Pembakar Mobil Pedangdut Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara pada Pije (40), terdakwa kasus pembakaran mobil mewah milik pedangdut Via Vallen.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dameria F Simanjuntak. Pije dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membakar mobil milik Via Vallen. Perbuatannya telah memenuhi unsur pidana dan membahayakan barang dan orang lain.
"Terdakwa mengakui perbuatannya yang memenuhi unsur tindak pidana pembakaran mobil Toyota Alphard milik Maulidia Oktavia atau Via Vallen mobil Toyota Alphard W 1 VV mengalami kerugian Rp 1 Miliar 6 Juta," ucapnya, Senin (1/2).
-
Siapa yang diduga menyebabkan mobil terbakar? Polsek Kembangan turut tangan mengusut kejadian terbakarnya sebuah mobil diduga akibat petasan yang diledakan pengendara motor saat konvoi di pintu keluar tol Kembangan, Jakarta Barat.
-
Bagaimana mobil itu terbakar? Dikutip dari unggahan Instagram resmi @humasjakfire, kejadian itu terjadi pada Sabtu, 6 April 2024 malam. Disebutkan, bahwa petasan yang dinyalakan remaja konvoi mengenai mobil. Akibatnya, api menyala di bagian kap mobil.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Kenapa Polwan tersebut membakar suaminya? Seorang Polwan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri karena diduga mengalami baby blues.
-
Bagaimana Polwan tersebut membakar suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Siapa yang bakar polisi? Dalam kasus ini, Briptu FN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Atas perbuatannya, Pije dijatuhi dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara, dikurangi selama masa penahanan.
"Menyatakan terdakwa Pije secara sah dengan sengaja menimbulkan kebakaran timbul bahaya bagi barang. Kedua menjatuhkan hak pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangkan seluruhnya selama penahanan," tegasnya.
Putusan ini, diketahui lebih berat dua kali dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara.Sementara itu, dalam pertimbangan yang memberatkan antara lain, terdakwa dinilai telah bersikap tidak sopan dan tak menghargai ketika majelis hakim sedang berbicara.
"Yang memberatkan adalah membuat saksi atau korban Maulidia Oktavia atau Via Vallen merugi sebesar Rp1 Miliar 6 Juta. Terdakwa juga tidak bersikap sopan selama persidangan. Yang meringankan masih usia muda, dan terus terang atas perbuatannya," kata dia.
Terhadap putusan itu, penasehat Hukum Pije, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ridwan Hermawan menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara itu usai persidangan, adik Via Vallen, Mella Rossa merasa bersyukur atas putusan yang diberikan hakim terhadap Pije. Tuntutan yang awalnya tiga tahun bisa digandakan menjadi enam tahun.
"Dari kemarin kan (tuntutan) 3 tahun, ternyata naik 6 tahun. Ya alhamdulillah," ucapnya.
Diketahui, kasus ini bermula saat mobil Via Vallen dibakar orang tak dikenal, Selasa 30 Juni 2020 pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu mobil Toyota Alphard bernopol W 1 VV miliknya tengah terparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
Setelah didalami, polisi pun mengamankan Pije. Ia diketahui merupakan pria asal Medan, Sumatera Utara. Pije disebut sebagai fans Via Vallen yang kecewa lantaran tak ditemui oleh idolanya. Ia lalu nekat membakar mobil mewah milik Via Vallen.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Michael tak menyangka ternyata percikan api dari petasan masuk ke sela-sela kolong mobilnya yang membuat muncul api
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara menetapkan pria inisial W suami yang membakar rumahnya di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaInformasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum kebakaran itu terjadi, Soehartono, dan temannya satpam perusahaan dipanggil HRD pada Jumat (17/5)
Baca SelengkapnyaPemeriksaan masih dilakukan polisi untuk menggali motif pembakaran.
Baca SelengkapnyaPengemudi Xpander itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menangkap S (60) sopir Honda BRV tembaki Pajero
Baca SelengkapnyaJK membawa kabur mobil layanan jalan tol milik PT KKDM dari Tol Jatiwaringin, Becakayu.
Baca SelengkapnyaKorban bersama tiga rekannya SH (28), KB (54) serta AS (37) malah dikira maling oleh warga.
Baca SelengkapnyaPengemudi Xpander Diduga Punya Masalah Pribadi dengan Pemilik Showroom Ivan's Motor, Ini Reaksi Polisi
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan pria inisial W (38) warga Cilincing, Jakarta Utara sebagai tersangka pembakaran rumahnya akibat terlibat cekcok dengan istrinya.
Baca SelengkapnyaPerdamaian itu tercapai setelah pihak keluarga Via Vallen dan pelapor bernama Adyt, anggota Aliansi Arek Sidoarjo, menjalani mediasi
Baca SelengkapnyaPerkiraan kerugian ditanggung JS akibat kecerobohaannya, ditaksir mencapai Rp5,7 miliar.
Baca Selengkapnya