Pembakar hutan atau lahan di Sumsel bakal dihukum 12 tahun penjara
Merdeka.com - Tiga pimpinan di wilayah Sumatera Selatan sepakat menerbitkan maklumat tentang pelarangan pembakaran hutan, lahan atau ilalang, dan semak belukar. Siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa hukuman 12 tahun penjara.
Maklumat tersebut langsung ditandatangani Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, dan Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Putranto, dengan nomor 05/MOU/IV/2018.
Dalam maklumat tersebut disebutkan, masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan di tahun ini. Yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Kenapa hutan di Klaten terbakar? AR berusaha melepas kail namun gagal. Ia pun kemudian membakar alang-alang di sekitar kail yang tersangkut agar kail mudah diambil. Namun pelaku lupa mematikan api sehingga api menyebar cepat dan menyebabkan hutan terbakar.
-
Di mana kasus pembakaran rumah jurnalis di Sumut terjadi? Peristiwa tragis yang merenggut nyawa satu keluarga ini terjadi pada Kamis dinihari (27/6) di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku terancam dihukum penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, Iriansyah mengungkapkan, maklumat karhutla diterbitkan untuk mencegah dampak buruk dari kebakaran. Misalnya, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, gangguan terhadap aktivitas masyarakat internasional seperti pendidikan, transportasi, dan ekonomi, serta mencegah adanya citra buruk bangsa Indonesia yang dianggap sebagai 'bangsa pembakar hutan'.
"Kita tidak ingin karhutla seperti tahun 2015 lalu terulang lagi, apalagi tahun ini kita menjadi tuan rumah Asian Games. Maka diperlukan maklumat sebagai regulasi mencegah terjadinya karhutla," ungkap Iriansyah, Rabu (18/4).
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat secara pribadi maupun koorporasi untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan. Jika melawan, aturan hukum akan diberlakukan karena sanksi tidak pandang bulu.
"Dalam maklumat itu sudah jelas, bagi pelanggar bisa dipenjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar. Jangan main-main dengan karhutla," tegasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terlibat dalam 16 kasus kebakaran hutan dan lahan pada Januari-Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca Selengkapnya824 Ha hutan dan lahan terbakar, bahkan saat ini masih terjadi kebakaran di Kecamatan Uluere.
Baca SelengkapnyaRatusan hektare lahan di Sumatera Selatan terbakar sepanjang musim kemarau tahun ini. Kebakaran terparah terjadi di Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Jumat (18/8). Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.
Baca SelengkapnyaDiduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaSYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaJaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.
Baca Selengkapnya