Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun Penjara
Merdeka.com - Dianggap terbukti melakukan pembakaran terhadap mobil milik penyanyi dangdut Via Vallen, Pije (40), dituntut selama tiga tahun penjara oleh jaksa. Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (20/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Ridwan Himawan dalam tuntutannya mengatakan, Pije dituntut selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanannya selama mendekam di Lapas Kelas II A Sidoarjo.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim memutuskan Pije bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran seperti yang diatur dalam Pasal 187 ayat (1) tentang pembakaran mobil Alphard bernopol W 1 VV milik Maulidia Oktivia atau Via Vallen.
-
Siapa yang diduga menyebabkan mobil terbakar? Polsek Kembangan turut tangan mengusut kejadian terbakarnya sebuah mobil diduga akibat petasan yang diledakan pengendara motor saat konvoi di pintu keluar tol Kembangan, Jakarta Barat.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, dikurangi masa hukuman yang telah dijalani," tegasnya.
Jaksa menyebut dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan terdakwa Pije berupa unsur pidana dan dakwaan yang terpenuhi. Selain itu perbuatan terdakwa dianggap telah merugikan korban senilai Rp 1,6 miliar.
"Hal yang memberatkan, mengakibatkan Maulidia Oktavia atau Via Vallen, pemilik mobil Toyota Alphard W 1 VV mengalami kerugian Rp 1 Miliar 6 Juta," ujarnya.
Sementara hal yang meringankan, karena terdakwa masih muda dan kooperatif, serta terus terang dalam mengakui perbuatannya.
Usai dibacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Dameria F Simanjuntak meminta tanggapan kepada Pije melalui kuasa hukumnya. Saat memberikan tanggapan sempat terjadi kealotan karena Pije yang terus ngotot.
"Tiga tahun penjara bagaimana tanggapannya. Terdakwa Pije dengar ya?" tanya hakim.
Menanggapi hal tersebut, Pije pun mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. Ia bahkan sempat mengeluarkan uneg-unegnya pada hakim agar dipertemukan dengan awak media. Ia beralasan ingin menyampaikan kebenaran terkait dengan kasus yang menimpanya itu.
"Satu keberatan, aku cuma minta pertemukan dengan para wartawan ada nggak di sana. Saya nggak pernah dikasih kesempatan buat membeberkan semuanya. Aku pemilik mobilnya," tegasnya.
Meski sempat memberikan kesempatan pada awak media untuk menyapa Pije, hakim pun menjelaskan jika nanti ia diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya melalui pledoi.
"Di sini banyak wartawan ini saya buktikan. Hak mu sudah diwakili penasehat hukum mu. Tapi walaupun masih ada hal-hal mengganjal tuliskan di pledoi kami memberikan kesempatan," ucapnya.
Majelis Hakim pun akhirnya menutup persidangan dan sidang selanjutnya pada Senin (25/1) pekan depan dengan agenda pledoi.
Sementara itu, Penasehat Hukum Pije, Diah mengatakan bahwa terdakwa sudah menyampaikan keberatannya saat persidangan. Maka pihaknya akan menuliskan pledoi.
"Karena terdakwa sudah menyampaikan keberatannya maka kami akan menuliskan di pledoi. Kami minta waktu seminggu ke depan," terangnya.
Terpisah, adik kandung Via Vallen, Mella Rossa mengaku kecewa lantaran tuntutan 3 tahun dianggap terlalu rendah. Sebab ia berharap, jaksa menuntutnya lebih dari 10 tahun dengan alasan apa yang dilakukan terdakwa hampir saja menghilangkan nyawa seseorang.
"Kalau pribadi keberatan, emang dari awal pasrah. Karena dia hampir menghilangkan nyawa. Tapi dengan tuntutan 3 tahun dikurangi lagi, apalagi pembakaran bisa meledak, membahayakan nyawa orang jadi taruhannya. Itu kan ada bensinnya pasti bisa meledak," ucapnya dengan kesal.
Sebelumnya, Mobil Toyota Alphard milik pedangdut Via Vallen yang diparkir di rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, terbakar, Selasa (30/6) dini hari. Meski tak ada korban jiwa, tak urung mobil yang biasa dipakai oleh artis dangdut tersebut habis dibakar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan masih dilakukan polisi untuk menggali motif pembakaran.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara menetapkan pria inisial W suami yang membakar rumahnya di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPengemudi mengaku seorang pengacara yang tinggal di daerah itu.
Baca SelengkapnyaMichael tak menyangka ternyata percikan api dari petasan masuk ke sela-sela kolong mobilnya yang membuat muncul api
Baca SelengkapnyaPengemudi Xpander Diduga Punya Masalah Pribadi dengan Pemilik Showroom Ivan's Motor, Ini Reaksi Polisi
Baca SelengkapnyaInformasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum kebakaran itu terjadi, Soehartono, dan temannya satpam perusahaan dipanggil HRD pada Jumat (17/5)
Baca SelengkapnyaCairan itu pun sempat berada dimulut sang suami yang saat itu baru saja terbakar tubuhnya.
Baca SelengkapnyaGudang elpiji yang terbakar itu bukan agen resmi penyaluran elpiji tabung.
Baca SelengkapnyaBH mengajak tiga orang lainnya menuju ke Pati untuk mencari mobilnya yang tak kunjung kembali usai disewa. Rupanya dia malah diteriaki maling.
Baca Selengkapnya