Pembacaan Pleidoi Terhambat Gangguan Internet, Gus Nur Minta Sidang Offline
Merdeka.com - Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, terhambat oleh gangguan sambungan Internet.
Walaupun demikian, Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Toto Ridarto tetap melanjutkan persidangan sampai terdakwa selesai membacakan pembelaannya.
Setidaknya, sesi pembacaan pleidoi Gus Nur terputus kurang lebih 10 kali. Beberapa gangguan yang dialami terdakwa antara lain, suara Gus Nur yang tersendat sehingga Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mendengarkan isi pleidoi dengan lengkap dan jelas.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang digugat Wulan Guritno? Puncak dari liku-liku perjalanan cinta Wulan adalah gugatannya terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim pun beberapa kali meminta Gus Nur untuk membacakan pleidoinya dengan perlahan. "Terdakwa Gus Nur pelan-pelan ngomongnya," kata Hakim Ketua Toto Ridarto ke terdakwa saat sidang, Senin (29/3) seperti dikutip Antara.
Gus Nur pun terlihat berusaha untuk berhenti sejenak, kemudian lanjut membacakan isi pleidoinya. Namun, gangguan Internet masih berlangsung beberapa kali sampai akhirnya sidang sempat diskors beberapa menit untuk memperbaiki koneksi.
Sambungan Internet di ruang sidang sempat membaik, kemudian terganggu kembali.
Gus Nur, yang hadir secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), sempat memohon kepada Majelis Hakim agar ia bisa dihadirkan langsung di ruang sidang.
"Kalau bisa mengemis saya rela sidang ditunda seminggu lagi, agar saya bisa dihadirkan di depan Pak Hakim," kata Gus Nur.
Namun hakim menolak permintaan itu.
"Makanya pelan-pelan, sudah disampaikan saja (pleidoinya)," jawab Toto.
Ia lanjut memastikan ke terdakwa bahwa majelis hakim akan membaca pleidoi Gus Nur dengan lengkap. Toto mengatakan Majelis Hakim serta jaksa nanti akan mendapatkan salinan pleidoi Gus Nur tidak lama setelah persidangan.
"Nanti (salinan pleidoinya, Red) diambil kurir (di Bareskrim, Red) buat hakim dan jaksa," sebut Toto ke Gus Nur.
Dalam pleidoinya, yang berhasil terdengar cukup jelas di ruang sidang, Gus Nur mengatakan tidak ada bukti-bukti dan saksi yang dengan tegas dan jelas membuktikan isi dakwaan.
Ia menyebut satu per satu poin dakwaan, di antaranya terkait ujaran kebencian terhadap suku, ras, agama, dan golongan tertentu.
"Sekarang saya masuk ke inti, saya dituduh ujaran kebencian (terhadap) antarsuku, golongan. Itu tuduhan paling prinsip. [...] Coba sekarang tunjukkan ke saya, tunjukkan ke kami, saya mau lihat (akibat ujaran saya, ada konflik antarsuku, Red). Saya mau lihat sukunya," kata Gus Nur.
"Ini harus ada buktinya," kata dia menegaskan.
Jaksa pada Selasa minggu lalu (23/3) menuntut Gus Nur dua tahun penjara dan denda Rp100 juta atau kurungan selama tiga bulan.
Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi bermuatan SARA yang dapat menimbulkan kebencian. Ia pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perlu diketahui, penasihat hukum terdakwa telah walk out/menolak menghadiri persidangan sejak sidang kedua sehingga Gus Nur pun mengikuti sidang tanpa didampingi oleh pengacara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaDiketahui, gugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas kepada dirinya.
Baca SelengkapnyaGugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca Selengkapnya