Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembakar hutan atau lahan di Sumsel bakal dihukum 12 tahun penjara

Pembakar hutan atau lahan di Sumsel bakal dihukum 12 tahun penjara Kebakaran hutan. ©Reuters/NASA

Merdeka.com - Tiga pimpinan di wilayah Sumatera Selatan sepakat menerbitkan maklumat tentang pelarangan pembakaran hutan, lahan atau ilalang, dan semak belukar. Siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa hukuman 12 tahun penjara.

Maklumat tersebut langsung ditandatangani Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, dan Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Putranto, dengan nomor 05/MOU/IV/2018.

Dalam maklumat tersebut disebutkan, masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan di tahun ini. Yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku terancam dihukum penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, Iriansyah mengungkapkan, maklumat karhutla diterbitkan untuk mencegah dampak buruk dari kebakaran. Misalnya, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, gangguan terhadap aktivitas masyarakat internasional seperti pendidikan, transportasi, dan ekonomi, serta mencegah adanya citra buruk bangsa Indonesia yang dianggap sebagai 'bangsa pembakar hutan'.

"Kita tidak ingin karhutla seperti tahun 2015 lalu terulang lagi, apalagi tahun ini kita menjadi tuan rumah Asian Games. Maka diperlukan maklumat sebagai regulasi mencegah terjadinya karhutla," ungkap Iriansyah, Rabu (18/4).

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat secara pribadi maupun koorporasi untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan. Jika melawan, aturan hukum akan diberlakukan karena sanksi tidak pandang bulu.

"Dalam maklumat itu sudah jelas, bagi pelanggar bisa dipenjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar. Jangan main-main dengan karhutla," tegasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat  Rusak Hutan Demi Lahan Sawit
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Rusak Hutan Demi Lahan Sawit

SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.

Baca Selengkapnya
Irjen Rachmad Wibowo Ungkap Alasan 26 Pelaku Bakar Hutan dan Lahan di Sumsel: Cara Berkebun Murah dan Cepat
Irjen Rachmad Wibowo Ungkap Alasan 26 Pelaku Bakar Hutan dan Lahan di Sumsel: Cara Berkebun Murah dan Cepat

Para pelaku terlibat dalam 16 kasus kebakaran hutan dan lahan pada Januari-Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
Warga Tewas Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Sulawesi Selatan
Warga Tewas Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Sulawesi Selatan

824 Ha hutan dan lahan terbakar,  bahkan saat ini masih terjadi kebakaran di Kecamatan Uluere.

Baca Selengkapnya
Ratusan Ha Lahan di Sumsel Terbakar, Diduga Ada yang Dipicu Puntung Rokok Dibuang Sembarangan
Ratusan Ha Lahan di Sumsel Terbakar, Diduga Ada yang Dipicu Puntung Rokok Dibuang Sembarangan

Ratusan hektare lahan di Sumatera Selatan terbakar sepanjang musim kemarau tahun ini. Kebakaran terparah terjadi di Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI).

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan
Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan

Kejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Jumat (18/8). Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.

Baca Selengkapnya
1 Hektare Lahan di Bengkalis Dibakar, Polisi Masih Buru Dalangnya
1 Hektare Lahan di Bengkalis Dibakar, Polisi Masih Buru Dalangnya

Diduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Suap Usai OTT di Kalsel, Langsung Ditahan
KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Suap Usai OTT di Kalsel, Langsung Ditahan

Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.

Baca Selengkapnya
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara

Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca Selengkapnya
Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar
Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar

SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Selain Dituntut 12 Tahun, SYL Dibebankan Biaya Pengganti Rp44 Miliar
Selain Dituntut 12 Tahun, SYL Dibebankan Biaya Pengganti Rp44 Miliar

Jaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.

Baca Selengkapnya