Pembakar pencuri ampli divonis 8 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis tujuh tahun dan delapan tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan dan pembakaran seorang pencuri amplifier Muhammad Al Zahra alias Zoya pada Kamis (3/5). Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa 10-12 tahun penjara.
Terdakwa Rosadi divonis selama delapan tahun penjara, sedangkan lima terdakwa lainnya Najibulah, Zulkahfi, Aldi, Subur, Karta, divonis tujuh tahun penjara. Rosadi divonis paling berat karena dianggap melakukan pembakaran, sedangkan terdakwa lain dianggap turut serta dalam penganiayaan.
Usai sidang yang dipimpin oleh Musa Arief Aini, para terdakwa mengaku pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutan seperti banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi, Jawa Barat.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Cikarang, masih akan mempelajari lebih dulu berkas putusan dari Pengadilan Negeri Bekasi. "Masih pikir-pikir dulu," kata JPU, Muhammad Ibu Fajar usai sidang, Kamis (3/5).
Muhammad Alzahra alias Zoya tewas secara tragis setelah dihakimi massa dan dibakar hidup-hidup di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 1 Agustus 2017. Zoya dikejar massa lalu dikeroyok karena ketahuan mencuri sebuah amplifier di Musala AL-Hidayah, Kampung Cabang Empat.
Kasus ini sempat viral karena seorang pengguna media sosial mendramatisir kejadian. Dalam unggahannya di media sosial facebook, Zoya disebutkan tidak mencuri, adapun ampli yang dibawa adalah miliknya sendiri.
Hasil pengungkapan kepolisian, ditemukan bukti bahwa ampli musala hilang, satu dari tiga yang ditemukan di sepeda motor Zoya sangat identik dengan milik musala.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.
Baca Selengkapnya