Pembakar Pacar di Cianjur Ditangkap, Terancam Penjara Seumur Hidup
Merdeka.com - Pria yang diduga membakar gadis di Cidaun, Cianjur berhasil ditangkap polisi. Korban diketahui meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Kapolres Cianjur, AKBP M. Rifai mengatakan tersangka yang diketahui bernama Dede Iskandar ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bandung.
Peristiwa ini dilatarbelakangi emosi karena tak Terima diputuskan cintanya oleh korban bernama Indah. "Tersangka sudah diamankan di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung," ucap M. Rifai, Selasa (11/5).
-
Siapa korban tewas terbakar? Nasib tragis menimpa Anton (40), warga Dusun Darungan, Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yang tewas dalam kebakaran rumahnya.
-
Dimana kejadian pembunuhan berkedok kebakaran terjadi? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Siapa korban kebakaran? Atas kejadian itu, mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Cornelius Agung Dewabrata (59).
-
Siapa yang menjadi korban kebakaran? Tragedi kebakaran ini pertama kali ditemukan oleh keponakannya, Nurul Mufid (40). Ia melihat api berkobar di belakang rumah dan langsung mengecek sumbernya, menemukan tumpukan daun dan ranting bambu kering di pekarangan. Namun, saat itu Mufid belum menyadari bahwa pamannya terjebak di tengah api yang berkobar.
-
Kenapa pelaku membakar di Depok? Diduga pelaku membakar saat sedang lewat di depan rumahnya.'Iseng kayaknya, orang lewat, enggak tahu tujuannya. Jam 4 kurang, dia (pelaku) jalan sendirian. Saya ngga ngerti modusnya,' akunya.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
"Dia ini cemburu dengan korban. Motifnya dia sakit hati. Tersangka juga mengalami luka bakar di bagian wajah karena sempat memeluk korban (dalam kondisi terbakar) ," Ia melanjutkan.
Tersangka dijerat Pasal 340 Jo. Pasal 338 KUHP, Pasal 355 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 354 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP.
"Ancaman hukuman paling tinggi hukuman seumur hidup," tegas dia.
Korban Indah meninggal dunia di RSHS pada Senin (10/5) malam setelah menjalani perawatan intensif. Peristiwa pembakaran ini terjadi pada Sabtu 1 Mei 2021 sore. Tersangka menyiramkan bensin pertalite dan membakar Indah menggunakan korek gas.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syahduddi menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perkara ini pun resmi dihentikan.
Baca SelengkapnyaIstrinya yang juga polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan
Baca SelengkapnyaBriptu Fadhilatun Nikmah diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27)
Baca SelengkapnyaKorban Briptu RDW akhirnya meninggal dunia setelah kondisinya terus memburuk.
Baca SelengkapnyaRumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang buka suara terkait meninggalnya pasien anak atas nama inisial AR (11) di RSUP M Djamil Padang.
Baca SelengkapnyaKorban sempat masih bernapas, kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka bakar 90 persen dan akhirnya meninggal
Baca SelengkapnyaKorban sempat dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka bakar mencapai 90 persen.
Baca SelengkapnyaTak hanya istri, pelaku juga membakar rumahnya di Musi Rawas
Baca SelengkapnyaJenazah Briptu Rian diketahui dimakamkan di pemakaman umum Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu (9/6).
Baca SelengkapnyaPelaku bertindak normal setelah melakukan pembunuhan, sehingga warga tidak curiga.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi wanita (polwan) di Mojokerto Kota nekat membakar suaminya yang juga anggota Polri. Motif pelaku masih dalam penyelidikan.
Baca Selengkapnya