Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Punya Riwayat Gangguan Jiwa
Merdeka.com - Tersangka pembakar mimbar Masjid Raya Makassar, KB (27), ternyata memiliki riwayat gangguan jiwa. Hal tersebut dibuktikan dengan KB pernah dirawat di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.
Direktur RSKD Dadi Makassar, Arman Bausat membenarkan jika KB pernah menjadi pasien orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Berdasarkan pencocokan data, KB pernah dirawat pada awal tahun 2021.
"Iya benar pernah dirawat, setelah kita cocokan identitasnya dan keterangan dari dokter yang pernah merawatnya," ujar Dadi kepada wartawan di RSKD Dadi Makassar, Minggu (26/9).
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Dimana KM Umsini terbakar? Sebuah unit Kapal Motor (KM) Umsini milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dikabarkan terbakar saat bersandar di Pelabuhan Makassar pada Minggu (9/6) sekira pukul 05.00 WITA.
-
Di mana masjid itu? Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Di mana teror pembakaran terjadi? Pelaku pembakaran misterius di Kampung Tipar, RT 02, RW 06, Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis, Depok mulai terungkap.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
Meski demikian, Arman tidak mengetahui berapa lama KB dirawat di RSKD Dadi Makassar. Selain itu, KB juga memiliki riwayat ketergantungan obat-obatan terlarang.
"Soal apakah pelaku dirawat kembali di sini, itu keputusannya kepolisian. Apalagi kasusnya kan sudah ditangani oleh polisi," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar bersama Reserse Mobil Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menangkap tersangka pembakar mimbar Masjid Raya Makassar. Tersangka pembakaran diketahui berinisial KB (22) dan ditangkap di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Makassar.
Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Witnu Urip Laksana mengatakan pengungkapan tersangka pembakaran berawal dari keterangan saksi dan rekaman CCTV yang ada di Masjid Raya. Witnu mengatakan pelaku ditangkap pada pukul 14.00 Wita di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Makassar.
"Dari keterangan saksi dan CCTV berhasil kita identifikasi terduga pelaku yang melakukan pembakaran mimbar. Pukul 14.00 wita kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di jalan Tinumbu dan mengamankan pelaku," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (25/9).
Berdasarkan pemeriksaan, Witnu mengatakan motif tersangka melakukan pembakaran karena sakit hati terhadap security Masjid Raya yang mengusirnya saat sedang beristirahat. Witnu mengaku, tersangka sering beristirahat atau tidur di Masjid Raya Makassar.
"Motif pelaku karena sakit hati kepada pengurus masjid, setiap pelaku datang untuk beristirahat atau tidur selalu dilarang oleh security. Ini motif awal yg kami dapatkan," tuturnya.
Selain itu, tersangka diduga merupakan pengguna narkoba. Meski demikian, terkait hal tersebut pihaknya masih akan melakukan pendalaman.
"Kita akan lakukan tes urine. Ini akan kita lakukan pengembangan keterkaitan pelaku dengan pengedar narkoba," ungkapnya.
Witnu mengatakan dalam kejadian tersebut, sejumlah barang bukti diamankan seperti sajadah yang digunakan tersangka membakar mimbar, Alquran yang terbakar.
"Selanjutnya potongan mimbar yang dibakar oleh tersangka. Alquran yang terbakar karena letaknya berada di sekitar mimbar khutbah," ucapnya.
Akibat perbuatannya, KB terancam dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP. Witnu mengaku pasal tersebut ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku pencurian kotak amal mengaku mabuk dan membakar tirai saf musala di Tebet karena diganggu nyamuk.
Baca SelengkapnyaPria Mabuk Bakar Tirai Musala di Tebet mengaku diganggu makhluk ini sebelum bakar tirai
Baca SelengkapnyaAksi maling mencuri kotak amal sampai membakar tirai pembatas salat.
Baca SelengkapnyaApi yang dinyalakan menyambar sajadah di dalam masjid
Baca SelengkapnyaKeterangan keluarga pelaku diketahui, pelaku sering berdiam diri dan bengong.
Baca SelengkapnyaPelaku menikam korban sebanyak delapan kali dengan badik.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku memukul dan mengancam menggunakan badik tersebut viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAksi pembakaran tersebut viral di sosial media, Senin (16/10).
Baca SelengkapnyaPisau yang dipakai pelaku WK, berasal dari pelaku MZ.
Baca SelengkapnyaSeorang pria diduga maling sembunyi di atap setelah dipergoki memanjat rumah warga di Tamalate, Makassar. Video pengepungannya beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaS mengakui panik usai menabrak korban. Saat itu pelaku gugup sehingga tidak membantu korban yang ditabraknya.
Baca SelengkapnyaInformasi dari warga bernama Syarifah gelagat Nugi agak aneh usai mengikuti tarekat di luar daerah.
Baca Selengkapnya