Pembahasan RUU Cipta Kerja Dinilai Menyimpang dari Prosedur
Merdeka.com - DPR melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Badan Legislasi (Baleg) DPR membentuk dan menyerahkan pembahasan ke panitia kerja.
Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai, prosedur tersebut melanggar formal legislasi. Karena menyimpang dari prosedur pembentukan undang-undang dalam Tatib DPR.
Selain itu, dia menambahkan, melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja melanggar UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebab, akan menutup transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembentukan RUU tersebut.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang dibahas dalam dialog DPR RI? “Tentunya lewat dialog ini, kita bisa menjembatani diskusi untuk membahas agenda strategis dari setiap anggota AIPA dengan Tiongkok. Karena tentu setiap negara punya isu dan concern tersendiri yang harus ditindaklanjuti. Termasuk mendalami isu-isu skala kawasan dan regional yang juga harus diselesaikan bersama,“ urai Puteri.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
"Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang langsung membentuk dan menyerahkan pembahasan RUU Cipta Kerja kepada Panitia Kerja (Panja) harus ditolak karena melanggar prosedur formal legislasi," katanya dalam keterangannya, Senin (20/4).
Fajri menjelaskan, dalam Tatib DPR pasal 151 ayat 1 yang disahkan 20 April lalu, pembahasan dalam Panja bisa dilakukan setelah rapat kerja antar komisi, gabungan komisi, Baleg, Pansus, Banggar bersama menteri yang mewakili presiden. Raker tersebut juga membahas materi UU sesuai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari tiap fraksi. Setelahnya, harus menggelar rapat dengar pendapat umum untuk mendapat masukan terhadap RUU yang dibahas.
Namun, dalam Raker 14 April 2020 lalu, langsung diputuskan untuk membentuk Panja. "Seharusnya, sebelum membentuk Panja, Baleg melakukan rangkaian Raker membahas seluruh materi RUU dengan menggunakan DIM sesuai dengan Tata Tertib DPR," terangnya.
Dia menuturkan, tidak semua fraksi DPR siap menyerahkan DIM dan ada juga fraksi menginginkan RDPU digelar. Hingga ada yang masih menolak Omnibus Law Cipta Kerja dibahas di tengah pandemi Covid-19.
"Tanpa DIM dari fraksi, Raker belum bisa masuk ke agenda pembahasan berikutnya. Dengan langsung masuk ke pembahasan di Panja, berarti diskusi yang terjadi hanya berupa pendalaman beberapa substansi saja; padahal materi RUU Cipta Kerja sudah menimbulkan kontroversi di publik," jelas Fajri.
Rapat dengar pendapat umum harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Publik juga harus mudah mengakses pembahasan RUU tersebut. Namun, publik memiliki keterbatasan mengawal RUU Cipta Kerja karena pandemi Covid-19. Apalagi jika pembahasan dilakukan melalui panitia kerja.
"Praktik pembahasan oleh Panja yang kerap dilakukan DPR di luar kompleks Gedung DPR semakin mempersulit akses publik untuk melakukan pengawalan dan pemantauan pembahasan RUU Cipta Kerja," kata Fajri.
Karena itu, PSHK meminta pimpinan DPR untuk mengoreksi kesalahan prosedur dan cacat substansi RUU Cipta Kerja dengan mengembalikan ke Presiden. Pimpinan DPR juga diminta menegur Baleg yang mempercepat proses pembahasan RUU Cipta Kerja kendati mendapatkan penolakan publik.
"Pimpinan Baleg membatalkan pembentukan Panja dan menyusun protokol penjaringan aspirasi masyarakat terkait Covid-19 baru kemudian melibatkan seluruh anggota Baleg untuk membuka ruang partisipasi dan transparansi," kata Fajri.
"Fraksi-fraksi di DPR untuk menarik kembali nama-nama anggota yang duduk di Panja dan meminta pembahasan terlebih dahulu di tingkat Baleg, dengan membuka ruang partisipasi dan transparansi," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca SelengkapnyaSeharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaRencana pembahasan RUU PPRT itu sudah mulai masuk di DPR RI pada awal periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaRUU Kesehatan dianggap minim urgensi dan kualitas. Banyak celah kelemahan dan RUU ini.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca Selengkapnya