Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembakar pencuri ampli divonis 8 tahun penjara

Pembakar pencuri ampli divonis 8 tahun penjara Terdakwa pembakar pencuri ampli. ©2018 Merdeka.com/Adi Nugroho

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis tujuh tahun dan delapan tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan dan pembakaran seorang pencuri amplifier Muhammad Al Zahra alias Zoya pada Kamis (3/5). Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa 10-12 tahun penjara.

Terdakwa Rosadi divonis selama delapan tahun penjara, sedangkan lima terdakwa lainnya Najibulah, Zulkahfi, Aldi, Subur, Karta, divonis tujuh tahun penjara. Rosadi divonis paling berat karena dianggap melakukan pembakaran, sedangkan terdakwa lain dianggap turut serta dalam penganiayaan.

Usai sidang yang dipimpin oleh Musa Arief Aini, para terdakwa mengaku pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutan seperti banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi, Jawa Barat.

Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Cikarang, masih akan mempelajari lebih dulu berkas putusan dari Pengadilan Negeri Bekasi. "Masih pikir-pikir dulu," kata JPU, Muhammad Ibu Fajar usai sidang, Kamis (3/5).

Muhammad Alzahra alias Zoya tewas secara tragis setelah dihakimi massa dan dibakar hidup-hidup di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 1 Agustus 2017. Zoya dikejar massa lalu dikeroyok karena ketahuan mencuri sebuah amplifier di Musala AL-Hidayah, Kampung Cabang Empat.

Kasus ini sempat viral karena seorang pengguna media sosial mendramatisir kejadian. Dalam unggahannya di media sosial facebook, Zoya disebutkan tidak mencuri, adapun ampli yang dibawa adalah miliknya sendiri.

Hasil pengungkapan kepolisian, ditemukan bukti bahwa ampli musala hilang, satu dari tiga yang ditemukan di sepeda motor Zoya sangat identik dengan milik musala.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui
Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui

Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Pegi Bebas, Lalu Siapa Dalang Pembunuhan Vina dan Eky?
Pegi Bebas, Lalu Siapa Dalang Pembunuhan Vina dan Eky?

Pegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.

Baca Selengkapnya
Akhir Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai PK Ditolak Hakim
Akhir Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai PK Ditolak Hakim

Pembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.

Baca Selengkapnya