Pembakar Istri di Musi Rawas Ditangkap saat Akan Jenguk Korban
Merdeka.com - Polisi akhirnya menangkap RR (35), pelaku pembakaran istrinya, FT (49) di Desa Triwikanto, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Sumatera Selatan. Pria itu ditangkap saat akan membesuk istrinya di Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau, Rabu (19/1).
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono mengungkapkan, tersangka sempat kabur. Namun, dia berinisiatif membesuk istrinya di RS.
Petugas yang mengetahui keberadaannya langsung bergerak dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. "Kami amankan tak jauh dari rumah sakit, dia lagi di jalan mau membesuk istrinya," ungkap Gusti, Jumat (21/1).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana Polwan tersebut membakar suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Kenapa Polwan tersebut membakar suaminya? Seorang Polwan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri karena diduga mengalami baby blues.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Saat ini korban masih memerlukan perawatan medis karena mengalami luka bakar sebanyak 81 persen. Pedagang sayur itu belum dapat dimintai keterangan. "Kondisinya terus membaik," ujarnya.
Emosi Tidak Diberi Uang Penjualan Sayur
Berdasarkan informasi dihimpun, korban dan tersangka menikah pada 2016. Selama dua bulan terakhir, mereka menumpang tinggal di rumah orang tua tersangka di Desa Triwikanto, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas.
Namun, RR gelap mata hanya karena tidak diberi uang. "Motif KDRT karena tersangka kesal tidak diberikan uang hasil penjualan sayur," jelas Gusti.
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Barang bukti diamankan polisi berupa meja kayu, gorden, dan kain bekas terbakar.
Sebelumnya, pembakaran terjadi di rumah RR dan FT di Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Selasa (18/1). Ketika itu, korban sedang masak menggunakan kayu bakar di dapur.
Sambil marah-marah, pelaku datang dan menanyakan uang hasil penjualan sayur kepada korban. Wanita itu spontan menjawab tidak ada uang yang dimaksud.
Pelaku emosi dan mengancam akan membakar korban. Ucapannya ternyata tak sebatas ancaman. Dia pergi dan kembali sambil membawa bahan bakar minyak jenis pertalite lalu menyiramkannya ke tubuh korban.
Alhasil tubuh korban terbakar, setelah tersulut api dari kayu bakar tempatnya memasak. Dalam keadaan terbakar, korban berlari ke depan rumah dan masuk ke dalam selokan untuk memadamkan api. Dia diselamatkan warga, sementara pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak hanya istri, pelaku juga membakar rumahnya di Musi Rawas
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca SelengkapnyaSyahduddi menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perkara ini pun resmi dihentikan.
Baca SelengkapnyaPolwan yang membakar suaminya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSaat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan guna mengetahui motif pelaku nekat menghabiskan nyawa ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaIstrinya melarang sang suami keluar malam mabuk-mabukan.
Baca SelengkapnyaSelain kesal mantan istri nikah lagi, pelaku marah lantaran tak diizinkan bertemu sang anak.
Baca SelengkapnyaKepolisian masih melakukan pemeriksaan guna mengetahui motif pelaku nekat menghabiskan nyawa ibu kandungnya.
Baca SelengkapnyaKorban Briptu RDW akhirnya meninggal dunia setelah kondisinya terus memburuk.
Baca SelengkapnyaMasalah ekonomi diduga menjadi tekanan hingga menyebabkan TR mengalami perubahan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaPolisi tengah menggali motif FA tega menghabisi nyawa istrinya
Baca SelengkapnyaPelaku diringkus di daerah Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Kamis (18/4) kemarin.
Baca Selengkapnya