Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemasok sabu ke Kepulauan Seribu dibekuk

Pemasok sabu ke Kepulauan Seribu dibekuk Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya membekuk dua pria, Roy dan Aziz Pranolo, karena terbukti memasok sabu-sabu ke wilayah Kepulauan Seribu, Senin (7/9).

"Kami mengamankan tersangka Roy yang merupakan penjual sabu, dan Aziz yang merupakan kurir yang mengantarkan pesanan sabu-sabu tersebut," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolair Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Edi Guritno di Jakarta, Selasa (8/9).

Edi mengungkapkan, penangkapan berawal dari adanya petugas polisi yang menemukan beberapa anak buah kapal (ABK) tengah menjual paketan kecil yang ternyata setelah diselidiki merupakan paket sabu-sabu di lokasi wisata Kepulauan Seribu seperti Pulau Tidung dan Pulang Harapan.

"Mengetahui hal tersebut, petugas kepolisian langsung menangkap dan menginterogasi seorang kurir shabu selaku ABK. Dirinya mengaku mendapatkan narkoba di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Beberapa dari ABK ini diduga kerap mendapatkan pekerjaan sampingan sebagai kurir sabu di wilayah Kepulauan Seribu," jelasnya.

Selanjutnya, polisi pun langsung menyelidiki lokasi yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut. Dari hasil penyelidikan, ditangkap lah Roy dan Aziz di sekitar Kampung Yanis RT 011/010, Kelurahan Tambora, Jakarta Barat. Bersama dengannya, disita pula sabu-sabu seberat lima gram senilai Rp 7,5 juta dari tersangka Roy yang diduga sebagai bandar narkoba.

"Sedangkan seorang tersangka lainnya Agus melarikan diri saat penyergapan di Kampung Yanis Tambora Jakarta Barat itu," tuturnya.

Sementara itu, di hari yang bersamaan, anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Cengkareng Jakarta Barat meringkus RY yang terbukti sebagai penjual sabu di Jembatan Besi Jakarta Barat, Senin (7/9).

"Petugas mengamankan sabu-sabu seberat 44 gram dari tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu," Kata Kapolsek Cengkareng Komisaris Polisi Febriansyah, Selasa (8/9).

Usai mengamankan RY, pihaknya pun kembali mengembangkan jaringan peredaran narkoba itu, dan kembali membekuk salah seorang tersangka AM di Jembatan Lima, beserta barang bukti 9,5 gram shabu dan 84s butir ekstasi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
4 Kali Lolos Selundupkan Sabu dan Ekstasi, Komplotan Kurir Narkoba Akhirnya Digulung Polisi di Riau
4 Kali Lolos Selundupkan Sabu dan Ekstasi, Komplotan Kurir Narkoba Akhirnya Digulung Polisi di Riau

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.

Baca Selengkapnya
Pesan 1 Kg Sabu dari Riau, WN Malaysia dan Istri Ditangkap di Samarinda
Pesan 1 Kg Sabu dari Riau, WN Malaysia dan Istri Ditangkap di Samarinda

Pelaku merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Samarinda bersama istrinya.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bawa Sabu & Ekstasi Senilai Rp 85 M, Dijanjikan Upah Rp20-Rp200 Juta
Sepak Terjang Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bawa Sabu & Ekstasi Senilai Rp 85 M, Dijanjikan Upah Rp20-Rp200 Juta

Jika dikonversikan ke dalam Rupiah, narkotika jenis sabu-sabu yang disita bernilai hingga Rp85 miliar.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia

kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba

Baca Selengkapnya
Terungkap Modus Ibra Azhari Beli Narkoba: Pakai Pembungkus Parfum, Dikirim Pakai Jasa Kurir
Terungkap Modus Ibra Azhari Beli Narkoba: Pakai Pembungkus Parfum, Dikirim Pakai Jasa Kurir

Modus operandi Ibra Azhari membeli barang haram narkoba dari tangan pelaku ADR.

Baca Selengkapnya
Paket Kiriman Senar Pancing Berisi Sabu dari Kamerun, Dibongkar Petugas Bea Cukai Soetta
Paket Kiriman Senar Pancing Berisi Sabu dari Kamerun, Dibongkar Petugas Bea Cukai Soetta

Pelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Diburu Terkait Penyelundupan 45 Kilogram Sabu dari Kurir yang Ditangkap di RS Fatmawati
Dua Sosok Ini Diburu Terkait Penyelundupan 45 Kilogram Sabu dari Kurir yang Ditangkap di RS Fatmawati

Sabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Ini Jalur Penyelundupan 45 Kg Sabu dari Kurir yang Ditangkap di RS Fatmawati
Ini Jalur Penyelundupan 45 Kg Sabu dari Kurir yang Ditangkap di RS Fatmawati

Polisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta

Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Ini Modus Kurir Narkoba Jemput Bola Sabu 45 Kg, Nekat Masuk Parkiran RS Fatmawati
Ini Modus Kurir Narkoba Jemput Bola Sabu 45 Kg, Nekat Masuk Parkiran RS Fatmawati

Donald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar

Baca Selengkapnya