaja diarahkan ke kanan sedikit, sehingga menabrak tubuh korban hingga terjatuh," ujarnya.
Pelaku dengan pasangan dalam truknya meninggalkan korban yang tersungkur. Namun saat perjalanan menghubungi Dalbo guna meminta tolong mengecek kondisi korban.
Namun Dalbo yang dalam kondisi mabuk berat justru tertarik dengan melihat korban yang tergeletak di pinggir jalan. Dalbo menyeret korban yang tidak dalam berdaya ke warung di samping tempat kerjanya itu.
"Tersangka menyetubuhi korbannya yang sudah tidak berdaya lagi, bahkan dengan luka cukup parah," tegasnya.
Usai menyalurkan syahwatnya, pelaku meninggalkan korban dan kembali ke kafenya. Saat itu diduga korban mengembuskan napas terakhir hingga ditemukan tukang sampah. Hasil identifikasi, korban mengalami patah tulang di paha dan pecah pembuluh darah di otak. Luka itu akibat akibat hantaman truk pelaku.
Motif Asmara
Pembunuhan AY oleh Wahyudi berlatar belakang hubungan asmara. Karena memang sebelumnya keduanya pernah pacaran dan tinggal bersama dalam satu kos-kosan.
Pelaku sering terlibat perang mulut dan puncaknya pada kejadian Senin (23/3) malam itu. Pelaku mengaku ingin menghindari pertengkaran dengan korban, namun truknya justru menghantam tubuh korban hingga tersungkur.
Pelaku Wahyudi diancam Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman dari Pasal 338 maksimal 9 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 mengancam hukuman maksimal 7 tahun.
Sementara Adi Prayitno alias Dalbo dijerat Pasal 286 KUHP juncto Pasal 306 KUHP mengenai pemerkosaan orang dalam keadaan tidak berdaya serta menelantarkan orang dalam kondisi tidak sadarkan diri. Ancaman hukuman 9 tahun untuk Pasal 286 KUHP, dan untuk pasal 306 KUHP ancaman maksimal 8 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waria diduga menganiaya korban kecelakaan lalu lintas hingga tewas di Tambun Bekasi.
Baca SelengkapnyaInformasi terkini, terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terjadi di dekat stasiun KAI Pondok Ranji, Sabtu (23/9) dini hari.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan akan memburu pengemudi truk. Saat ini, kendaraan berusaha identifikasi melalui rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.
Baca SelengkapnyaDari enam orang yang diduga sebagai pelaku, salah satunya diketahui membawa celurit.
Baca SelengkapnyaMayat perempuan ditemukan di sebuah koper oleh warga sekitar pinggir aliran sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial AARN, merupakan rekan kerja korban di sebuah perusahaan swasta
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diketahui berjenis kelamin perempuan
Baca SelengkapnyaPolisi akhirnya mengungkap motif pelaku membunuh korban di Pasar Kramatjati.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan penyelidikan guna menangkap para pelaku tawuran yang melarikan diri usai kejadian.
Baca SelengkapnyaDiduga truk dengan muatan batu bata ringan kehilangan kendali dan kesulitan mengerem. Akibatnya kendaraan di depannya tertabrak dari belakang.
Baca SelengkapnyaAM sebelumnya tewas usai mengalami luka tusuk pada tangan kanan dan pinggang kiri, setelah dikeroyok lima orang di Kafe MB, Kemang, Mampang Prapatan.
Baca Selengkapnya