Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemanggilan Eko Patrio, DPR sebut Kapolri harus baca Undang-Undang

Pemanggilan Eko Patrio, DPR sebut Kapolri harus baca Undang-Undang Kapolri Tito di Monas. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah anggota Komisi III DPR mengecam langkah Mabes Polri memanggil Bendahara Fraksi PAN DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio untuk dimintai klarifikasinya terkait ucapan yang menyebut penangkapan teroris Bekasi sebagai pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Anggota Komisi III DPR M Syafi'i mengatakan pemanggilan tersebut mencerminkan arogansi dan tak profesionalnya kepolisian. Sebab, kata dia, Ketentuan Pasal 224 ayat (5) UU MD3 dan Putusan MK No 76/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap Anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Pemanggilan terhadap anggota DPR bisa dilakukan tanpa izin Presiden asalkan berkaitan kasus Korupsi, narkoba dan terorisme.

Komisi III juga menyayangkan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyebut Eko Patrio dapat dipidana. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 224 UU MD3 yang mengatur bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pun pendapat yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR atau kata lainnya hak imunitas.

Orang lain juga bertanya?

"Kapolri perlu baca UU, Kapolri selalu membuat tindakan dan pernyataan yang terburu-buru. Oleh sebab itu, pernyataan Kapolri arogan dan tidak profesional terhadap pemanggilan Eko Patrio," kata Politikus Gerindra itu dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/12).

Syafi'i menegaskan pemanggilan terhadap Eko Patrio bertentangan dengan konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selain M Syafi'i yang merupakan anggota Fraksi Gerindra, dalam jumpa pers tersebut, turut hadir Masinton Pasaribu (PDIP), Dossy Iskandar (Hanura) dan Asrul Sani (PPP). Syafi'i mengaku sikap yang disampaikan dalam jumpa pers tersebut merupakan hasil keputusan dari rapat internal Komisi III DPR dan atas persetujuan dari seluruh pimpinan Komisi yang membidangi Hukum dan HAM tersebut.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Politikus PDIP Sewot, Kok Istimewa Sekali Kapolri yang Sekarang!
VIDEO: Politikus PDIP Sewot, Kok Istimewa Sekali Kapolri yang Sekarang!

Trimedya heran rapat sepenting ini tak dihadiri Kapolri

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke MK, Jenderal Sigit: Kalau Diundang Kita akan Hadir
Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke MK, Jenderal Sigit: Kalau Diundang Kita akan Hadir

Sigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jenderal Sigit Tak Hadir Rapat dengan DPR, Politisi PDIP: Istimewa Sekali Kapolri Sekarang
Jenderal Sigit Tak Hadir Rapat dengan DPR, Politisi PDIP: Istimewa Sekali Kapolri Sekarang

Dia mengusulkan untuk digelar lagi rapat membahas pemilu dengan mengundang Kapolri.

Baca Selengkapnya
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara Soal 4 Menteri Jokowi Dipanggil MK Bersaksi Soal Sengketa Pilpres
Istana Buka Suara Soal 4 Menteri Jokowi Dipanggil MK Bersaksi Soal Sengketa Pilpres

Sebagai informasi, empat menteri tersebut akan dipanggil MK pada hari Jumat 5 April 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Tegas Kapolri Listyo Diusulkan Kubu Ganjar Hadir di Sidang MK
VIDEO: Jawaban Tegas Kapolri Listyo Diusulkan Kubu Ganjar Hadir di Sidang MK

Kapolri Listyo menegaskan akan hadir bila diminta Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lagi Bicara Dipotong, Bambang Pacul Akhirnya Keluarkan Surat Kapolri Listyo
VIDEO: Lagi Bicara Dipotong, Bambang Pacul Akhirnya Keluarkan Surat Kapolri Listyo

Bambang Pacul akhirnya mengeluarkan surat dari Kapolri

Baca Selengkapnya
Yusril Tak Gentar Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Yusril Tak Gentar Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Yusril menjelaskan, kehadiran Kapolri bisa saja dimungkinkan atas kewenangan majelis hakim MK.

Baca Selengkapnya